Home Husada Permenaker No. 7 Tahun 2026 Berpotensi Memperluas Outsourcing di Rumah Sakit,

Permenaker No. 7 Tahun 2026 Berpotensi Memperluas Outsourcing di Rumah Sakit,

FSP FARKES KSPI Minta Pemerintah Segera Revisi

169
0
SHARE
Permenaker No. 7 Tahun 2026 Berpotensi Memperluas Outsourcing di Rumah Sakit,

Keterangan Gambar : Presiden FSP FARKES R - KSPI, Idris Idham

JAKARTA II Parahyangan Post — Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R - KSPI) menyampaikan keprihatinan serius terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain atau outsourcing.

Presiden FSP FARKES R - KSPI, Idris Idham menilai regulasi tersebut berpotensi memperluas praktik outsourcing di sektor rumah sakit secara masif dan tidak terkendali. Di lingkungan rumah sakit sendiri saat ini dikenal adanya klasifikasi pekerja medis, pekerja penunjang medis, dan pekerja non medis. FSP FARKES KSPI menilai apabila Permenaker No. 7 Tahun 2026 semakin mempertegas bahwa pekerjaan penunjang dapat dialihkan melalui sistem outsourcing, maka dampaknya akan sangat fatal bagi pekerja rumah sakit. Sebab bukan tidak mungkin ke depan yang berstatus pegawai tetap hanya pekerja medis saja, sementara pekerja penunjang medis dan non medis seluruhnya dialihkan menjadi pekerja outsourcing.

“Saat ini saja di banyak rumah sakit, pekerja tetap pada umumnya hanya dokter dan perawat. Sementara tenaga lainnya seperti petugas laboratorium, radiologi, farmasi, administrasi, cleaning service, security, teknisi, hingga pekerja penunjang lainnya sebagian besar sudah berstatus outsourcing. Dengan adanya Permenaker No. 7 Tahun 2026, kami khawatir seluruh lini pekerjaan di rumah sakit akan semakin mudah dialihkan kepada perusahaan outsourcing,” tegas Idris Idham.

FSP FARKES KSPI menilai sektor pelayanan kesehatan tidak dapat disamakan dengan sektor industri biasa. Rumah sakit merupakan layanan publik yang menyangkut keselamatan pasien, kualitas pelayanan kesehatan, serta kesinambungan sistem kesehatan nasional. Karena itu, hubungan kerja yang tidak pasti akibat outsourcing berlebihan dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, praktik outsourcing yang semakin luas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari rendahnya kepastian kerja, tingginya pergantian pekerja, lemahnya perlindungan normatif, hingga sulitnya pekerja memperoleh kesejahteraan yang layak.

FSP FARKES R - KSPI meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan merevisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 agar tidak menjadi dasar legalisasi outsourcing tanpa batas di sektor kesehatan dan rumah sakit. Pemerintah juga diminta melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan yang berdampak langsung terhadap jutaan pekerja di Indonesia.

“Kami menolak liberalisasi outsourcing di rumah sakit. Pelayanan kesehatan harus ditopang oleh pekerja yang memiliki kepastian kerja, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak. Jangan sampai rumah sakit hanya mengejar efisiensi biaya dengan mengorbankan pekerja dan kualitas pelayanan kepada pasien,” tutup Idris Idham. - (rd/pp)