Home Opini Negara Kaya yang Miskin Keadilan Sosial

Negara Kaya yang Miskin Keadilan Sosial

641
0
SHARE
Negara Kaya yang Miskin Keadilan Sosial

Oleh: Mugi Muryadi
Penulis adalah wisaswastawan, pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan.  


INDONESIA - Sejak lama dikenal sebagai negeri yang kaya raya. Kekayaan itu bukan mitos atau sekadar slogan promosi wisata. Presiden Prabowo Subianto mengakuinya secara terbuka. Dalam Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, 7 Januari 2026, ia menyampaikan kegelisahannya. Prabowo mengatakan, negara yang sangat kaya tetapi rakyatnya miskin adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa kekayaan nasional belum dinikmati mayoritas rakyat. Ucapan tersebut tentu bukan sekadar pidato emosional. 

Jika ditelusuri lebih dalam, akar persoalan sesungguhnya terletak pada ketimpangan kesejahteraan. Badan Pusat Statistik memang mencatat tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,7 persen pada 2025. Angka ini kerap dijadikan indikator keberhasilan. Namun, gambaran tersebut belum sepenuhnya menangkap kenyataan di lapangan. Bank Dunia justru menunjukkan potret berbeda yang lebih tajam. Melalui
Poverty and Inequality Platform 2025, kemiskinan di Indonesia mencapai 68,25 persen jika diukur dengan standar PPP 2021. Perbedaan metode penghitungan tentu ada, tetapi substansi persoalannya tetap sama: kesejahteraan belum merata. Fakta ini tercermin dari posisi Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan Malaysia dan Thailand dalam hal pemerataan pendapatan. World Bank juga mencatat Gini Ratio Indonesia sebesar 0,381 pada 2025, sebuah angka yang menandakan jurang kesejahteraan masih lebar dan, jika dibiarkan, berpotensi menjadi sumber masalah sosial yang serius.

Negara kaya ditandai oleh melimpahnya sumber daya alam dan kuatnya kapasitas fiskal. Dalam konteks ini, Indonesia tidak kekurangan apa pun. Cadangan emas, nikel, minyak, gas, hutan tropis, hingga wilayah laut yang sangat luas menjadi modal besar bangsa ini. Semua itu tercatat jelas dalam Statistik Minerba Kementerian ESDM 2024. Namun kekayaan negara tidak otomatis berarti kesejahteraan rakyat.

Rakyat disebut miskin ketika kebutuhan dasarnya belum terpenuhi. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menegaskan bahwa kemiskinan bukan sekadar soal pendapatan, melainkan kegagalan kapabilitas. Orang miskin kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang layak. Tanpa distribusi yang adil, kekayaan nasional hanya menghadirkan ilusi kemakmuran, indah di atas kertas tetapi rapuh dalam kehidupan sehari-hari.


Kemiskinan di Indonesia tidak lahir secara tiba-tiba. Penyebabnya bersifat struktural dan sistemik. Mahfud MD (28/6/2025) menyebut Indonesia mengalami plutokrasi dan oligarki ekonomi. Ia merujuk buku Paradoks Indonesia karya Prabowo Subianto tahun 2018. Sepuluh persen penduduk menguasai sekitar 73 persen kekayaan nasional. Bahkan satu persen penduduk menguasai lebih dari setengah kekayaan negara. Distribusi seperti ini mustahil melahirkan keadilan sosial.

Masalah semakin rumit karena kebocoran kekayaan negara yang terjadi bertahun-tahun. Prabowo sendiri mengakui lemahnya tata kelola nasional. Mahfud MD menyebut capital flight mencapai Rp1.400 triliun. Jumlah tersebut lebih dari separuh APBN nasional. Ia memberi contoh praktik perdagangan minyak lintas negara. Minyaknya tidak berpindah, hanya dokumennya yang berpindah. Keuntungan mengalir ke luar negeri. Kekayaan nasional gagal kembali ke kantong rakyat.

Kemiskinan memiliki wajah berbeda di wilayah perkotaan. BPS mencatat kemiskinan perkotaan naik menjadi 6,73 persen pada Maret 2025. Deputi BPS Ateng Hartono menjelaskan perbedaan struktur desa dan kota. Desa masih memiliki akses sumber daya nonmoneter. Kota sepenuhnya bergantung pada pendapatan tunai. Deni Aditya Susanto dari Universitas Muhammadiyah Surakarta menyoroti rapuhnya ekonomi perkotaan. Urbanisasi, PHK, dan inflasi membuat warga kota mudah jatuh miskin. Kota menjadi ruang hidup mahal tanpa jaring pengaman yang kuat.


Lalu, ke mana sebenarnya harta negara selama ini mengalir? Teori ekonomi politik menjelaskan dominasi pemilik modal besar. Thomas Piketty dalam Capital in the Twenty First Century (2014) menyebut akumulasi kekayaan cenderung terkonsentrasi. Kondisi ini muncul ketika negara lemah dalam mengatur distribusi. Di Indonesia, kontrak sumber daya sering lebih menguntungkan korporasi. Negara kerap hadir sebagai regulator pasif. Korupsi mempercepat kebocoran anggaran publik. Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sebesar 37 pada 2025.

Jika presiden sudah memahami paradoks ini, tindakan nyata menjadi keharusan. Presiden tidak cukup sekadar heran atau prihatin. Negara harus berani mengubah arah kebijakan ekonomi. Langkah pertama adalah memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Joseph Stiglitz dalam Globalization and Its Discontents (2002) menekankan pentingnya regulasi yang adil. Kontrak harus berpihak pada kepentingan publik. Penerimaan negara wajib transparan dan terukur. Digitalisasi pengawasan dapat menjadi inovasi penting.

Langkah kedua adalah reformasi ketenagakerjaan yang tegas dan berpihak pada pekerja. Deni Aditya Susanto (2025) menekankan tanggung jawab pemilik modal. Negara harus menjamin pesangon dan jaminan sosial. Regulasi tidak boleh membiarkan perusahaan kabur tanpa tanggung jawab. Kebijakan penyelamatan industri perlu diaktifkan. Bantuan likuiditas dapat mencegah PHK massal. Langkah serupa pernah efektif saat krisis ekonomi 1998. Presiden harus berani melindungi tenaga kerja nasional.


Langkah ketiga adalah mengendalikan urbanisasi melalui penciptaan pusat pertumbuhan baru. Gunnar Myrdal dalam Economic Theory (1957) menekankan pentingnya pembangunan regional yang seimbang. Investasi harus menyebar ke daerah. Pendidikan vokasi dan industri lokal perlu diperkuat. Desa harus menjadi ruang hidup yang layak. Ketahanan desa terbukti menekan kemiskinan. Data BPS 2025 menunjukkan kemiskinan desa justru menurun. Pembangunan tidak boleh terus memusat di kota besar.

Langkah berikutnya adalah memperkuat kebijakan redistribusi kekayaan. Pajak progresif harus menyasar kelompok superkaya. Piketty menegaskan pajak kekayaan sebagai instrumen keadilan sosial pada 2014. Anggaran publik harus fokus pada kebutuhan dasar rakyat. Pendidikan, kesehatan, dan pangan wajib terjangkau. Swasembada pangan harus berkelanjutan, bukan sekadar simbolik. Komitmen Prabowo menargetkan satu tahun perlu diawasi publik secara ketat.


Negara kaya tetapi rakyatnya miskin adalah tanda kegagalan kebijakan. Pernyataan Presiden Prabowo menjadi alarm moral nasional. Kekayaan bangsa harus kembali kepada rakyat. Negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan penonton. Keadilan distribusi adalah ukuran kekayaan sejati. Tanpa kebijakan yang berani dan konsisten, ironi ini akan terus berulang. (*)