Home Opini Ketimpangan Hukum di Balik Keracunan Massal: Penjual Roti Ditangkap, MBG Bebas Tersangka

Ketimpangan Hukum di Balik Keracunan Massal: Penjual Roti Ditangkap, MBG Bebas Tersangka

130
0
SHARE
Ketimpangan Hukum di Balik Keracunan Massal: Penjual Roti Ditangkap, MBG Bebas Tersangka

Oleh : Malika Dwi Ana   
Penulis, Editor & Pengamat Sosial Politik

Di negeri ini, hukum sering kali terlihat seperti pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus keracunan massal akibat makanan kedaluwarsa di Kediri menjadi contoh nyata bagaimana penegak hukum sigap menindak pelaku kecil, sementara program negara seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan ribuan korban justru lolos dari jerat pidana. Ini bukan sekadar ketidakadilan, tapi sinyal bahaya bahwa prioritas pemerintah lebih condong melindungi legacy politik daripada keselamatan rakyat—terutama anak sekolah yang jadi korban utama.

Bayangkan, seorang pemilik toko kelontong di Kediri, AFF (44), ditetapkan sebagai tersangka setelah makanan kedaluwarsa yang dia jual menyebabkan keracunan massal pada jemaah pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas. Korban "hanya" ratusan, tapi polisi langsung bergerak cepat dengan menyita 30 truk barang bukti, pelaku dijerat Pasal 204 KUHP (mengancam nyawa orang lain dengan barang berbahaya), dan vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Kediri. AFF tertunduk di hadapan media, menyesali perbuatannya yang "sengaja" menjual produk expired. Hukum bekerja seperti seharusnya: tanggung jawab individu ditegakkan, meski dalam skala kecil.

Sekarang, bandingkan dengan MBG—program andalan Presiden Prabowo yang anggarannya triliunan rupiah memotong anggaran yang seharusnya buat pendidikan dari APBN. Sejak 2025 hingga awal Februari 2026, korban keracunan kumulatif sudah mencapai 21.254 orang (mayoritas siswa sekolah), dengan penyebab utama kontaminasi bakteri di menu seperti nasi, ayam, tahu, telur. Januari 2026 saja catat 1.929 korban, dan Februari awal tambah 340 di Ketapang, Kalbar. Gejala cukup parah: muntah, diare, kejang, bahkan keadaan darurat kesehatan (KLB) di beberapa daerah. Tapi, hingga kini, nol tersangka yang ditetapkan—baik pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), mitra yayasan, atau pejabat BGN (Badan Gizi Nasional). Respons pemerintah? Hanya sanksi administratif seperti "kartu kuning" atau menghentikan operasional sementara, tanpa jerat pidana.

Kenapa ketimpangan ini terjadi? Pertama, karena status program negara membuat MBG seperti "kebal hukum". Kritikus seperti Wilson Lalengke (PPWI) bilang Kepala BGN Dadan Hendayana harus diproses, tapi aparatnya "letoy" karena ini legacy Prabowo—janji kampanye anti-stunting yang diklaim "sukses 99,99%" meski korban mencapai ribuan. Kedua, mitra MBG sering terafiliasi orang dekat pejabat, bikin susah dijerat pidana (dugaan korupsi berjamaah, markup 30%, kerugian Rp8,5 T menurut CELIOS). Ketiga, penegakan hukum lamban: HMI Mojokerto desak tersangka di kasus Mojokerto (ratusan korban), tapi hingga 6 Februari 2026, hasilnya nihil. Ini mirip hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah: swasta kecil langsung rompi oranye, sedang program negara sunyi senyap tak ada tersangka.

Publik pun geram: "Kenapa mitra MBG nggak bisa ditersangkakan?" Atau hitung korban bulan Januari tanpa satu pun rezim MBG diadili. Ini bukan hasut ya, tapi pertanyaan validnya: Apakah hukum hanya tajam buat rakyat biasa, sementara "rezim MBG" aman karena politik perut? UUD 1945 Pasal 28H wajib melindungi hak kesehatan, tapi ribuan anak keracunan tanpa akuntabilitas.

Waktunya untuk mendesak investigasi independen KPK/BPK, tuntutan perdata dari orang tua korban, atau gugatan MK. Kalau lanjut begini, nunggu korban berapa lagi baru ada keadilan? Hukum harus adil, bukan pilih kasih. #TragedyMBG

Jawa Timur, 07 Februari 2026