Oleh: Abdul Khalid Boyan
Kolumnis, Peneliti LPPM Universitas Sunan Gresik
DALAM - Rentang waktu yang nyaris berhimpitan, panggung politik Indonesia menyuguhkan dua peristiwa yang layak dibaca bukan sebagai kebetulan, melainkan sebagai simtom dari satu era.
Pada 23 Juli 2026, di Jakarta Convention Center, Presiden Prabowo Subianto berpidato di puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa. Di panggung yang sama, ia menghidupkan kembali istilah lama dari khazanah kolonial: londo ireng, Belanda Hitam, sebutan bagi pribumi yang dahulu memilih mengabdi kepada kepentingan penjajah ketimbang bangsanya sendiri.
Presiden menujukan istilah itu kepada wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang dianggapnya lebih rajin mengabdi pada kepentingan asing daripada membela capaian pemerintah.
Pada hari yang sama, di gedung Kementerian Hukum, sebuah partai baru resmi mendaftarkan diri: Partai Gerakan Rakyat (PGR), kelahiran dari organisasi kemasyarakatan yang selama ini menjadi rumah simpatisan Anies Baswedan.
Partai ini lahir dari rapat kerja nasional Januari lalu, mengklaim kepengurusan di 38 provinsi terbentuk dari swadaya kader, bukan sokongan oligarki atau dinasti politik.
Dua peristiwa ini, bila dibaca berdampingan, menyingkapkan pertarungan yang lebih dalam daripada sekadar hiruk-pikuk panggung Harlah atau seremoni pendaftaran partai.
Di satu sisi, berdiri kekuasaan yang gelisah pada kritik dan mencoba menaklukkannya dengan kosakata pengkhianatan. Di sisi lain tumbuh ikhtiar warga yang--betapapun elitis pada praktiknya, mengklaim diri sebagai kanal baru bagi partisipasi rakyat di luar jalur kekuasaan yang mapan.
Ketika Kritik Dibaca sebagai Pengkhianatan
Istilah londo ireng punya akar sejarah yang gelap dan spesifik. Ia lahir pada 1831, ketika Belanda kehabisan tentara akibat Perang Diponegoro dan mendatangkan pemuda dari Pantai Emas untuk memperkuat barisan kolonial.
Kelompok ini yang kemudian dikerahkan meredam perlawanan lokal di Bali, Sumatra, hingga Aceh.
Menggunakan istilah ini untuk menyindir jurnalis dan aktivis bukan pilihan diksi yang netral. Ia membawa muatan tuduhan berat: bahwa kritik terhadap pemerintah setara dengan bersekongkol bersama penjajah melawan bangsa sendiri.
Ini bukan kali pertama Presiden menggunakan kosakata semacam itu.
Sejak Oktober 2024, setidaknya tercatat tujuh pernyataan serupa, mulai dari tudingan "antek asing" di HUT Gerindra, pertanyaan "murni atau ada yang bayar" kepada massa penolak UU TNI, hingga narasi "kekuatan asing pemecah belah" pada Harlah Pancasila.
Pola berulang ini penting dicermati karena ia bukan lagi insiden lisan yang spontan, melainkan tampak sebagai strategi retorika yang konsisten untuk mengalihkan sasaran kritik dari substansi kebijakan menjadi soal loyalitas dan identitas pengkritik.
Reaksi datang cepat. Aliansi Jurnalis Independen mendesak permintaan maaf terbuka.
Masyarakat Transparansi Indonesia menilai istilah tersebut berpotensi mendelegitimasi kritik dan mempersempit ruang demokrasi, seraya mengingatkan bahwa kritik adalah mekanisme pengawasan publik, bukan pengkhianatan.
Bahkan, ada yang menyebutnya sebagai bentuk intimidasi simbolis.
Kegusaran ini beralasan: dalam demokrasi yang sehat, kritik dari pers dan masyarakat sipil adalah instrumen akuntabilitas, bukan ancaman kedaulatan.
Yang patut dicatat secara adil, Presiden dalam pidatonya juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang terbuka terhadap kritik.
Namun justru di situlah letak kejanggalan retorisnya: klaim keterbukaan terhadap kritik disandingkan dengan tudingan pengkhianatan terhadap pihak-pihak yang mengkritik.
Kontradiksi semacam ini bukan hal baru dalam retorika kekuasaan di mana pun—demokrasi dipuji sebagai prinsip, sementara praktiknya justru mempersempit ruang bagi suara yang berseberangan.
Membaca Lewat Kacamata Sosiologi Politik
Fenomena ini dapat dijelaskan lewat beberapa lensa sosiologi politik.
Pertama, konsep pembedaan kawan-lawan yang dirumuskan Carl Schmitt: politik pada dasarnya adalah seni menciptakan garis batas antara "kita" dan "mereka". Ketika kritik dibingkai sebagai pengkhianatan, batas itu tidak lagi ditarik antara pemerintah dan oposisi yang sah, melainkan antara bangsa dan pengkhianat bangsa.
Ini adalah pergeseran berbahaya, karena ia mengubah kontestasi politik yang semestinya dapat dinegosiasikan menjadi pertarungan eksistensial yang tak mengenal kompromi.
Kedua, ada apa yang oleh sosiolog disebut sebagai politik stigma—proses melabeli kelompok tertentu sebagai liyan yang mengancam demi mengonsolidasikan basis dukungan dan mengalihkan perhatian dari evaluasi kinerja.
Ketika narasi tentang program renovasi sekolah atau klaim efisiensi anggaran berhadapan dengan pemberitaan yang menyoroti kekurangannya, jalan pintas yang lebih mudah adalah menyerang kredibilitas pembawa pesan ketimbang memperbaiki substansi kebijakan.
Inilah yang oleh sejumlah pengamat gerakan sosial disebut sebagai penyempitan ruang sipil, sebuah tren global di mana kekuasaan yang defensif mempersempit ruang bagi pers dan masyarakat sipil dengan bahasa nasionalisme dan kedaulatan.
Ketiga, dari perspektif teori hegemoni Antonio Gramsci, kekuasaan yang percaya diri tidak memerlukan represi simbolik semacam ini karena bisa berdampak kontraproduktif. Publik tidak akan tunduk hanya karena labeling karena imun publik di bentuk secara organik melalui institusi kebudayaan, pendidikan, dan media.
Munculnya kebutuhan untuk melabeli pengkritik justru dapat dibaca sebagai indikasi bahwa ada yang sedang retak, dan kekuasaan mesti bekerja lebih keras memakai instrumen simbolik untuk menjaga legitimasinya.
Gerakan Rakyat sebagai Simtom Sosial
Di titik inilah kelahiran Partai Gerakan Rakyat menemukan konteksnya. Terlepas dari afiliasinya yang kental dengan sosok Anies Baswedan dan pertanyaan tentang seberapa jauh ia benar-benar representasi arus bawah ketimbang kendaraan elektoral seorang tokoh, setidaknya kemunculannya menegaskan satu hal: ketika kanal partisipasi formal terasa sempit dan suara kritis dicurigai sebagai pengkhianatan, energi politik warga akan mencari saluran baru.
Partai ini mengklaim dibangun dari swadaya dan patungan anggota selama tiga tahun terakhir, bukan sokongan oligarki, sebuah narasi yang sengaja diposisikan berhadap-hadapan dengan citra politik dinasti dan kartel elite yang selama ini mendominasi panggung nasional.
Dalam bahasa sosiologi gerakan sosial, ini adalah bentuk mobilisasi sumber daya yang lahir dari ketidakpuasan struktural: ketika institusi politik mapan dianggap gagal menyerap aspirasi, aktor-aktor di luar sistem akan menciptakan organisasi baru untuk mengonversi kekecewaan menjadi kekuatan terorganisasi.
Ironisnya, jika logika "londo ireng" diperluas secara konsisten, partai semacam ini pun berpotensi menjadi sasaran stigma yang sama: gerakan rakyat yang mengkritik pemerintah bisa saja suatu hari dituduh sebagai kepanjangan tangan kepentingan asing, sebagaimana nasib yang telah menimpa jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat hari ini.
Menjaga Ruang Kontestasi yang Sehat
Demokrasi Indonesia tidak sedang membutuhkan lebih banyak kosakata yang membelah bangsa menjadi patriot dan pengkhianat.
Ia membutuhkan pemerintah yang bersedia menjawab kritik dengan data dan perbaikan kebijakan, bukan dengan stigma.
Ia juga membutuhkan partai-partai baru yang lahir dari kegelisahan rakyat untuk membuktikan diri sebagai institusi yang benar-benar demokratis secara internal, bukan sekadar kendaraan pribadi yang mengenakan jubah gerakan rakyat.
Kebangkitan istilah kolonial dari pidato kepala negara dan kelahiran partai yang mengklaim mewakili rakyat, keduanya adalah cermin dari kegelisahan yang sama: krisis kepercayaan antara kekuasaan dan warganya.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana krisis ini akan diselesaikan, lewat dialog yang membuka ruang atau lewat stigma yang menutupnya?
Yang pasti cara negara merespon kritik dan pilihan medium mana yang diambil akan sangat menentukan hasil akhir dan wajah demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang yang katanya sudah beranjak menuju demokrasi yang matang.(*)






LEAVE A REPLY