Home Opini KDRT dan Remaja Brutal, Ketika Keluarga Bukan Lagi Benteng

KDRT dan Remaja Brutal, Ketika Keluarga Bukan Lagi Benteng

766
0
SHARE
KDRT dan Remaja Brutal, Ketika Keluarga Bukan Lagi Benteng

Keterangan Gambar : Ilustrasi KDRT (sumber foto : ist/pp)

Oleh: Retnaning Putri, S.S
Aktivis Muslimah

INDONESIA - Kini menghadapi krisis moral yang kian meresahkan, darurat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh remaja. Fakta menunjukkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Data dari GoodStats mencatat, per September 2025, jumlah kasus KDRT telah menembus angka 10.240 perkara (GoodStats, 14/09/2025), yang mengindikasikan hilangnya ketenangan di dalam rumah. Tragisnya, keretakan keluarga ini tidak hanya menyisakan luka di antara pasangan, tetapi juga berdampak langsung pada generasi muda. Remaja seolah kehilangan kendali, memicu serangkaian kasus kekerasan mengerikan yang brutal dan tanpa nalar.

Kasus-kasus yang menghiasi media massa adalah cermin buram dari kerusakan ini. Kita saksikan di Malang, seorang suami siri tega membakar dan mengubur jasad istrinya di kebun tebu, dipicu cekcok rumah tangga yang salah satunya karena faktor ekonomi (Beritasatu, 16/10/2025). Di Pacitan, seorang remaja 16 tahun membacok nenek angkatnya karena sakit hati dibilang "cucu pungut" (Beritasatu, 15/10/2025). Kekejaman remaja juga terlihat di Jakarta Utara, di mana seorang remaja putus sekolah membunuh dan merudapaksa bocah SD (Beritasatu, 14/10/2025). Belum lagi kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMP di Grobogan oleh teman sekolahnya (Beritasatu, 15/10/2025). Bahkan, kekerasan seringkali terjadi oleh orang tua kepada anak kandung, seperti ayah di Dairi yang melakukan kekerasan seksual berulang kepada putrinya sampai 30 kali (Kompas, 18/10/2025). Semua ini mengindikasikan bahwa keluarga, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru menjadi sarang kekerasan, bahkan menghasilkan pelaku-pelaku kekerasan baru di kalangan remaja. Fakta-fakta ini membawa pada pertanyaan mendasar, mengapa keluarga begitu mudah retak, dan mengapa remaja begitu cepat melampiaskan amarah dengan kekerasan? Jawaban tunggalnya terletak pada fondasi sistem kehidupan yang diadopsi saat ini, yaitu sekularisme dan liberalisme.

Sekularisme, yang secara hakikatnya memisahkan agama dari urusan kehidupan, telah menyingkirkan nilai-nilai ketakwaan dan tanggung jawab moral dari benak setiap individu, termasuk dalam membangun rumah tangga. Keluarga kehilangan landasan spiritual yang kokoh. Hubungan suami-istri idealnya berlandaskan sakinah, mawaddah, dan rahmah (ketenangan, cinta, dan kasih sayang) berbasis ketaatan pada syariat, kini berganti menjadi hubungan transaksional yang dibangun di atas dasar emosi dan materi. Wajar, jika mudah goyah saat tekanan datang. Tanpa tolok ukur halal-haram, setiap individu akhirnya menjadikan hawa nafsu dan kemauan pribadi sebagai standar kebenaran, menciptakan moralitas yang subjektif dan rapuh.

Di sisi lain, pendidikan sekuler liberal menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak harmoni rumah tangga dan perilaku remaja. Remaja dibiarkan tumbuh dengan pemahaman bahwa kebebasan individu adalah nilai tertinggi, tanpa diimbangi dengan tanggung jawab moral dan batasan syariat. Budaya populer dan media sosial kerap menormalisasi perilaku impulsif, pemberontakan, dan bahkan kekerasan sebagai ekspresi diri yang "sah." Akibatnya, mereka menjadi pribadi yang rapuh secara emosi, mudah frustasi, dan agresif saat keinginan mereka terhalang atau egonya tersentak. Rasa sakit hati karena perkataan "cucu pungut," atau amarah karena dituduh berutang, atau sekadar perselisihan sepele di sekolah, dapat dengan mudah memicu tindakan brutal, sebab mereka tidak dibekali ruhiyah yang kuat dan kesadaran bahwa kekerasan adalah dosa besar dan kezaliman yang harus dihindari.

Materialisme turut memperparah keadaan, menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi semata. Pada sistem kapitalistik, tekanan untuk sukses secara materiil sangat tinggi. Ketika tekanan hidup, khususnya ekonomi yang menghimpit seperti yang disinyalir menjadi motif dalam kasus suami membakar istrinya di Malang, pasangan mudah dilanda keputusasaan dan keretakan. Kepercayaan bahwa kebahagiaan sama dengan kekayaan menjadikan kegagalan ekonomi sebagai kegagalan hidup total. Nilai-nilai takwa dikesampingkan demi mengejar materi, sehingga keluarga kehilangan daya tahan sejati dan berbalik saling menyakiti.

Di tengah krisis ini, negara terlihat abai dalam menyediakan solusi fundamental yang menyentuh akar masalah. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), meskipun hadir sebagai respons, terbukti tidak menyentuh akar masalah. UU tersebut hanya berfokus pada penindakan hukum (aspek kuratif) terhadap pelaku, tanpa secara serius mengubah sistem yang rusak. Ia ibarat menambal kebocoran, tanpa memperbaiki fondasi yang sudah lapuk. Negara gagal dalam memberikan program rehabilitasi moral dan spiritual yang komprehensif. Bahkan, terdapat ironi ketika negara melalui sistemnya justru membiarkan serta ikut serta mempromosikan nilai-nilai liberal yang menghasilkan pribadi-pribadi individualis dan materialis, namun kemudian sibuk menghukum produk dari sistem tersebut.

Negara, dalam sistem yang ada, gagal menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus (raa'in) yang menjamin kesejahteraan dan keadilan, sehingga masyarakat, khususnya keluarga, tidak terbebani secara ekonomi yang memicu stres dan kekerasan. Untuk mengakhiri darurat KDRT dan kekerasan remaja ini, solusi fundamental yang harus ditempuh adalah kembali pada sistem kehidupan yang diatur oleh syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Pertama, Pendidikan Islam harus menjadi landasan utama. Pendidikan ini harus dimulai dengan penanaman akidah (tauhid) yang kokoh, membentuk syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam) yang bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar berorientasi duniawi. Dengan takwa sebagai inti, setiap individu akan memiliki self-control yang bersumber dari kesadaran bahwa Allah SWT Maha Melihat. Ini adalah benteng awal dari segala bentuk kekerasan dan brutalitas remaja.

Kedua, syariat Islam dalam membangun keluarga akan mengokohkan ketahanan keluarga. Islam telah menata peran suami (Qawwamah) sebagai pemimpin yang bertanggung jawab penuh atas nafkah (nafaqah) dan perlindungan, serta istri sebagai pengurus rumah tangga dan madrasah pertama bagi anak-anak. Keluarga dibangun di atas nilai-nilai takwa dan tanggung jawab bersama. Syariat Islam juga mengajarkan mekanisme penyelesaian konflik rumah tangga (nusyuz) secara bertahap, mulai dari nasihat, pisah ranjang, hingga pemukulan yang tidak melukai (dan dalam konteks modern yang beradab ini sangat dihindari dan harus mengikuti batasan syariat yang ketat), jauh dari kekerasan brutal yang fatal. Tujuan utamanya adalah menjaga keutuhan keluarga.

Ketiga, negara sebagai pelindung (raa'in) wajib menjamin kesejahteraan dan keadilan. Negara Islam akan mengaplikasikan sistem ekonomi Islam, yang melarang riba, mengefektifkan zakat melalui Baitul Mal, dan menjamin ketersediaan lapangan kerja yang layak. Dengan sistem ini, beban ekonomi pada keluarga akan sangat berkurang, sehingga tekanan hidup yang kerap menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga dapat diredam. Negara hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penjamin hajat hidup rakyat.

Keempat, Hukum sanksi Islam (uqubat) harus ditegakkan secara menyeluruh. Sanksi pidana dalam Islam, seperti qishash bagi pelaku pembunuhan (baik sengaja atau yang setara), hadd bagi pelaku kejahatan tertentu, dan ta'zir untuk kejahatan lainnya, merupakan sanksi yang bersifat menjerakan (zawajir) sekaligus penebus dosa bagi pelaku (jawabir). Hukuman yang tegas dan syar'i ini tidak hanya adil bagi korban, tetapi juga mendidik masyarakat secara keseluruhan untuk hidup sesuai dengan Syariat Islam, menumbuhkan rasa takut untuk melanggar hukum Allah, dan secara efektif melindungi pilar-pilar masyarakat, termasuk perlindungan terhadap jiwa (Hifzhun Nafs) dan perlindungan terhadap keturunan/keluarga (Hifzhun Nasl).

Hanya dengan meninggalkan sekularisme dan mengaplikasikan Syariat Islam secara kaffah, yang mencakup pendidikan, sistem sosial, ekonomi, dan hukum, ketahanan keluarga akan kokoh, moral remaja akan terkendali, dan darurat kekerasan yang brutal ini dapat dihentikan. Tanpa solusi sistemis yang fundamental, Indonesia hanya akan terus berputar dalam lingkaran setan kekerasan yang menyisakan luka mendalam dan permanen bagi bangsa.(*)