Home Hukrim Seorang Leader Marketing Perjuangkan Keadilan ke PN Cibinong

Seorang Leader Marketing Perjuangkan Keadilan ke PN Cibinong

234
0
SHARE
Seorang Leader Marketing Perjuangkan Keadilan ke PN Cibinong

Keterangan Gambar : Nur Riyanto Hamzah saksi fakta menyampaikan ia mengenal penggugat atau Dravenatius Hadiyanto pada akhir tahun 2019 melalui pamannya. Ia mengatakan saat itu penggugat tengah ditahan di Polda Metro Jaya terkait laporan PT Nirwana.  (sumber foto : ist/di/pp)

Cibinong, Bogor II Parahyangan Post-- Seorang leader marketing Dravenatius Hadiyanto memperjuangkan keadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hingga ke PN Cibinong. Sidang  perkara Nomor: 452/Pdt.G/2025/PN.Cibinong tersebut menghadirkan sejumlah saksi. Bahkan kerugian yang dialami Dravenatius diungkapkan oleh saksi. 

Nur Riyanto Hamzah saksi fakta menyampaikan ia mengenal penggugat atau Dravenatius Hadiyanto pada akhir tahun 2019 melalui pamannya. Ia mengatakan saat itu penggugat tengah ditahan di Polda Metro Jaya terkait laporan PT Nirwana. 

Delik yang disangkakan terhadap Penggugat ketika itu adalah pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Pemalsuan surat keterangan kerja disebutkan di PN Cibinong ditandatangani oleh Jefry Yamin. 

Sejumlah komisi atau hak penggugat belum terpenuhi saat masih bekerja di PT Nirwana. Saksi pun mengungkapkan keberhasilan penggugat menjual sejumlah tanah bernilai puluhan miliar disampaikan dimuka persidangan. 

" Saya kenal Dravenatius itu akhir 2019. Jadi yang mempertemukan dia itu paman dari saudara Dravenatius. Dan menyatakan sedang ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait PT Nirwana," kata Nur Riyanto di PN Cibinong , Kamis (8/5/2026). 

Saksi menambahkan selama bekerja sebagai marketing tergugat juga dilengkapi kartu tanda pengenal seperti Id Card. Anehnya hanya Dravenatius Hadiyanto yang dilaporkan ke polisi mengenai pemalsuan surat. 

Selain itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dravenatius Hadiyanto dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 3 bulan. Namun, ditingkat Kasasi yang disangkakan terhadap Dravenatius Hadiyanto tidak terbukti. Keterangan ini disampaikan saat gugatan perbuatan melawan hukum di PN Cibinong

" Bebas ditingkat Kasasi pak Dravenatius. Yang buat surat tidak dilaporkan pada intinya dinyatakan bebas," jelasnya. 

Ketika itu sidang dipimipin oleh ketua majelis hakim Wahyu Widuri. Tim majelis hakim menuturkan terhadap penggugat serta tergugat lebih fokus terkait kerugian. Sebab, perkara pidana yang menyangkut Tergugat telah diputus di tingkat Kasasi. 

" Kita fokus ke kerugiannya. Sekarang itu yang harus dibuktikan kerugian dari pak Dravenatius," ujar majelis hakim. 

Sementara, saksi lainnya Tantowi menjelaskan bahwa penggugat pernah bekerja di rumah duka Heaven. Ia mengenal Dravenatius saat itu tinggal di Tambora, Jakarta Barat. 

Sejumlah kerugian akibat proses hukum yang dialami Dravenatius Hadiyato atau
Penggugat merupakan tetangganya tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan, saksi menyebutkan kerap meminjamkan sejumlah uang kepada penggugat. 

Ia menduga penggugat merupakan korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Karena, ditingkat Kasasi dinyatakan bebas. Menurutnya Dravenatius juga harus menanggung beban hidup keluarganya. 

" Saya sangat prihatin sampai rumah dilelang. Dia sering pinjemin duit saya setelah keluar penjara 11 bulan lebih. Sementara anak sekolah dia pinjem duit," terang Tantowi

Kuasa penggugat Yustinus E Dominggo menerangkan sejumlah saksi yang dihadirkan ke PN Cibinong menjelaskan  peristiwa-peristiwa hukum yang dialami kliennya. Kata dia, kesaksian tersebut menggambarkan ketidakadilan yang terjadi. 

Yustinus merincikan berbagai kerugian yang dialami Dravenatius Hadiyanto saat berhadapan dengan proses hukum. Ia mengatakan kerugian immateril sekitar Rp26 miliar lebih kemudian materiil mencapai Rp3,1 miliar. 

" Itu terdiri dia (penggugat) menghadapi berbagai macam gugatan, proses hukum, kemudian pada saat ini dia tidak punya pekerjaan lagi, dia harus mencari nafkah dengan susah payah rumah dan segala macamnya itu hampir disita," sambungnya. 

" Yang pasti sakit dan keluarganya juga tidak terurus berantakan disebabkan oleh pemidanaan yang tidak bisa dibuktikan," tutur Yustinus. 

Yustinus melanjutkan, saksi pertama yaitu Nur Riyanto sudah menjelaskan tentang bagaimana pemidanaan yang tidak terbukti. Sedangkan saksi kedua Tantowi ,kata dia, menerangkan bahwa penggugat mengalami penderitaan dan kerugian saat proses pemidanaan. Penggugat menurut dia dinyatakan bebas ditingkat Kasasi. 

" Sampai dengan bebas dari pidana pun masih tetap menderita. Makanya kita mengajukan gugatan itu kepada siapa yang sebenarnya harus mengganti kerugian tersebut," ungkapnya. - (Di/PP)