Rektor Unsoed Ditangkap KPK
Dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru
Jakarta, parahyangan-post.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (20/08).
Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/08).
Dalam OTT yang digelar sejak Kamis, tim KPK menangkap 14 orang, yaitu 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Dari 12 orang yang diperiksa di Mapolresta Banyumas, KPK membawa tujuh orang ke jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ditambah dua orang yang ditangkap di Jakarta.
"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang," kata Budi.
Penangkapan rektor Unsoed ini merupkan kasus kedua yang ditangani KPK dalam hal pemberantasan korupsi di Perguruan Tinggi Negeri.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani juga ditangkap i dalam kasus yang mirip. Karomani terbukti bersalah melakukan korupsi penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri pada 2022. Pengadilan telah memvonisnya 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.***(pp/aboe/int)





LEAVE A REPLY