Oleh: Suko Wahyudi.
Pegiat Literasi tinggal di Yogyakarta
Hari ini masyarakat menyaksikan ironi yang tidak sederhana. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan akhlak justru dalam beberapa kasus berubah menjadi ruang luka. Yang lebih mengguncang, pelakunya kadang bukan orang luar, melainkan mereka yang selama ini dipanggil guru, ustaz, pengasuh, bahkan kyai. Peristiwa semacam ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia adalah gempa moral yang mengguncang kesadaran sosial, kepercayaan publik, dan makna pendidikan itu sendiri.
Pendidikan agama sejatinya bukan sekadar transfer pengetahuan tentang halal dan haram, surga dan neraka, atau benar dan salah. Pendidikan agama adalah usaha membentuk manusia yang memiliki rasa malu, kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat sesama. Ketika seorang pengajar agama justru melakukan kekerasan seksual atau tindakan asusila, maka yang runtuh bukan hanya nama pribadi pelaku, tetapi juga legitimasi moral dari ilmu yang diajarkannya.
Dalam tradisi masyarakat Indonesia, guru agama bukan sekadar profesi. Ia sering diposisikan sebagai figur sakral. Ucapannya didengar, nasihatnya ditaati, perilakunya diteladani. Pada titik inilah muncul persoalan yang sering luput dibicarakan: relasi kuasa. Ketika penghormatan berubah menjadi pengkultusan, ketika ketaatan kehilangan daya kritis, maka ruang penyalahgunaan kekuasaan bisa tumbuh tanpa banyak hambatan.
Banyak orang masih mengira bahwa masalah seperti ini semata-mata persoalan moral individu. Tentu faktor moral pribadi penting. Namun, melihatnya hanya sebagai kesalahan personal sering membuat kita gagal membaca akar persoalan yang lebih dalam: lemahnya sistem pengawasan, budaya feodal dalam lembaga pendidikan, sakralisasi figur agama, serta ketakutan membuka masalah demi menjaga nama baik institusi.
Ada kecenderungan sebagian masyarakat yang lebih sibuk menjaga citra lembaga daripada mendengar jeritan korban. Nama baik dianggap lebih penting daripada keadilan. Kritik dianggap ancaman. Pertanyaan dipandang pembangkangan. Padahal, lembaga pendidikan tidak menjadi mulia karena bebas dari kesalahan, tetapi karena memiliki keberanian mengakui kesalahan dan memperbaikinya.
Dalam konteks inilah Pancasila menemukan relevansinya. Selama ini Pancasila sering diajarkan sebagai hafalan lima sila, diucapkan dalam upacara, dipasang di dinding kelas, tetapi tidak selalu hidup dalam praktik sosial. Padahal, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan adalah ujian konkret bagi keberadaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak berhenti pada simbol religiusitas. Ketuhanan bukan soal banyaknya ceramah, panjangnya jubah, atau ramainya pengajian. Ketuhanan adalah integritas moral. Seorang pengajar agama yang memanfaatkan otoritas spiritual untuk melukai murid sesungguhnya sedang mengkhianati makna terdalam dari nilai ketuhanan itu sendiri.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, berbicara lebih tegas lagi. Tidak ada keberadaban di dalam kekerasan seksual. Tidak ada kemanusiaan dalam penyalahgunaan kuasa terhadap mereka yang lemah. Korban bukan angka statistik. Mereka adalah manusia dengan ketakutan, trauma, rasa malu, dan masa depan yang bisa berubah karena satu tindakan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi mereka.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika masyarakat masih mudah terjebak pada logika status sosial. Pelaku yang memiliki pengaruh agama kadang mendapatkan perlindungan simbolik. Kritik dianggap menyerang agama. Padahal, membela korban dan menegakkan keadilan justru bagian dari nilai agama itu sendiri. Agama tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi perilaku yang bertentangan dengan ajaran moralnya.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, juga memberi pelajaran penting. Persatuan bukan berarti menyembunyikan masalah agar terlihat harmonis. Persatuan yang dibangun di atas pembungkaman hanya menghasilkan luka yang dipendam. Persatuan yang sehat justru lahir dari keberanian menghadapi masalah bersama-sama dengan kejujuran dan tanggung jawab.
Pada sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, tersimpan gagasan tentang pentingnya kontrol sosial terhadap kekuasaan. Tidak ada pemimpin yang boleh berada di ruang steril dari kritik. Termasuk pemimpin agama. Lembaga pendidikan memerlukan mekanisme evaluasi, pengawasan, transparansi, dan keberanian menerima koreksi. Kekuasaan yang terlalu disakralkan sering kehilangan kemampuan mendengar suara moral dari luar dirinya.
Sedangkan sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menuntut sesuatu yang sangat konkret: perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang adil. Keadilan tidak boleh berubah sesuai status sosial pelaku. Jika hukum tajam kepada yang lemah tetapi lunak kepada yang berpengaruh, maka yang sedang terluka bukan hanya korban, melainkan juga rasa keadilan bangsa.
Menjadi pengajar agama sesungguhnya adalah amanah yang berat. Mengajar agama bukan hanya menguasai kitab, menghafal dalil, atau pandai berpidato. Pengajar agama adalah penjaga kepercayaan sosial. Ia dituntut mampu menjadi teladan antara kata dan perbuatan. Sebab masyarakat tidak hanya mendengar apa yang diajarkan seorang guru agama; masyarakat juga membaca bagaimana ia hidup.
Karena itu, pembenahan lembaga pendidikan agama tidak cukup dilakukan dengan memperbanyak slogan moral. Yang diperlukan adalah keberanian membangun sistem yang sehat: pendidikan etika yang serius, mekanisme perlindungan peserta didik, pengawasan independen, ruang pelaporan yang aman, serta budaya organisasi yang tidak menempatkan figur tertentu di atas kritik dan hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menyerang pesantren, agama, atau lembaga pendidikan tertentu. Persoalan ini adalah tentang bagaimana menjaga rumah moral bangsa agar tidak kehilangan jiwanya sendiri. Ketika pengajar agama gagal menjaga amanah, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga masa depan pendidikan, kredibilitas agama, dan makna Pancasila dalam kehidupan nyata bangsa Indonesia.(*)






LEAVE A REPLY