Oleh: Mugi Muryadi
Penulis adalah wisaswastawan, pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan
Indonesia dibangun di atas kenyataan bahwa identitas tidak pernah tunggal. Setiap warga negara dapat memiliki identitas geografis, etnis, bahasa, budaya, agama, dan kebangsaan secara bersamaan tanpa harus mempertentangkannya. Keragaman itu bukan penyimpangan dari cita-cita bangsa, melainkan fondasi yang sejak awal diakui oleh para pendiri negara. Namun, dalam praktik politik, identitas yang semestinya menjadi kekayaan bersama kerap dipersempit menjadi alat untuk menggalang dukungan, membangun loyalitas, bahkan menciptakan garis pemisah di antara sesama warga negara.
Dalam beberapa waktu terakhir, perbincangan mengenai penggunaan istilah Tatar Sunda kembali mengemuka di ruang publik. Sebagian kalangan memandangnya sebagai bentuk pengakuan terhadap identitas historis dan kebudayaan masyarakat Sunda. Sebagian lainnya justru menganggapnya sebagai ancaman terhadap persatuan nasional. Perdebatan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih sering mencampuradukkan identitas budaya dengan proyek politik, seolah-olah pengakuan terhadap suatu identitas otomatis berarti penolakan terhadap identitas lain.
Padahal, persoalan sesungguhnya tidak terletak pada nama itu sendiri. Nama wilayah, simbol budaya, maupun identitas etnis tidak pernah menjadi ancaman selama ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menjamin kesetaraan seluruh warga negara. Yang patut dicermati justru adalah bagaimana simbol-simbol tersebut diproduksi, dimaknai, dan dimanfaatkan oleh elite politik. Di sinilah pembahasan mengenai Tatar Sunda menjadi relevan, bukan sekadar sebagai perdebatan nomenklatur, melainkan sebagai pintu masuk untuk memahami hubungan antara identitas dan kekuasaan.
Dalam ilmu politik, identitas bukan sekadar penanda asal-usul seseorang. Identitas juga merupakan sumber legitimasi, solidaritas, sekaligus kekuatan simbolik yang mampu menggerakkan masyarakat. Karena itu, identitas hampir selalu menjadi bagian dari perebutan pengaruh di ruang publik. Benedict Anderson dalam Imagined Communities menjelaskan bahwa bangsa dibangun melalui imajinasi kolektif yang dipelihara oleh simbol, narasi, dan memori bersama. Artinya, simbol bukan sekadar pelengkap kebudayaan, melainkan bagian dari cara masyarakat membayangkan dirinya sebagai sebuah komunitas politik.
Dalam konteks itu, istilah Tatar Sunda tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan linguistik atau administratif. Bagi sebagian masyarakat, istilah tersebut merupakan representasi sejarah, ruang hidup, dan kebudayaan yang telah berkembang jauh sebelum lahirnya negara modern Indonesia. Penggunaan istilah tersebut tidak serta-merta mengubah batas negara, mengurangi kedaulatan republik, ataupun menggeser kedudukan konstitusi. Ia berada pada ranah identitas budaya yang secara konstitusional justru memperoleh ruang untuk dipelihara dan dikembangkan.
Masalah mulai muncul ketika simbol budaya dibawa masuk ke arena politik praktis. Sebuah identitas yang semula berfungsi sebagai perekat sosial dapat berubah menjadi alat mobilisasi apabila diposisikan sebagai pembeda antara "kami" dan "mereka". Pada titik itu, substansi kebudayaan perlahan tergeser oleh kepentingan politik. Yang diperebutkan bukan lagi makna sejarah atau pelestarian budaya, melainkan keuntungan elektoral dan posisi tawar di hadapan publik.
Fenomena semacam ini sesungguhnya bukan hanya terjadi di Jawa Barat. Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki pengalaman serupa ketika identitas lokal dijadikan komoditas politik. Perbedaannya hanya terletak pada simbol yang digunakan. Ada yang mengangkat bahasa, ada yang mengedepankan sejarah kerajaan, ada pula yang menonjolkan identitas etnis. Polanya tetap sama, yakni menjadikan identitas sebagai sumber emosi politik yang relatif mudah dibangun dibandingkan menyelesaikan persoalan kesejahteraan masyarakat.
Politik identitas sering kali berkembang bukan karena masyarakat menghendakinya, melainkan karena elite melihatnya sebagai strategi yang efektif. Membangun sekolah, memperbaiki layanan kesehatan, atau menciptakan lapangan kerja memerlukan anggaran, waktu, dan hasil yang dapat diukur. Sebaliknya, membangun sentimen identitas cukup dilakukan melalui pidato, slogan, konferensi pers, atau unggahan media sosial yang dirancang untuk menggugah emosi publik.
Pierre Bourdieu dalam Language and Symbolic Power menunjukkan bahwa bahasa dan simbol merupakan bentuk kekuasaan yang bekerja secara halus. Orang sering kali menerima simbol tertentu sebagai sesuatu yang wajar tanpa menyadari bahwa simbol tersebut sedang membentuk cara berpikir mereka. Karena itulah, elite politik memahami bahwa menguasai narasi identitas sering lebih menguntungkan daripada berdebat mengenai indikator pembangunan yang jauh lebih kompleks dan mudah diverifikasi.
Perdebatan mengenai Tatar Sunda berpotensi mengalami jebakan yang sama apabila terus diposisikan sebagai pertarungan antara kelompok yang nasionalis dan kelompok yang dianggap primordial. Dikotomi seperti itu justru menyederhanakan persoalan. Pengakuan terhadap identitas budaya tidak identik dengan penolakan terhadap identitas nasional. Sebaliknya, identitas nasional Indonesia sejak awal dibangun di atas pengakuan terhadap keberagaman daerah, bahasa, dan kebudayaan.
Ironisnya, masyarakat sehari-hari justru memperlihatkan kenyataan yang jauh lebih inklusif daripada narasi yang dibangun elite. Orang Sunda berbisnis dengan orang Batak, orang Jawa bekerja bersama orang Minangkabau, orang Bugis bermitra dengan orang Tionghoa, sementara konsumen jarang mempertanyakan identitas etnis penjual sebelum membeli kebutuhan sehari-hari. Kehidupan sosial memperlihatkan bahwa kerja sama lebih sering lahir dari kepentingan bersama daripada kesamaan identitas.
Hal ini menunjukkan bahwa konflik identitas tidak selalu tumbuh secara alami di tengah masyarakat. Dalam banyak kasus, konflik justru memperoleh energi ketika diproduksi, diperbesar, atau dipelihara melalui narasi politik. Identitas kemudian berubah menjadi semacam panggung yang terus dipertontonkan agar perhatian publik tidak lagi terfokus pada kualitas pemerintahan, efektivitas kebijakan, maupun akuntabilitas penyelenggara negara.
Perdebatan mengenai Tatar Sunda semestinya dikembalikan pada proporsi yang tepat. Negara hukum tidak mengukur kualitas demokrasi dari nama sebuah wilayah, melainkan dari sejauh mana setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum, akses yang setara terhadap pelayanan publik, serta kesempatan yang adil dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Selama prinsip-prinsip tersebut dijaga, pengakuan terhadap identitas budaya tidak bertentangan dengan semangat kebangsaan.
Manusia tidak pernah hanya memiliki satu identitas. Seseorang dapat sekaligus menjadi orang Sunda, warga Jawa Barat, warga negara Indonesia, akademisi, petani, pengusaha, atau anggota komunitas tertentu tanpa harus mempertentangkan semuanya. Konflik muncul ketika satu identitas dipaksakan menjadi satu-satunya identitas yang dianggap sah dan menentukan seluruh kehidupan seseorang.
Karena itu, yang perlu diwaspadai bukanlah istilah Tatar Sunda, melainkan setiap upaya menjadikan identitas sebagai instrumen eksklusivitas politik. Identitas budaya akan memperkaya bangsa apabila menjadi ruang ekspresi, pelestarian sejarah, dan penguatan karakter masyarakat. Namun, identitas yang diperalat untuk membangun permusuhan, membelah warga negara, atau menutupi kegagalan pemerintahan hanya akan mempersempit ruang demokrasi.
Konstitusi Indonesia telah memberikan arah yang jelas bahwa negara menghormati keberagaman budaya sekaligus menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara. Dengan demikian, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah suatu wilayah boleh menggunakan simbol budaya tertentu, melainkan apakah negara tetap memperlakukan seluruh warga secara adil tanpa membedakan latar belakang etnis, bahasa, maupun budayanya. Di situlah ukuran utama demokrasi berada.(*)






LEAVE A REPLY