Home Agama Al Washliyah Prediksi Wukuf di Arafah Hari Selasa 26 Mei

Al Washliyah Prediksi Wukuf di Arafah Hari Selasa 26 Mei

Keputusan Akhir Tetap Menunggu Sidang Itsbat Kemenag

124
0
SHARE
Al Washliyah Prediksi Wukuf di Arafah Hari Selasa 26 Mei

Keterangan Gambar : ilustrasi foto aboe

MEDAN, parahyangan-post.com- Ketua Lembaga Hisab dan Rukyah PB Al Washliyah, Dr. KH. Arso didampingi Sekretarisnya Dr. Irwansyah menyampaikan keterangan pers tentang prediksi awal Zulhijjah 1447 H. 

Arso  menjelaskan bahwa berdasarkan data hasil hisab Lembaga Hisab dan Rukyah  PB Al Jam’iyatul Washliyah,  ijtimak akhir Zulqa’dah 1447 H menjelang awal Zulhijjah 1447 H terjadi pada hari Ahad (Wage) tanggal 17 Mei 2026 bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1447 H pukul 03: 01: 04 WIB. 

Arso melanjutkan bahwa ketika matahari terbenam pada ketika terjadinya ijtimak di seluruh wilayah Indonesia diperoleh data ketinggian hilal telah berada di atas ufu’ mar’i pada ketinggian antara 040 04’ 04” sudut Elongasi Geosentrik 080 57’ 59” (di Jaya Pura)  hingga 060 30’ 01” sudut Elongasi Geosentrik 100  27’ 59” (Medan),  dan tertinggi 060 55’ 57” sudut Elongasi Geosentrik 100 36’ 39”  (di Lhok Nga Banca Aceh). Hal ini menunjukkan bahwa di seluruh wilayah Indonesia hilal sudah berada di atas  ufu’ mar’i dan telah mencapai kriteria imkan rukyah kesepakatan negeri MABIMS (030 dan sudut elongasi 6.40).

Dengan demikian, tanggal 1 Zulhijjjah 1447 H/2026 M jatuh pada hari Senin  tanggal 18 Mei 2026. Oleh karena itu, Hari Raya Idul Adha 1447 H dilaksanakan pada hari Rabu 27 Mei 2026. Maka Wukuf di Arafah 9 Zulhijjah 1447 H jatuh pada hari Selasa 26 Mei 2026.

Akan tetapi di akhir keterangan persnya di Medan, Sabtu (16/5/2026), Arso menegaskan bahwa Al Washliyah tetap menunggu dan menaati Keputusan Pemerintah RI  untuk   memulai awal Zulhijjah 1447 H/2026 M dan Hari Raya Idul Adha 1447 H, yang akan diumumkan pada Sidang Isbat pada hari Ahad, 17 Mei 2026.  Hal ini karena mempedomani Keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul  Washliyah Tahun 2010 di Banda Aceh dan juga Fatwa MUI Nomor : 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.*** (pp/aboe/rilis/sir)