Oleh: Mugi Muryadi
Penulis adalah wisaswastawan, pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan
Di banyak negara, korupsi adalah noda yang sulit dihapus dari kehidupan seseorang. Nama baik hancur. Kehormatan runtuh. Kepercayaan publik lenyap. Namun di Indonesia, pemandangan yang muncul sering kali berbeda. Berulang kali masyarakat menyaksikan pejabat yang tersangkut kasus korupsi tetap tampil tenang di hadapan kamera. Sebagian masih tersenyum. Sebagian tetap percaya diri. Bahkan tidak sedikit yang setelah menjalani hukuman kembali diterima dalam pergaulan sosial dan politik.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan yang mengganggu akal sehat. Mengapa rasa malu terhadap korupsi tampak semakin menipis? Mengapa pelanggaran yang merugikan jutaan rakyat tidak selalu diikuti penyesalan yang sepadan? Apakah korupsi masih dianggap sebagai kejahatan moral, atau justru telah berubah menjadi praktik yang dianggap lumrah dalam kehidupan kekuasaan?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah muncul kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi menjadi penyakit semakin kronis dalam tata kelola negara. Nama boleh berganti. Jabatan boleh berbeda. Modus operandi boleh berubah. Namun pola dasarnya tetap sama. Amanah publik dikorbankan demi kepentingan pribadi. Yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Hampir semua pejabat memasuki jabatan publik dengan narasi yang mulia. Mereka berbicara tentang pengabdian. Mereka mengucapkan sumpah jabatan. Mereka menjanjikan pelayanan terbaik bagi rakyat. Tidak sedikit yang mengutip ajaran agama atau nilai-nilai kebangsaan. Namun perjalanan kekuasaan sering menunjukkan kenyataan yang berbeda.
Sebagian pejabat justru terjebak dalam godaan yang mereka kecam sendiri saat kampanye atau pelantikan. Jabatan yang seharusnya menjadi sarana pelayanan berubah menjadi alat akumulasi kekayaan. Kekuasaan yang diberikan rakyat diperlakukan seperti hak milik pribadi. Anggaran negara tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan.
Kondisi seperti ini menunjukkan adanya krisis karakter yang serius. Filsuf Yunani kuno, Aristotle, menjelaskan bahwa kebajikan lahir dari kebiasaan yang terus diulang. Manusia menjadi baik karena membiasakan tindakan baik. Sebaliknya, manusia menjadi buruk karena terus mengulangi tindakan buruk. Ketika korupsi dilakukan berulang kali dan dianggap biasa, yang rusak bukan hanya sistem pemerintahan. Yang rusak adalah karakter manusia yang berada di dalam sistem tersebut.
Koruptor pada akhirnya bukan sekadar orang yang mengambil uang negara. Ia adalah individu yang kehilangan kemampuan membedakan secara jernih antara amanah dan kesempatan. Ia tidak lagi melihat jabatan sebagai tanggung jawab. Ia melihat jabatan sebagai sumber keuntungan. Dalam titik itu, kerusakan moral telah berlangsung jauh sebelum uang negara berpindah ke rekening pribadi.
Pada hakikatnya, jabatan publik lahir dari kepercayaan masyarakat. Filsuf politik John Locke menjelaskan bahwa kekuasaan memperoleh legitimasi karena adanya persetujuan rakyat. Karena itu, kekuasaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Ketika pejabat melakukan korupsi, sesungguhnya ia sedang mengkhianati kontrak sosial yang menjadi dasar keberadaannya.
Banyak orang melihat korupsi hanya sebagai persoalan angka. Fokus pembicaraan sering tertuju pada besarnya kerugian negara. Padahal kerugian terbesar justru sering tidak terlihat dalam laporan keuangan. Kerugian terbesar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusinya.
Setiap rupiah yang dikorupsi selalu memiliki korban nyata. Ketika anggaran pendidikan diselewengkan, kualitas sekolah menurun. Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, pelayanan publik terganggu. Ketika dana bantuan sosial dicuri, kelompok miskin menjadi pihak yang paling menderita. Korupsi bukan sekadar transaksi ilegal. Korupsi adalah perampasan hak hidup orang lain.
Karena itulah korupsi tidak pernah bisa dianggap sebagai kejahatan tanpa korban. Koruptor mungkin tidak melihat wajah orang yang dirugikannya. Namun dampak perbuatannya menjalar ke mana-mana. Anak kehilangan kesempatan belajar. Pasien kehilangan layanan kesehatan yang layak. Masyarakat kehilangan akses terhadap fasilitas publik yang semestinya mereka nikmati.
Persoalan menjadi lebih ironis karena banyak pelaku korupsi berasal dari kalangan yang memahami simbol-simbol moral dan agama. Mereka rajin menghadiri kegiatan keagamaan. Mereka fasih berbicara tentang integritas. Namun simbol tidak selalu berbanding lurus dengan karakter. Teolog Jerman, Dietrich Bonhoeffer, pernah mengingatkan tentang bahaya “anugerah murah”, yaitu kecenderungan merasa telah bermoral hanya karena menjalankan simbol-simbol keagamaan tanpa perubahan perilaku. Dalam konteks korupsi, agama kadang berhenti sebagai ornamen, bukan sebagai pedoman hidup.
Salah satu ancaman terbesar bagi bangsa ini bukan hanya korupsi itu sendiri, melainkan normalisasi korupsi. Sesuatu yang terus berulang akan dianggap biasa. Sesuatu yang terlalu sering muncul akan kehilangan daya kejutnya. Ketika masyarakat setiap hari disuguhi berita korupsi, rasa marah perlahan berubah menjadi sikap pasrah.
Kalimat seperti “semua pejabat juga begitu” terdengar sederhana, tetapi sangat berbahaya. Kalimat itu menunjukkan melemahnya standar moral kolektif. Masyarakat tidak lagi berharap adanya integritas. Mereka mulai menganggap korupsi sebagai bagian alamiah dari kekuasaan. Padahal penerimaan sosial terhadap korupsi justru menjadi pupuk yang menyuburkan praktik tersebut.
Psikologi sosial menjelaskan bahwa manusia cenderung menyesuaikan diri dengan lingkungan. Albert Bandura melalui konsep moral disengagement menerangkan bagaimana seseorang dapat memutus hubungan antara tindakan dan tanggung jawab moralnya. Dalam kondisi tertentu, pelaku korupsi tidak lagi melihat dirinya sebagai penjahat. Ia merasa hanya mengikuti sistem. Ia merasa hanya melakukan apa yang juga dilakukan orang lain.
Akibatnya, rasa bersalah menjadi tumpul. Rasa malu menghilang. Yang muncul justru berbagai pembenaran. Ada yang berdalih demi keluarga. Ada yang mengaku sekadar mengikuti tradisi organisasi. Ada pula yang bersembunyi di balik kerumitan administrasi. Padahal inti persoalannya tetap sama. Uang rakyat dipindahkan ke kantong pribadi.
Yang lebih menyedihkan, sebagian koruptor menikmati hasil korupsinya atas nama cinta kepada keluarga. Mereka ingin memberikan rumah mewah, kendaraan mahal, atau masa depan yang nyaman bagi anak-anak mereka. Namun mereka lupa bahwa uang yang dicuri itu mungkin berasal dari hak pendidikan anak-anak lain. Mereka lupa bahwa kesejahteraan keluarganya dibangun di atas hilangnya kesempatan hidup keluarga lain.
Dalam masyarakat yang sehat, korupsi harus melahirkan rasa malu sosial. Bukan melalui persekusi atau penghinaan massal, melainkan melalui kesadaran moral bersama bahwa pengkhianatan terhadap amanah publik adalah tindakan tercela. Selama pelaku korupsi masih mendapatkan penghormatan sosial yang sama seperti sebelum melakukan kejahatan, pesan moral yang diterima masyarakat menjadi kabur.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penegakan hukum. Hukuman memang penting. Namun hukum hanya menangani akibat. Bangsa ini juga harus memperbaiki penyebabnya. Pendidikan harus membentuk karakter yang kuat. Agama harus melahirkan integritas, bukan sekadar ritual. Politik harus menghadirkan teladan. Birokrasi harus dibangun di atas transparansi. Masyarakat pun harus berhenti mengagungkan kekayaan tanpa mempertanyakan asal-usulnya.
Tidak ada alasan untuk bangga menjadi koruptor. Koruptor bukan simbol keberhasilan. Ia adalah simbol kegagalan moral. Ia gagal menjaga amanah. Ia gagal mengendalikan keserakahan. Ia gagal memahami hakikat pelayanan publik. Jabatan adalah kesempatan mengabdi, bukan kesempatan menjarah. (*)






LEAVE A REPLY