
Keterangan Gambar : Polemik kepemimpinan nasional Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) memasuki babak baru setelah panitia muktamar menyatakan kepemimpinan hasil Muktamar Jakarta pada November 2025 yang menetapkan Kevin Prayoga sebagai Ketua Umum dinilai tidak memenuhi ketentuan konstitusi organisasi. (sumber foto : ist/pp)
JAKARTA II Parahyangan Post - Polemik kepemimpinan nasional Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) memasuki babak baru setelah panitia muktamar menyatakan kepemimpinan hasil Muktamar Jakarta pada November 2025 yang menetapkan Kevin Prayoga sebagai Ketua Umum dinilai tidak memenuhi ketentuan konstitusi organisasi.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Organizing Committee (OC) Muktamar, Alden Anarki Hasibuan, yang menegaskan bahwa kegagalan menjalankan mandat formatur dalam batas waktu yang ditentukan berimplikasi langsung pada status kepemimpinan secara organisatoris.
“Kami berpijak pada AD dan ART organisasi. Ketika mandat formatur tidak dijalankan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis status kepemimpinan tersebut gugur demi hukum organisasi,” ujar Alden dalam keterangannya kepada wartawan, pada Sabtu (21/2/2026).
Menurut Alden, seorang pria yang merupakan Sekretaris OC sebelum Muktamar Jakarta atau Muktamar Palembang terlaksana, Dewan Formatur atau DF hasil Muktamar Jakarta memiliki kewajiban menyusun struktur kepengurusan dan menuntaskan proses pelantikan sebagai syarat sah berjalannya kepemimpinan nasional.
Namun hingga melewati tenggat waktu yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 18 Ayat 2, proses tersebut tidak terlaksana.
“Konstitusi organisasi sudah jelas. Jika Ketua Umum atau Ketua Dewan Formatur tidak melaksanakan tugasnya dalam waktu yang ditentukan, maka mandat harus dikembalikan kepada forum tertinggi melalui mekanisme Muktamar Nasional Luar Biasa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan persoalan individu, melainkan bentuk konsistensi organisasi terhadap aturan main yang berlaku.
Situasi semakin kompleks karena di sisi lain, Muktamar Palembang yang digelar Februari 2026 telah menetapkan dan melantik Amsal sebagai Ketua Umum PB PII Periode 2026-2028.
Kedua pihak sama-sama mengklaim forum masing-masing sah. Namun Alden menilai legalitas organisasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan forum, melainkan juga oleh kepatuhan terhadap seluruh tahapan konstitusional pasca-muktamar.
“Organisasi tidak boleh berjalan berdasarkan klaim sepihak. Yang menjadi panglima tertinggi adalah konstitusi, bukan figur,” katanya.
Alden juga menjelaskan bahwa berdasarkan Sidang Dewan Pleno Nasional (SDPN), pelaksanaan muktamar yang sah telah ditetapkan berlangsung di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, meskipun mengalami penyesuaian waktu karena kesiapan Pengurus Besar saat itu.
Menurutnya, penyelenggaraan Muktamar Jakarta pada November 2025 dilakukan secara sepihak oleh sebagian panitia dan tidak merepresentasikan keputusan organisasi secara kolektif.
“Sejak awal kami memandang forum Jakarta tidak sesuai keputusan pleno nasional. Karena itu, muktamar yang memiliki dasar organisatoris tetap yang dilaksanakan di Palembang,” ujarnya.
Meski konflik masih berlangsung, panitia berharap seluruh kader dapat kembali pada mekanisme konstitusional untuk menjaga persatuan organisasi.
“PII harus diselamatkan dari konflik berkepanjangan. Jalan keluarnya bukan saling klaim, tetapi kembali pada aturan organisasi yang telah disepakati bersama,” kata Alden. (rd/pp)






LEAVE A REPLY