Oleh: Ihsaniah Fauzi Mardhatillah,
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Bayangkan sebuah sistem yang menjanjikan utopia meritokrasi, namun justru menyajikan distopia ekonomi bagi mereka yang paling berprestasi. Di balik euforia kelulusan seleksi nasional, terdapat sebuah glitch sistemik yang mengkhawatirkan. Sekitar 60.000 calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memutuskan untuk mundur dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Fenomena ini bukan sekadar angka mati dalam laporan birokrasi, melainkan alarm keras, narasi “Generasi Emas” sedang terancam berubah menjadi “Generasi Cemas”.
Data menunjukkan, tren ini linear dengan peningkatan angka putus kuliah secara nasional sebesar 2,62% pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Mundurnya puluhan ribu talenta ini dipicu oleh ketidaksesuai pilihan yakni kesalahan dalam memilih program studi (prodi). Opsi Alternatif, diterimanya siswa di kampus lain yang dianggap lebih ideal secara personal maupun prospek.
Tembok ekonomi dan UKT merupakan faktor dominan karena mahasiswa tidak terjaring bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sementara biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) melambung tinggi di luar jangkauan daya beli keluarga. Dampaknya jauh lebih dalam daripada sekadar hilangnya kursi kuliah.
Bagi Gen Z, kegagalan mengakses pendidikan tinggi akibat hambatan finansial sering kali berujung pada krisis identitas, depresi, hingga kerentanan mental yang serius. Ketika masa depan terasa suram karena terhalang nominal rupiah, potensi emas anak bangsa justru terserap ke dalam sektor kerja informal yang tidak menentu atau bahkan terjerembap dalam kriminalitas. Realitas ini membawa kita pada pertanyaan fundamental mengenai bagaimana negara mengelola institusi pendidikan tingginya.
Saat pendidikan menjadi komoditas akar dari mahalnya biaya kuliah saat ini bermuara pada transformasi institusional PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Melalui kebijakan ini, pemerintah secara bertahap memangkas subsidi dan memaksa universitas untuk melakukan liberalisasi pembiayaan secara mandiri. Alhasil, kampus dipaksa berperan sebagai korporasi yang harus memutar otak mencari profit demi menutup biaya operasional yang membengkak.
Dalam ekosistem sekuler kapitalistik, peran negara mengalami pergeseran paradigma yang drastis. Negara tidak lagi hadir sebagai pelayan yang tulus, melainkan beralih rupa menjadi “pedagang” yang selalu berhitung untung-rugi. Pendidikan yang seharusnya menjadi lift vertikal untuk mobilitas sosial, kini telah mengalami komodifikasi menjadi barang dagangan yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki modal.
Perbedaan paradigma pendidikan sebagai komoditas dan paradigma pendidikan sebagai hak ini dapat kita cermati. Paradigma pendidikan sebagai komoditas, pendidikan dalam paradigma ini dipandang sebagai barang ekonomi atau jasa yang diperjualbelikan. Karakteristik utamanya meliputi peran negara hanya sebatas sebagai regulator yang menyediakan undang-undang dan infrastruktur komersial.
Sumber biaya mayoritas dibebankan langsung ke kantong mahasiswa melalui sistem liberalisasi biaya. Aksesibilitas bersifat eksklusif yakni akses hanya terbuka bagi kelompok yang mampu membayar harga pasar. Orientasi berfokus pada komersialisasi bangku kuliah demi keberlangsungan operasional lembaga.
Sedangkan paradigma pendidikan sebagai hak, pendidikan dalam paradigma ini dipandang sebagai hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Karakteristik utamanya meliputi peran negara yang bertindak sebagai raa’in (pelayan) yang menjamin akses penuh tanpa syarat bagi seluruh rakyat.
Sumber biaya sepenuhnya ditanggung oleh kas negara (Baitul Mal). Aksesibilitas terbuka secara inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya sekat ekonomi. Orientasi berfokus pada penciptaan pakar dan ilmuwan demi membangun dan memajukan peradaban.
Kegagalan sistemik ini menunjukkan selama negara hanya memosisikan diri sebagai regulator yang “lepas tangan”, maka biaya kuliah akan terus menjadi beban yang mencekik. Fenomena ini menuntut kita untuk menoleh pada sebuah paradigma kepemimpinan yang jauh lebih mengakar dan bertanggung jawab. Duel paradigma regulator vs raa’in (pelayan rakyat).
Untuk membedah kebuntuan ini, kita harus memahami kualitas kebijakan publik sangat bergantung pada definisi kepemimpinan yang dianut. Dalam sistem demokrasi saat ini, negara sering kali membatasi perannya hanya sebagai penyedia regulasi. Jika aturan sudah ada, urusan bagaimana rakyat membiayai kebutuhan mereka termasuk kuliah dianggap sebagai tanggung jawab individu atau mekanisme pasar.
Sebaliknya, Islam menawarkan konsep kepemimpinan sebagai raa’in seorang pengurus yang bertanggung jawab penuh secara lahir dan batin atas setiap urusan rakyatnya. Dalam perspektif ini, kedaulatan hukum mutlak berada di tangan Sang Pencipta (QS. Yusuf: 40), sehingga penguasa tidak memiliki hak untuk membuat aturan berdasarkan kepentingan segelintir elit atau korporasi.
Akuntabilitas spiritual berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, pemimpin adalah raa’in yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap rakyatnya. Kesalahan dalam kebijakan yang menyengsarakan rakyat bukan hanya soal elektabilitas, tapi soal dosa dan azab yang pedih di akhirat.
Partisipasi aktif dan muhasabah rakyat memiliki peran vital dalam mengoreksi penguasa melalui mekanisme muhasabah lil hukkam. Ini bukan sekadar kritik media sosial, melainkan kewajiban syariat untuk memastikan pemimpin tetap berada di jalur yang benar. Budaya Syura sejarah mencatat betapa elegannya hubungan ini dalam kisah Khalifah Umar bin Khattab. Saat beliau berniat membatasi mahar, seorang perempuan mengoreksinya di depan publik dengan dalil Al-Qur’an. Alih-alih represif, Khalifah Umar justru mengakui kesalahannya dengan berujar, “Perempuan itu benar dan Umar salah.”
Kemandirian dan tanggung jawab total seorang raa’in inilah yang menjamin hak dasar seperti pendidikan tidak akan pernah dinegosiasikan. Namun, pertanyaan logisnya, dari mana anggarannya jika semuanya digratiskan? Kedaulatan sumber daya mesin pendanaan baitul mal, pendidikan gratis berkualitas tinggi bukan sekadar janji kampanye yang manis; itu adalah konsekuensi logis dari kedaulatan ekonomi. Masalahnya hari ini, kekayaan alam yang melimpah sering kali diserahkan pengelolaannya kepada korporasi besar atau pihak asing melalui skema privatisasi yang merugikan rakyat.
Dalam sistem Islam, terdapat konsep kepemilikan umum (milkiyyah ‘aammah). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput (hutan), dan api (energi). SDA dengan kandungan melimpah haram diprivatisasi dan wajib dikelola negara melalui lembaga Baitul Mal. Hasilnya tidak boleh masuk ke kantong pribadi pejabat, melainkan harus kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas publik, termasuk pendidikan tinggi gratis.
Mari kita lihat simulasi konkret kekuatan ekonomi ini. Kekuatan satu komoditas nilai ekspor batu bara Indonesia pada periode Januari-November 2025 saja mencapai angka fantastis sekitar Rp 395 triliun, simulasi daya bangun yakni angka dari satu jenis komoditas ini dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setara dengan pembangunan 1.300 hingga 2.000 universitas atau sekolah dengan standar kualitas terbaik dunia.
Bayangkan jika nikel, emas, minyak, dan gas bumi juga dikelola dengan prinsip yang sama. Dana di Baitul Mal akan melimpah ruah, lebih dari cukup untuk membiayai riset canggih, menggaji dosen dengan sangat layak, dan memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang terhenti langkahnya menuju kampus hanya karena tagihan biaya kuliah. Inilah kunci melahirkan kembali generasi ilmuwan dan ulama yang unggul tanpa beban finansial.
Menata ulang harapan krisis 60.000 mahasiswa yang mundur adalah bukti autentik bahwa sistem kapitalisme sedang mematikan potensi masa depan kita. Pendidikan gratis dan bermutu bukan sekadar mimpi, melainkan keniscayaan jika kita berani melakukan perubahan paradigma secara fundamental.
Perbedaannya sangat tajam sistem saat ini menghasilkan “Generasi Cemas” yang tersisih oleh biaya, terjebak dalam liberalisasi ilmu, dan dibayangi ketidakpastian masa depan. Sedangkan sistem Islam membentuk “Generasi Emas (Khairu Ummah)” yang tenang dalam menuntut ilmu karena negara hadir sebagai pelayan yang menjamin kebutuhan dasar mereka melalui pengelolaan SDA yang amanah.
Sudah saatnya kita berpikir kritis melampaui solusi-solusi teknis yang hanya bersifat “tambal sulam”. Kita membutuhkan sistem kehidupan yang menempatkan syariat sebagai standar karena ilmu dimuliakan dan hak setiap jiwa dijamin sepenuhnya. Menuntut perubahan sistem bukan sekadar hak politik, melainkan tanggung jawab intelektual kita untuk mewujudkan peradaban yang benar-benar memanusiakan manusia.[]






LEAVE A REPLY