Oleh : Abdul Khalid Boyan
Pegiat Politik, Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat
KECENDERUNGAN - Setiap babak kekuasaan selalu datang membawa spirit era baru—sebuah narasi besar yang dikemas dalam bungkus berbeda, namun kerap berakhir pada struktur lama yang sekadar berganti kostum saja.
Sukarno membangun republik di atas heroisme revolusi dan retorika anti-imperialisme yang membakar. Soeharto merespons kekacauan itu dengan tangan besi pembangunan—stabilitas sebagai dogma, dan pertumbuhan sebagai legitimasi.
Lalu, 1998 datang seperti gempa: rezim tumbang, jalanan berbicara, dan dari puing-puing otoritarianisme lahirlah sebuah era yang menamai dirinya Era Reformasi. Seolah sekadar mereformasi sudah cukup untuk menebus tiga dekade represi.
Tetapi Reformasi, jujur harus kita akui, tidak pernah benar-benar mengganti kulit. Ia mengubah prosedur tanpa mengubah watak; memperbarui mekanisme tanpa menyentuh struktur. Oligarki Orde Baru tidak mati—ia bermigrasi, beradaptasi, dan menemukan habitat baru di dalam tubuh demokrasi elektoral yang kita banggakan.
Inilah ironi reformasi: ia bekerja dalam logika koreksi, bukan logika pembongkaran. Selama dua dekade lebih, Indonesia hidup dalam ilusi perubahan—cukup demokratis untuk tidak disebut otoriter, namun tidak cukup transformatif untuk benar-benar berdaulat.
Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebuah gugus politik baru sedang diajukan kepada sejarah—bukan sekadar reformasi babak kedua, melainkan yang secara diskursif lebih ambisius: saya menyebutnya dengan Orde Transformasi.
Term Orde Transformasi pastilah asing dalam kacamata publik pembaca, karena memang belum diakui dan masuk dalam historiografi politik nasional kita.
Orde Transfornasi tidak ubahknya baru sebatas proyeksi dalam kerangka memberi konteks pada politik kepemimpinan Presiden Prabowo—yang menurut pembacaan saya, berbeda secara pendekatan dan karakter.
Hal ini kompatibel dengan rujukan literatur ilmu politik bahwa sebuah "orde" bukanlah sekadar pergantian figur. Ia adalah pergeseran paradigma (paradigmatic shift) dalam konteks tata kelola kekuasaan.
Reformasi vs Transformasi
Sebelum melangkah lebih jauh, penting menjernihkan satu soal konseptual yang kerap dikacaukan: apa yang membedakan transformasi dari reformasi? Keduanya sering dipertukarkan seolah bermakna sama, padahal dalam khazanah ilmu politik keduanya menempati kelas perubahan yang berbeda secara kualitatif.
Reformasi—dalam pengertian klasik Harold Laski (1943) maupun Samuel P. Huntington (1991)— merujuk pada perubahan yang bersifat inkremental dan endogen: memperbaiki sistem dari dalam tanpa mengganti fondasi paradigmatiknya. Ia bergerak dalam logika mengoreksi penyimpangan dan menambal kelemahan prosedural tanpa mengubah watak dasarnya.
Era Reformasi 1998 adalah contoh paling telanjang: ia merombak aturan main, mulai amandemen konstitusi, kebebasan pers, hingga otonomi daerah—namun tidak mengganti DNA sistem negara secara fundamental. Relasi kuasa oligarkis Orde Baru justru bermigrasi dan beradaptasi dalam tubuh demokrasi elektoral yang baru.
Transformasi beroperasi dalam logika yang sama sekali berbeda. Mengacu pada Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944), transformasi adalah pergeseran paradigmatik yang menyentuh struktur kekuasaan, redistribusi sumber daya, dan rekonfigurasi relasi negara-masyarakat secara mendasar.
Ia tidak hanya mengubah cara bermain, tetapi juga mengubah siapa yang boleh bermain dan atas dasar prinsip apa permainan itu berlangsung. Theda Skocpol dalam States and Social Revolutions (1979) mempertegas: reformasi lahir dari elite yang ingin mempertahankan sistem sambil meredakan tekanan, sementara transformasi lahir dari kehendak mendefinisikan ulang struktur kekuasaan secara sistemik.
Dengan kerangka ini, klaim bahwa Indonesia tengah memasuki era transformatif harus diuji pada seberapa jauh perubahan menyentuh akar relasi kuasa—bukan sekadar permukaan prosedural.
Benedict Anderson dalam Language and Power (1990) mengingatkan bahwa setiap orde di Indonesia membangun legitimasinya melalui konstruksi simbolik yang khas—suatu political imaginary yang membedakannya dari era sebelumnya.
Dalam konteks ini, Orde Transformasi Prabowo diposisikan bukan sebagai antitesis era-era sebelumnya, melainkan sebagai kulminasi sintetik yang menyerap heroisme kemerdekaan, stabilitas Orde Baru, dan demokratisasi Reformasi untuk dilesakkan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Tujuh Karakter Rezim Transformatif
Merujuk tipologi James MacGregor Burns, Huntington, hingga Andrew Heywood, setidaknya terdapat tujuh penanda yang membedakan rezim transformatif dari yang sekadar reformatif.
Pertama, pergeseran paradigma legitimasi kekuasaan—bukan sekadar pergantian elite. Jika Orde Baru melegitimasi diri melalui pertumbuhan dan stabilitas, Orde Transformasi melegitimasi diri melalui pemerataan dan perlawanan terhadap akumulasi kekayaan yang tidak adil.
Di sinilah narasi Serakahnomic menjadi relevan secara sosiologis, bukan sekadar jargon, melainkan konstruksi ideologis yang menamai antagonis strukturalnya secara eksplisit.
Kedua, rekonfigurasi relasi negara-pasar. Transformasi sejati selalu menyentuh siapa yang mengendalikan sumber daya strategis. Perlawanan terhadap oligarki, hilirisasi industri, dan kedaulatan pangan adalah penanda bahwa negara berikhtiar merebut kembali kedaulatannya dari tangan modal privat yang eksploitatif.
Ketiga, doktrin ideologis yang operasional. Asta Cita bukan sekadar manifesto electoral ia telah diinstitusionalisasikan dalam RPJMN dengan ratusan diksi "transformasi" yang mencakup transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola hukum. Ini adalah upaya cetak biru agar semangat perubahan tidak meredup ketika konjunktur politik berubah.
Keempat, keberanian mendefinisikan musuh struktural. Rezim transformatif berani menamai antagonisnya secara eksplisit—sesuatu yang dihindari rezim reformatif demi menjaga konsensus. Narasi Serakahnomic menjadi doktrin operasional yang memandu agresivitas Kejaksaan Agung dalam menyita triliunan rupiah aset korupsi dan menyegel ribuan hektare lahan ilegal.
Kelima, kepemimpinan autentik yang berorientasi tindakan. James MacGregor Burns dalam Leadership (1978) membedakan transactional leadership yang kalkulatif dengan transformational leadership yang memobilisasi energi moral kolektif. Gaya Prabowo yang ceplas-ceplos dan kemarahan moralnya yang terbuka adalah anomali dalam standar politisi modern—dan justru itulah modal sosialnya menggerakkan birokrasi yang lamban.
Keenam, pelembagaan perubahan secara legal-formal. Transformasi autentik tidak boleh bergantung pada kharisma personal. Ia harus dicetak-birukan dalam arsitektur hukum yang bertahan melampaui satu masa kekuasaan. Inilah ujian sesungguhnya: apakah keberanian personal Prabowo dapat dikonversi menjadi ketangguhan institusional yang berjalan otomatis.
Ketujuh, keberpihakan yang membalik posisi struktural rakyat. Dalam konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis dan reaktivasi Koperasi Merah Putih adalah bisa dimaknai sebagai manifestasi kehendak menempatkan rakyat bukan sebagai penonton, melainkan pelaku ekonomi di rumahnya sendiri sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945.
Ujian Institusionalisasi
Namun demikin, optimisme ini harus diimbangi kewaspadaan. Setiap rezim yang mengklaim membawa semangat baru selalu terancam jebakan personifikasi kekuasaan—perubahan yang terlalu bergantung pada figur tunggal, dan ambruk ketika figur itu pergi.
Penyelarasan antara visi kerakyatan yang progresif dan presisi teknokratis adalah pekerjaan rumah yang tidak bisa terus ditunda dengan argumen "sambil berjalan" ketika yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik dan anggaran ratusan triliun rupiah.
Pelajaran dari studi perbandingan rezim—transisi Afrika Selatan pasca-apartheid hingga reformasi struktural Korea Selatan—menunjukkan bahwa sebuah orde dinilai bukan dari gegap gempita awalnya, melainkan dari seberapa dalam ia melembagakan perubahan secara permanen.
Jika Prabowo berhasil menginstitusikan watak ceplas-ceplosnya menjadi keterbukaan sistem, mengubah kemarahan moralnya menjadi arsitektur hukum antikorupsi yang berkelanjutan, maka Orde Transformasi bukan lagi sekadar jargon.
Ia akan menjadi babak baru yang sah dalam historiografi politik Indonesia: bukan reformasi yang mengubah aturan main, melainkan transformasi yang berhasil menempatkan rakyat secara bermartabat sebagai pemilik kedaulatan di negeri ini. (*)






LEAVE A REPLY