Home Edukasi UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan

UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan

Bangun Generasi Cerdas Bebas Narkoba

160
0
SHARE
UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan

Keterangan Gambar : flyer kegiatan

JAKARTA, parahyangan-post.com- Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), bekerja sama dengan BEM Fakultas Hukum UIA, menggelar acara "Penyuluhan Hukum dan Kesehatan" dengan tema sentral "Edukasi Bahaya Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang di Kalangan Pelajar dan Remaja". Kegiatan yang mengusung tagline "Kenali Bahayanya, Lindungi Masa Depanmu" ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Gedung Theater M. Reza Hafidz, Kampus 2 UIA.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai ini bertujuan untuk mencetak "Generasi Cerdas, Sehat, dan Berprestasi Tanpa Narkoba". Melalui pendekatan "Sadar Hukum, Sehat Jiwa, Tanpa Narkoba", kegiatan ini ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa perlindungan terhadap masa depan dimulai dari pemahaman akan bahaya zat adiktif dan kepatuhan terhadap hukum.

Deretan Narasumber Ahli Hadiri Acara

Kegiatan ini menghadirkan panel narasumber yang kompeten di bidangnya, mencakup aspek hukum, kesehatan, dan pendidikan. Di antara tokoh yang akan memberikan materi adalah Dr. Damrah Mamang, SH., MH (Direktur LKBH UIA), Syarif Fadillah, SH., MH (Wakil Dekan FH UIA), serta Siti Nur Intihani, SH., MH dari PKBH UIA.

Selain itu, terdapat pula Muhammad Fahrudin, SH., MH dan Ns. Seniawati, S.Kep., M.Kp dari Fakultas Hukum dan Ilmu Kesehatan UIA, serta Ns. Muhammad Idris, S.Kep., M.KKK. Acara ini juga akan dipandu oleh Moderator Michael Jawad Husein (Ketua BEM FH UIA) dengan Sofia Fahrany, S.Sos.I., MA sebagai Master of Ceremony.

Mendesak Peran Aktif Masyarakat

Dalam materinya, penyuluhan ini juga menyoroti urgensi peran masyarakat berdasarkan Undang-Undang. Mengacu pada Pasal 54 UU No. 5/1997 dan Pasal 104 s/d 108 UU No. 35/2009, masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba (P4GN).

Lebih jauh, regulasi tersebut mewajibkan masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya lahan atau edar gelap narkoba. Sebagai imbalannya, pemerintah wajib menjamin keamanan dan melindungi pelapor. Hal ini sejalan dengan semangat Musrenbangnas Presiden Republik Indonesia yang mendeklarasikan "Indonesia Darurat Narkoba" sebagai bagian dari Rakornas Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba menuju Indonesia Emas 2045.

Potret Masalah dan Harapan Nyata

Kegiatan ini juga akan membedah potret permasalahan narkoba di Indonesia, mulai dari geografis yang terbuka, demografi besar yang menjadi pasar potensial, hingga modus operandi yang terus berkembang dengan 41 jenis baru. Tantangan lain seperti minimnya fasilitas rehabilitasi dan stigma negatif terhadap pengguna yang takut melapor diri juga menjadi fokus pembahasan.

Sebagai penutup, acara ini menegaskan sebuah komitmen kuat: pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya cukup diucapkan dengan kata-kata, melainkan harus diwujudkan dalam suatu tindakan yang nyata. Melalui sinergi antara akademisi, penegak hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.***(PP/Dr. Damrah Mamang, SH., MH - Direktur LKBH UIA),