Home Opini Tantangan Emosional : Kerakusan dan Ketamakan Manusia dalam Praktik Bisnis,

Tantangan Emosional : Kerakusan dan Ketamakan Manusia dalam Praktik Bisnis,

dan Solusi Berkeadilan dengan Cara Bisnis Syariah

459
0
SHARE
Tantangan Emosional : Kerakusan dan Ketamakan Manusia dalam Praktik Bisnis,

Oleh : Muhammad Ridwan Al Farisi
Mahasiswa Institut SEBI, Program Studi Perbankan Syariah, Semester 3

DALAM - Penjuru dunia manusia bekerja untuk memperoleh penghasilan dalam memenuhi kebutuhannya, salah satu pekerjaan yang sering manusia lakukan adalah berbisnis karena sebagian besar berfikir bahwa bisnis merupakan cara yang mudah dalam mendapatkan uang. Tetapi, sayangnya esensi sebagai manusia sering kali praktik bisnis dilakukan dengan cara yang salah sehingga memunculkan sifat emosionalnya berupa rakus dan tamak, caranya seperti praktik konvesional yang mengedepankan profit maximization yaitu maksimilisasi keuntungan dibanding kemaslahatan dan keadilan bagi manusia dalam bertransaksi yang praktiknya dikenal dengan ilmu manajemen bisnis syariah.

Dalam praktik-praktis bisnis memang manusia sering kali bergulat dengan fikiran dan moralnya dalam menentukan bagaimana ia memanajemen bisnisnya dengan adil atau rakus akan harta, sejatinya manusia memiliki tantangan terhadap emosional sesuai firman Allah, yang artinya : ‘Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.’ (QS : Al-Fajr/89:20), karena secara ilmu ekonomi konvesional menekankan kepada individualism.

'Mengatur sumber daya yang terbatas dengan keinginan manusia yang tak terbatas’ atau lebih dikenal kapitalis yaitu mengangkat modal, hal ini menjadikan pasar dipandang sebagai mekanisme efisien untuk alokasi sumber daya yang menjadi pemicu bagaimana manusia dengan esensinya dapat melakukan praktik bisnis yang merugikan karena dorongan batin yang tidak kuat untuk dikontrol oleh dirinya sendiri, adapula kasus-kasus yang telah terjadi dalam praktis bisnis yang secara tidak langsung mengedepankan ego dengan idealisme menggunakan modal yang minim dengan meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan terjadinya pelanggaran etika seperti penipuan, manipulasi harga, dan pengabaian dampak sosial-lingkungan. 

Disisi lain ada praktik yang mengedepankan nilai spiritual dan memunculkan nilai keadilan dalam bertransaksi bisnis antara produsen dan konsumen. Salah satu solusi di tengah krisis moral dalam dunia usaha, dalam praktis bisnis syariah ini menjauhi praktik-praktik riba (tambahan tanpa iwad), Gharar (ketidakpastian), dan Maisir (Perjudian). Bisnis ini bertujuan mencapai keberkahan dengan memastikan produk halal dan operasional yang etis. 

Oleh karena itu, artikel ini akan membedah bahwa tantangan emosional berupa ketamakan bukanlah hambatan yang mustahil dikalahkan. Melalui kerangka etika bisnis syariah, manusia diajak untuk mentransformasi orientasi batinnya dari sekadar mengejar keuntungan angka menjadi mengejar keberkahan yang berkeadilan, sebuah jalan yang membuktikan bahwa kepatuhan pada syariat tidak akan memiskinkan, melainkan justru mengamankan harta dan jiwa. 

Dari sisi esensi emosional manusia berupa ketamakan dan kerakusan ini memicu hastrat akan menghalalkan segala cara dalam mendapatkan keuntungan dalam praktik bisnis, contohnya adalah fakta bahwa terdapat praktik bisnis adalah lotre dengan membeli sebuah tiket gosok dengan harapan mendapatkan sebuah modal lebih besar seperti biaya tiket gosok 10 ribu dengan harapan peluang mendapatkan buah keuntungan 100 ribu, boneka, atau mainan (Toys), tetapi jika tiket lotre saat menggosok itu zonk maka akan rugi pada konsumennya, itu adalah salah satu dimana menjadi bagian praktik bisnis yang haram, dalam Islam dikatakan Gharar yaitu ketidakjelasan barang dalam bertransaksi sehingga menstimulus kerugian pada konsumen, monopoli, menimbun barang untuk mendistorsi harga tanpa menyamaratakan kebutuhan secara alamiah, dengan menimbun maka dengan artian menciptakan kelangkaan palsu hal tersebut dapat dikatakan gharar karena manipulasi stok, praktik tersebut juga dapat dikategarikan dzalim, karena mereka menjual disaat harga melonjak di atas penderitaan rakyat kecil. 

Praktik-praktik bisnis tersebut munculah praktik bisnis secara syariah sebagai upaya metode kemaslahatan bagi konsumen. Di dalam islam ada solusi dalam mengatur dan menjalani bisnis secara berkeadilan dan bermanfaat bagi sekitar, secara mudahnya ialah praktik bisnis syariah memperbolehkan segala hal kecuali ada hukum/dalil yang melarangnya. Solusinya adalah menerapkan metode qowaid fiqhiyyah yaitu kaidah/dasar/asas hukum islam sebagai prinsip atau pegangan dalam bertindak tanpa ragu dan benar, ada beberapa kaidah pokok Al Qawaid Al-Khamsah yang menjadi rujukan : 

1. Al-Umuru bi Maqashidiha ("Segala perkara tergantung pada tujuannya/niatnya.") Dalam bisnis, niat itu menjadi penentu bagaimana penilaian kepada diri dan ilahi menjadi terhitung nilai baik bukan adanya mens rea, praktik ini status hukum sebuah transaksi yang secara lahiriah tampak sah, dalam praktik Bank Muamalatpun juga diajarkan untuk niatkan sesuatu karena Allah, apabila berdagang diniatkan untuk mencari ridho Allah SWT. Contohnya adalah ketika seseorang melakukan transaksi jualbeli barang secara kredit (Murabahah). Secara prosedur hukum, ini sah. Namun, jika niat aslinya hanyalah "Trik" untuk meminjamkan uang dan mengambil bunga (Riba tersembunyi/Inah), maka secara syariah praktik ini dilarang. 

2. Kaidah: Al-Mashaqqatu Tajlibu at-Taisir ("Kesulitan mendatangkan kemudahan.") Dalam Islam, syariah itu tidak kaku, justru itu memberikan kelonggaran saat terjadi kondisi darurat atau kesulitan yang luar biasa, karena rasulullah juga mengajarkan kesederhanaan sekaligus keuntung sewajarnya agar tidak menyulitkan seseorang karena sejatinya adalah mencari keberkahan dari Allah SWT. Contoh Praktik: Dalam bisnis properti syariah, jika pembeli mengalami musibah (seperti kecelakaan atau PHK) sehingga kesulitan membayar cicilan, pihak pengembang syariah dilarang memberikan denda bunga yang mencekik. Sebaliknya, mereka harus memberikan restrukturisasi atau penundaan bayar tanpa tambahan riba. 

3. Kaidah: Ad-Dhararu Yuzalu ("Kemudharatan (bahaya) harus dihilangkan.") Ini adalah kaidah "Anti-Kerusakan" yang paling relevan hingga saat ini, seperti yang sempat di singgung yaitu praktis bisnis monopoli, judi, atau yang mengadung riba sekalipun, karena itu mengaitkan terhadap kerugian bagi orang lain dan tidak mengutamakan sisi spiritual justru pada ego emosional dari kerakusan/keserakahan tersebut. Sebagai contohnya adalah larangan praktik Ikhtikar (menimbun barang) dan Najasy (memuji barang sendiri secara berlebihan/palsu untuk menaikkan harga). Tindakan ini dilarang karena implementasi ini mendatangkan mudharat. Bisnis syariah wajib menarik produk yang terbukti cacat (recall) dari pasar demi melindungi konsumen.

Kendati praktik-praktik tersebut di indonesia masih marak, maka dari itu kita selaku umat muslim dapat merespon atau menanggapi agar terhindar dari praktik bisnis yang dapat merugikan umat dan mau mengajari agar beralih pada solusi berkeadilan yang diberikan oleh islam yaitu bisnis secara syariah, hal ini sekaligus membantu menyadarkan betapa merugikan umat jika diteruskan praktikpraktik bisnis yang mengedepankan emosionalnya dengan ambis dan tamak akan harta seperti di surat Al-Fajr/89:20, semoga kita tidak menjadi salah satu bagian yang tamak akan harta dan beralih pada sistem praktis bisnis syariah yang berkeadilan dan memili maslahat untuk sekitarnya. (*)
------------------------------------ 
Referensi  :
- Abidin, As'ad Syamsul. 2022. "As'ad Syamsul Abidin." Mei 22: 2. ;
- Almanhaj. 2019. "Manusia Sangat Tamak dan Rakus Tehadap Harta dan Jabatan." November 2: 1.;
- Artikel, Muamalat. 2020. " TIPS BERDAGANG ALA RASULULLAH." 12 30: 1.;
- Aziz, Mohammad Rafi. 2024. "Perbandingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah." Oktober 21: 2.;
- Post, Blog. 2025. "Menjaga Bisnis dari Keserakahan: Qanaah dan Jago Atur Uang Jadi Solusi." November 10: 2. ;