Home Opini Memahami Penolakan Warga Gunung Gede Pangrango

Memahami Penolakan Warga Gunung Gede Pangrango

138
0
SHARE
Memahami Penolakan Warga Gunung Gede Pangrango

Oleh: Mugi Muryadi
Penulis adalah pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan.

Gunung Gede Pangrango hidup dalam imajinasi warga Jawa Barat sebagai penjaga kehidupan sehari-hari. Ia bukan sekadar latar pendakian atau kartu pos wisata alam. Dari lerengnya mengalir air, kesuburan, dan rasa aman ekologis. Generasi demi generasi menggantungkan hidup pada tanahnya yang subur dan mata airnya yang jernih. Ketika rencana proyek geothermal masuk, kecemasan muncul perlahan tapi pasti. Penolakan tidak lahir tiba-tiba, tetapi tumbuh dari ingatan kolektif dan tanggung jawab lintas generasi. Memahami penolakan ini berarti mendengar cerita warga, bukan hanya membaca dokumen perizinan. 

Dalam wacana kebijakan energi, geothermal dipromosikan sebagai solusi masa depan. Panas bumi dianggap energi bersih dengan emisi karbon rendah. Pemerintah Indonesia mendorongnya demi target transisi energi nasional. Untuk itu, wilayah kerja panas bumi Gunung Gede Pangrango ditetapkan sejak 2014. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2778 Tahun 2014. Di atas kertas, prosesnya tampak teknokratis, rasional, dan rapi.

Namun kebijakan sering lupa bertanya, rapi bagi siapa? 

Gunung Gede Pangrango bukan ruang kosong di peta energi nasional. Kawasan ini adalah Taman Nasional dan cagar biosfer dunia UNESCO sejak 1977. Status ini menegaskan fungsi perlindungan ekosistem jangka panjang. Di sinilah hulu empat DAS besar berada. Citarum, Cisadane, Cimandiri, dan Ciliwung bergantung padanya. Data Balai TNGGP mencatat 94 mata air aktif. Debitnya mencapai 594,6 miliar liter per tahun. Air itu menopang sekitar 30 juta orang Jawa Barat dan Jabodetabek. 

Reaksi masyarakat yang tinggal di kaki gunung muncul keras, tetapi tidak liar atau sembarangan. Perlawanan itu tumbuh rapi dari obrolan dapur, musyawarah kampung, hingga pertemuan terbuka. Perempuan mengambil peran penting sebagai penggerak utama. Mereka berdiskusi, menyusun argumen, memasang spanduk, dan mendatangi pendopo bupati dengan tenang tapi  tegas. 

Alasan penolakan paling mendasar adalah air. Studi dalam jurnal Swara Patra menjelaskan kebutuhan air pengeboran geothermal sangat besar. Satu lubang standar membutuhkan hingga 95 liter per detik. Walhi dan CELIOS menghitung sekitar 40 liter per detik per megawatt listrik. Air digunakan untuk injeksi ke batuan panas bumi. Bagi warga yang kekurangan air saat kemarau, angka ini menakutkan. Mereka hidup dari pipa kecil, bukan dari sumur industri. 


Dampak ekologis bukan sekadar kemungkinan teoretis di atas kertas kajian. Catatan JATAM menunjukkan korban jiwa dalam operasi geothermal Mandailing Natal dan Dieng. Kasus Mataloko dan Ulumbu di Flores mencatat penurunan produktivitas pertanian warga. Warga melaporkan bau menyengat dan gangguan kesehatan. Di Lahendong, Sulawesi Utara, perubahan kualitas air tercatat luas (Mongabay Indonesia, 12/8/2020). Pengalaman daerah lain itu menjadi cermin yang tidak boleh diabaikan. 

Selain air, ada trauma bencana yang belum sembuh sepenuhnya. Gunung Gede Pangrango adalah gunung api aktif. Kawasan ini dilintasi sesar aktif Cigenang. Injeksi fluida geothermal berpotensi memicu gempa kecil. Literatur geologi menyebutnya induced seismicity. Bagi warga korban gempa Cugenang, risiko kecil terasa sangat nyata. Maka, ketakutan ini manusiawi. 

Dampak sosial juga dirasakan langsung oleh warga desa. Lahan pertanian terancam pembukaan akses dan wellpad. Petani sayur dan buah kehilangan ruang produksi. Surat pemutakhiran data lahan memicu kecemasan luas. Sebagian warga merasakan tekanan untuk melepas tanah. Praktik calo tanah memperkeruh relasi sosial desa. Ketika ruang hidup menyempit, konflik mudah muncul. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. 

Di sisi lain, pihak perusahaan menegaskan bahwa proyek telah melalui kajian teknis yang mendalam. Mereka menyebut reservoir panas bumi berada jauh di bawah lapisan air dangkal yang digunakan warga. Pemantauan kualitas air, menurut perusahaan, akan dilakukan rutin dan terbuka. Pernyataan ini penting dicatat secara adil agar diskusi tidak jatuh pada prasangka semata. 


Namun bagi warga, jaminan teknis belum cukup menjawab rasa cemas. Mereka menuntut kajian independen yang melibatkan masyarakat terdampak sejak awal. Aspirasi ini sejalan dengan prinsip free prior informed consent yang menjadi rujukan global. Prinsip tersebut menekankan persetujuan bebas, didahului informasi utuh, dan tanpa paksaan (James Anaya, Indigenous Peoples in International Law, 2004). 

Usulan warga sebenarnya sederhana dan rasional. Mereka meminta penghentian sementara seluruh aktivitas proyek. Audit lingkungan dan sosial diminta dibuka ke publik. Keterlibatan masyarakat terdampak harus nyata, bukan simbolik. Pemerintah daerah diminta menjembatani suara ini ke pusat. Alternatif energi lain perlu dibahas serius. Atap surya, efisiensi energi, dan perbaikan jaringan lama sering terabaikan. Transisi energi seharusnya kontekstual, bukan seragam. 


Penolakan warga Gunung Gede Pangrango bukan sikap anti pembangunan. Ia adalah seruan kehati-hatian yang berbasis pengalaman. Dalam teori ekologi politik, konflik sumber daya mencerminkan ketimpangan kuasa (Paul Robbins, Political Ecology, 2012). Siapa menentukan risiko, siapa menanggung dampak. Memahami penolakan berarti mengakui ketimpangan tersebut. Pembangunan yang baik mendengar sebelum mengebor. Gunung Gede Pangrango mengingatkan, energi boleh dicari tetapi keberlangsungan kehidupan harus dijaga. (*)