Home Opini PD-PAB MUI Bertekad Memberantas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba

PD-PAB MUI Bertekad Memberantas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba

188
0
SHARE
PD-PAB MUI Bertekad Memberantas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba

Keterangan Gambar : Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berikhtiar maksimal untuk meningkatkan kesadaran generasi muda Muslim Indonesia terhadap bahaya besar serta dampak buruk dari perjudian serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bagi jiwa dan raga manusia. (sumber foto : ist/pp)

Oleh : Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.
Wakil Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) MUI

Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berikhtiar maksimal untuk meningkatkan kesadaran generasi muda Muslim Indonesia terhadap bahaya besar serta dampak buruk dari perjudian serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bagi jiwa dan raga manusia.

Apalagi generasi muda Muslim Indonesia merupakan pewaris, pelanjut dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan, bahkan berpotensi besar untuk memajukan peradaban umat Islam dan mencerahkan umat manusia di pentas global. Itu sebabnya, kejahatan penyalahgunaan narkoba harus terus diberantas oleh aparat penegak hukum sampai ke akar-akarnya.

- Dampak Buruk Narkoba

Seperti dikutip dari Republika dalam artikel: “Imam Masjid Ditusuk Pengguna Narkoba, PD PAB MUI: Mabuk Sumber Kejahatan,” pada Rabu (27/08/25), tertulis bahwa Ketua PD PAB MUI, KH. Dr. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., menegaskan: “Sumber Kejahatan salah satunya akibat mabuk, termasuk mabuk narkoba. Persoalan narkoba seharisnya menjadi perhatian serius dari aparat dan pemeirntah. Seharusnya, aparat dan pemerintah lebih serius memberantas peredaran narkoba untuk kesejahteraan anak bangsa”.

Informasi di atas dikutip dari laman https://khazanah.republika.co.id/berita/t1nv9r320/imam-masjid-ditusuk-pengguna-narkoba-pdpab-mui-mabuk-sumber-kejahatan. (Fuji E. Permana, Republika, Rabu, 27/08/25).

Menurut KH. Masyhuril Khamis, kasus penusukan imam masjid oleh pemuda yang terpengaruh narkoba atau mabuk narkoba menjadi bukti betapa lemahnya negara dalam melindungi rakyatnya. Pernyataan ini beliau sampaikan menanggapi syahid-nya seorang imam masjid akibat ditusuk oleh seorang pemuda berusia 23 tahun yang mengonsumsi narkoba dan sedang mabuk akibat narkoba. Peristiwa ini terjadi di Masjid Baiturrahman Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (25/08/25). ( Ibid ).

- Firman Allah SWT Tentang Bahaya Narkoba dan Judi

Terkait hal ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) berfirman dalam kitab suci Al-Qur’an, Surat Al-Maidah (5), Ayat 90-91:

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Dalam Al-Qur’an, Surat Al-Maidah Ayat 90-91 , Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dengan tegas berfirman bahwa minuman keras ( khamr ), judi, berhala, termasuk berqurban untuk berhala (patung yang disembah), dan mengundi nasib dengan anak panah, merupakan perbuatan keji yang menjadi ciri khas perbuatan setan yang terkutuk. Maka, orang-orang yang beriman harus menjauhi dan menghindari perbuatan-perbuatan keji itu agar menjadi orang-orang beruntung.

Kemudian Allah SWT mengingatkan hamba-hamba-Nya, khususnya orang-orang yang beriman, bahwa perbuatan keji yang dilakukan oleh setan itu, seperti minuman keras dan judi, hanya menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara sesama manusia. Bahkan perbuatan keji dan mungkar itu akan menghalangi orang-orang yang beriman dari mengingat Allah SWT ( dzikrullah ) dan melaksanakan ibadah sholat sebagai bentuk ketakwaan kepada-Nya. Hal ini sesuai dengan tujuan dan maksud dari setan yang terkutuk untuk mengajak manusia meminum khamr dan berjudi, serta perbuatan keji lainnya.

- Rasulullah Muhammad SAW, Uswatun Hasanah , Teladan Akhlak

Selain itu, inspirasi dakwah dan teladan akhlaqul karimah serta model syiar Islam bagi PD PAB MUI juga berasal dari Rasulullah Muhammad Shallallahu A’laihi Wasallam (SAW). Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, Surat Al-Ahzab, Ayat 21 , yakni:

Artinya: "Sungguh pada (diri) Rasulllah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat serta banyak mengingat Allah".

Ayat Al-Qur’an di atas menjadi spirit dan landasan dasar dari program unggulan PD PAB MUI, yakni “Training Penguatan Akhlak Bangsa Bagi Milenial” dan program program pendukungnya seperti “Seminar Virtual Akhlak Bangsa,” “Seminar Pra-Nikah Akhlak Bangsa” dan “Talkshow Akhlak Bangsa”.

Landasan dasar lainya dari program unggulan PD PAB MUI tersebut ialah hadis Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, yakni:  

Artinya: " Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia ".

Kemudian, terdapat empat karakteristik utama Nabi Muhammad SAW yang mencerminkan pribadi dan akhlak mulia Rasulullah SAW, serta sepatutnya dicontoh oleh setiap generasi muda Muslim di Indonesia. Keempat karakteristik itu ialah: shiddiq (jujur), amanah (jujur, dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan, syiar dan dakwah), dan fathanah (cerdas). Harapannya, dengan ikhtiar menanamkan keempat karakteristik mulia Nabi Muhammad SAW ini, para Duta Akhlak Bangsa, dapat memiliki ketahanan diri dan kewaspadaan tinggi terhadap berbagai godaan dalam hidup, termasuk penyalahgunaan narkoba dan berjudi. Duta Akhlak Bangsa menjadi predikat yang kami berikan untuk para alumni “Training Penguatan Akhlak Bangsa Bagi Milenial.”

- Indonesia Darurat Narkoba

Lebih lanjut, penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara ilegal memang sudah masuk dalam kategori gawat darurat sehingga sangat membahayakan putera dan puteri bangsa Indonesia, termasuk generasi muda Muslim penerus dan pelanjut bangsa di masa depan. Begitu pula dengan aktivitas judi online (daring) yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, termasuk individu pelakunya.

Kondisi ini tentu harus dihadapi bersama-sama dengan cara gotong-royong, kerja sama strategis dan kolaborasi efektif antar seluruh elemen masyarakat Indonesia. PD PAB MUI pun memiliki tanggung jawab moral dan memikul amanat besar dalam membina generasi muda Muslim Indonesia, terutama dari kalangan generasi milenial, generasi zilenial dan generasi alpha.

Faktanya, hanya dalam kurun waktu 1 tahun saja, Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan seberat total 214,84 ton, dengan nilai uang sebesar Rp 29,37 triliun. " Bila tidak berhasil mereka cegah, mereka sita, mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia. Berarti lebih dari dua kali bangsa Indonesia ," ujar Presiden RI, Jenderal TNI Kehormatan (HOR.) (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta.

Tepatnya, sewaktu beliau menyampaikan kata sambutan dalam acara “ Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024 – Oktober 2025: 214,84 Ton Senilai 29,37 Triliun ”. Informasi ini dikutip dari situs web Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI dalam artikel berita: “Presiden Prabowo Tegaskan Narkoba Sebagai Ancaman Besar yang Harus Diperangi Secara Menyeluruh,” di laman https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_tegaskan_narkoba_sebagai_ancaman_besar_yang_harus_diperangi_secara_menyeluruh. (Kemensetneg RI, Rabu, 29/10/25).

Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurutnya, ancaman peredaran narkotika kini telah menjadi persoalan global dengan modus yang semakin canggih. Presiden juga menyerukan penguatan pemberantasan narkoba mealui sinergi aparat penegak hukum dan lembaga negara serta masyarakat. “ Masalah narkoba merupakan ancaman strategis yang dapat menghambat cita-cita Indonesia menjadi negara maju. Karena itu, penting adanya keseimbangan antara penegakan hukum secara tegas dengan upaya rehabilitasi yang efektif, ” ucapnya. ( Ibid ).

Selain itu, beliau pun mengingatkan bahwa perjalanan dan tantangan bangsa dalam memberantas penyalahgunaan narkoba sangat besar, termasuk mengapresiasi prestasi Polri dalam mengurangi kampung narkoba di seluruh Indonesia. “ Selamat saudara telah mengubah 228 kampung narkoba menjadi 118 kampung bebas narkoba. Teruskan upaya ini. Saya lihat polisi sekarang makin peka terhadap tuntutan bangsa dan negara ,” katanya. ( Ibid ).

- Judi, Penyalahgunaan Narkoba, dan Langkah Strategis PD PAB MUI

Itu sebabnya, pesan-pesan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran ilegalnya di Indonesia, termasuk bahaya besar judi, baik luring maupun daring (online), selalu para pengurus PD PAB MUI, sampaikan dan tanamkan kepada para peserta program prioritas PD PAB MUI, yakni “Training Penguatan Akhlak Bangsa Bagi Milenial Angkatan I – XIII” dan “Seminar Pra-Nikah Akhlak Bangsa”. Kegiatan prioritas ini ditindaklanjuti dengan sejumlah program pendukung, yakni “Seminar Virtual Akhlak Bangsa” dan “Talkshow Akhlak Bangsa”. 

Beragam kegiatan berbasis dakwah dan syiar Islam yang berwawasan wasathiyyah dan berdimensi rahmatan lil a’lamin itu telah berlangsung beberapa kali dengan beragam tema permasalahan akhlak bangsa terkini di Indonesia, termasuk narkoba dan judi daring. Program-program ini menjadi sangat strategis dan efektif dalam menyiapkan generasi muda Muslim Indonesia menyongsong perubahan zaman di era turbulensi dan disrupsi global. Era ini terjadi akibat revolusi teknologi digital dan perkembangan era informasi yang serba cepat praktis dan revolusioner sehingga menyebabkan budaya instan menjadi kebiasaan baru di kalangan generasi muda.

Akibatnya, penyalahgunaan narkoba dianggap oleh sebagian generasi muda sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Padahal, penyalahgunaan narkoba hanya menjadi solusi sesaat saja, awalnya menenangkan diri dan pikiran, lalu menimbulkan ketergantungan akut bagi para penggunanya, dan akhinya menyebabkan kesehatan fisik dan mental penggunanya terganggu dan rusak parah. Bahkan penggunaan dosis narkoba secara berlebihan dapat berujung pada kematian sia-sia seorang manusia.

Innalillahi wa inna ilaihi rooji’un , kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan dan duka cita mendalam bagi bangsa Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia yang berasaskan Pancasila, dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

A. Pencegahan dan Pemberantasan Judi Daring ( Online )

Terkait ikhtiar pemberantasan judi online di Indonesia, Sekretaris PD PAB MUI, KH. Nurul Badruttamam, M.Ag., menyampaikan tiga usulan yang dapat dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Daring). “ Ini merupakan langkah-langkah yang strategis dalam memberantas judi online di Indonesia ,” ucapnya pada Sabtu (29/6/24).  Informasi ini dikutip dari situs web MUI Digital dalam artikel: “Terkait Satgas Pemberantasan Judi Online , Ini Usulan PD PAB MUI” pada Jumat (28/6/24) di laman $ https://mui.or.id/baca/berita/terkait-satgas-pemberantasan-judi-online-ini-usulan-pd-pab-mui$ . (Junaidi, MUI Digital, 28/6/24).

Ketiga usulan tersebut, antara lain: (Ibid).

•     Pertama , mendorong adanya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan judi online. Para pelaku, bandar, dan semua pihak yang terlibat judi online harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

• Kedua , pendidikan dan sosialisasi. Dua hal ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online. “Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, ceramah keagamaan dan program-program pendidikan,” paparnya.

• Ketiga , kerja sama antar lembaga. Perlu kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, kepolisian dan kementerian terkait, untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan secara efektif. 

Pernyataan senada diungkapkan oleh Ketua PD PAB MUI, KH. Dr. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., pada Sabtu (29/6/24), bahwa pemberantasan judi daring (online) di Indonesia sangat penting untuk mencegah kerusakan akhlak yang terjadi di masyarakat. Beliau mendorong agar Satgas Judi Online yang telah dibentuk oleh pemerintah ini dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. “ Pembentukan satgas judi oleh pemerintah bagian penting yang harus dioptimalkan dalam pelaksanaannya ,” ujarnya.

Informasi di atas dikutip dari situs web Republika dalam artikel: “KH. Masyhuril Khamis: Jadikan Judi Online Musuh Bersama,” pada Sabtu (29/6/24) di laman https://khazanah.republika.co.id/berita/sfuhm1320/kh-masyhuril-khamis-jadikan-judi-online-musuh-bersama. (Fuji E. Permana, Republika , 29/6/24).

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Jam’iyatul Washliyah itu, dalam memberantas kejahatan judi online . Harus dihadapi dengan cara kerja bersama antara pemerintah, ulama dan masyarakat. Dengan hal itu, harapannya, judi online di Indonesia dapat terkunci secara rapat agart tidak berdampak luas terhadap kerusakan akhlak umat. “ Pintu-pintu judi, khususnya judi online, harus dikunci dan ditutup. Sebab, judi (adalah) penyakit yang berdampak luas pada akhlak, menghancurkan diri pelaku, merusak tatanan keluarga dan masyarakat ,” ucap KH. Dr. Masyhuri Khamis, S.H., M.M., pada Sabtu (29/6/24). ( Ibid ).

Menurutnya, kerusakan akhlak masyarakat akibat judi online dapat menjadi akar dari perbuatan kejahatan lainnya seperti mencuri, berzina hingga membunuh. Beliau juga mendorong agar semua pihak menjadikan judi online ini sebagai musuh bersama yang harus diperangi. “ Khususnya bagi kaum Gen Z (Generasi Zilenial), dimintakan kepada setiap orang tua harus mengawasi anaknya, memantau kegiatan ketika (mereka) bermain game, bermain medsos (media sosial), agar mereka tidak terperosok ke jaringan judi online ,” harapnya. ( Ibid ).

Hal ini menunjukkan betapa berbahayanya perbuatan judi, khususnya judi online, yang berdampak nyata dan luas terhadap kerusakan moral dan akhlak bangsa, khususnya bagi generasi muda Muslim Indonesia.

B. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Dalam amanatnya pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Presiden RI, Jenderal TNI (HOR.) (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, menitikberatkan pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba sejak dini, seperti melalui lembaga-lembaga pendidikan dan berbagai kegiatan kepemudaan. (Kemensetneg RI, Op.Cit .).

“ Tapi ini tidak mungkin kalau tidak bersama-sama kita lakukan melalui semua lembaga pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, pendidikan SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, harus terus kita lancarkan bersama. Karena itu, masalah pramuka sangat penting, masalah olahraga sangat penting, segala upaya organisasi agar pemuda-pemudi kita dibesarkan menjadi tanggap ,” ucapnya. ( Ibid ).

Pernyataan senada diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhammad Anwar Iskandar, pada Rabu (29/10/25). Beliau turut hadir dalam acara: “ Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024 – Oktober 2025: 214,84 Ton Senilai 29,37 Triliun ”.

Dalam sambutannya, KH. Muhammad Anwar Iskandar mengapresiasi positif tindakan Polri yang telah memusnahkan barang bukti narkoba, sebagai tindakan nahi munkar atau mencegah perbuatan buruk (kejahatan). “ Pemusnahan ini (barang bukti narkoba) adalah bentuk nahi munkar yang nyata dan konkret, yang dilakukan oleh pemerintah dan Polri dalam memberantas salah satu penyakit masyarakat yang sangat membahayakan bagi masa depan generasi bangsa. Saya salut atas kinerja Polri yang insya Allah besar manfaatnya bagi bangsa dan negara ini, ” ungkapnya. 

Informasi di atas dikutip dari situs web Detik dalam artikel: “Ketum MUI Apresiasi Presiden - Kapolri Musnahkan 214 Ton Narkoba: Bentuk Nahi Munkar,” pada Rabu (29/10/25) di laman https://news.detik.com/berita/d-8184971/ketum-mui-apresiasi-presiden-kapolri-musnahkan-214-ton-narkoba-bentuk-nahi-munkar. (Kanavino Ahmad Rizqo, Detik, 29/10/25).

Kemudian, KH. Muhammad Anwar Iskandar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah dan Polri. "Mewakili pengurus MUI, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, yang telah melakukan kebijakan yang luar biasa dengan memusnahkan barang bukti narkotika (narkoba) ini," ujar beliau yang juga Wakil Rais A’am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kepada para wartawan, pada Rabu (29/10/25). ( Ibid ).

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, menurut keterangan pers Mabes Polri, terdiri dari 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorilla, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kg (kilogram) ketamin, 34,5 kg kokain, 6,8 kg heroin, 5,5 kg tetrahidrokanabinol (THC), 18 liter etomidate, 132,9 kg hashish, 1,4 juta butir Happy Five , dan 39,7 kg Happy Water . Selain itu, dalam kurun waktu setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Polri telah mengungkap 49.306 kasus yang melibatkan 66.572 tersangka. ( Ibid ).

- Perbuatan Judi dan Penyalahgunaan Narkoba Bertentangan dengan Maqashid Syariah

Perbuatan judi dan penyalahgunaan narkoba hanya menimbulkan kerugian dan kesengsaraan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat. Kalau pun ada manfaat dari judi, misalnya seseorang menjadi pemenang dalam pemainan judi, maka sesungguhnya, ada orang lain yang dirugikan, karena harus kehilangan harta benda mereka akibat kalah dalam permainan judi. Artinya, sang pemenang judi itu sedang menari dan berbahagia di atas penderitaan orang lain yang kalah berjudi.

Begitu pula dengan penyalahgunaan narkoba. Kalau pun ada manfaatnya, narkoba hanya mampu membuat pemakainya dapat melupakan masalah yang dihadapi sekejap saja. Namun saat efek pemakaian narkoba hilang, maka masalah itu tetap ada, bahkan dapat membuat dampak ketergantungan akut bagi para penikmatnya. Lebih parah lagi, pemakaian narkoba dapat membuat seseorang kehilagan akal, logika dan pikirannya. Bahkan pemakaian narkoba melebihi dosis dapat merusak organ-organ yang ada di dalam tubuh sehingga menimbulkan masalah kesehatan serius, termasuk kematian.

• 1. Maqashid Syariah

Dalam magnum opus-nya di kitab Al-Muwafaqat, Imam Asy-Syatibi menulis dan memperkenalkan konsep Maqashid al-Syariah atau Tujuan-Tujuan Syariah yang meliputi lima hal pokok, yakni: 1. Hifdzu al-Din atau Memelihara Agama; 2. Hifdzu al-Nafs atau Memelihara Jiwa; 3. Hifdzu al-Aql atau Memelihara Akal; 4. Hifdzu al-Nasl atau Memelihara Keturunan; dan 5. Hifdzu al-Mal atau Memelihara Harta. Informasi ini dikutip dari buku Islam dan Kebangsaan karya Tim Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat yang terbit pada 2019 di Jakarta. (Tim Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI Pusat, Islam dan Kebangsaan, 2019, hlm. 31-32).

•  A. Hifdzu al-Nafs (Memelihara Jiwa)

Lebih lanjut, Imam Asy-Syatibi menyatakan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang tercipta paling sempurna, ahsani taqwim . Dengan akal dan hatinya, manusia dapat mencapai tingkat peradaban tinggi dan puncak spiritual. Itu sebabnya, Islam sangat melarang tindakan pembunuhan tanpa hak karena bertentangan dengan prinsip dasar keberadaan agama. Imam Asy-Syatibi menyatakan hal ini sebagai bagian penjelasan dari hifdzu al-nafs atau memelihara jiwa. ( Ibid ., hlm. 31).

Terkait hal ini, penyalahgunaan narkoba (meminum khamr) jelas merupakan tindakan yang sangat membahayakan jiwa seorang Muslim. Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan akut seorang Muslim terhadap zat-zat adiktif itu sehingga hukumya haram karena merusak tujuan syariah untuk memelihara jiwa, hifdzu al-nafs .

• B. Hifdzu al-Aql (Memelihara Akal)

Kemudian, Imam As-Syatibi menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk lainnya karena diberikan karunia berupa akal. Dengan akalnya, manusia mampu mencapai puncak peradaban tertinggi hingga saat ini. Dengan akalnya pula, manusia mampu menciptakan kemajuan, keteraturan, dan temuan-temuan teknologi yang sangat hebat. Imam Asy-Syatibi menjelaskan hal ini sebagai bagian penjelasan dari hifdzu al-aql atau memelihara akal. ( Ibid ., hlm. 32).

Terkait hal ini, tindakan berjudi dan penyalahgunaan narkoba sangatlah merusak akal sehat dan tidak logis dilakukan oleh seorang Muslim. Penyebabnya, penyalahgunaan narkoba tidak dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh penggunanya secara permanen, juga bukan solusi tepat untuk lari dari masalah. Bahkan penyalahgunaan narkoba dapat merusak akal sehat manusia, membuat seseorang menjadi hilang kesadaran. Jadi penyalahgunaan narkoba hukumnya haram karena merusak akal sehat manusia dan bertentangan dengan tujuan syariah, hifdzu al-aql atau memelihara akal sehat manusia.

Begitu pula dengan berjudi karena sangat bertentangan dengan akal sehat manusia. Penyebabnya, baik kondisi menang atau pun kalah, seorang penjudi tetap mengalami kerugian. Bagi pemenang judi, ia akan ketagihan dan terus-menerus bermain judi sampai akhirnya kalah dan bangkrut, Sedangkan bagi pejudi yang kalah, ia akan kehilangan harta bendanya dan terus bermain sampai jadi pemenang atau seluruh hartanya habis dan bangkrut karena kalah berjudi.

• C. Hifdzu al-Mal (Memelihara Harta)

Selain itu, Imam Asy-Syatibi menegaskan bahwa dalam agama Islam, semua harta di dunia ini adalah milik Allah SWT, titipan Allah SWT. Manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya. Meskipun demikian, Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Fitrah manusia ialah untuk mencintai dan mengumpulkan harta tanpa batas sehingga mau mengusahakannya dengan jalan apapun. Maka agama Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi konflik antara satu sama lain. Agama Islam memiliki aturan agar manusia tidak boleh mengambil harta yang tidak menjadi haknya. Imam Asy-Syatibi menjelaskan hal ini sebagai bagian penjelasan dari hifdzu al-mal atau memelihara harta. ( Ibid ., hlm. 32-33).

Apalagi agama Islam telah mensyariatkan jual beli, sewa-menyewa, gadai-menggadai dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba, dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, termasuk harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang-binatang peliharaannya sekalipun. ( Ibid ., hlm. 33).

Terkait hal ini, tindakan berjudi jelas dapat menimbulkan konflik dan sengketa kepemilikan terhadap harta benda diantara sesama manusia, khususnya para pihak yang terlibat dalam proses perjudian. Tindakan penipuan dan kecurangan dalam berjudi sangat besar potensinya untuk dilakukan oleh penyelenggara (bandar) judi. Bahkan dengan menggunakan kecanggihan teknologi, seperti fasilitas judi online, sangat mungkin pemenang judi sudah ditentukan terlebih dahulu oleh penyelenggara judi sehingga permainan judi menjadi sangat curang.

Selain itu, harta seseorang yang dipertaruhkan dengan berjudi jelas hukumnya menjadi haram, apalagi akhirnya semua harta itu dimiliki oleh pemenang judi karena memenangkan permainan (game) atau diundi dengan cara tertentu. Penyebabnya, harta itu dipertaruhkan di meja judi sehingga menjadi haram. Bahkan kemenangan seorang penjudi menyebabkan penjudi-penjudi lainnya mengalami kekerugian harta benda yang mereka pertaruhkan. Dengan kata lain, kemenangannya menyebabkan orang lain mengalami kerugian, sebab itulah judi menjadi haram.

- Kesimpulan

Dengan demikian, PD PAB MUI telah berikhtiar maksimal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan judi di Indonesia melalui sarana dan jalur pendidikan maupun sosialisasi kepada generasi muda Muslim di Indonesia, khususnya bagi kalangan Generasi Milenial, Zilenial dan Alpha. Tepatnya, melalui program Training Penguatan Akhlak Bangsa Bagi Milenial yang telah dilaksanakan sebanyak 13 kali. Program ini terakhir kali berlangsung pada Ahad (9/11/25), bertempat di Gedung Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Jakarta, 11 hari menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI.

Program Training Penguatan Akhlak Bangsa Bagi Milenial, meskipun berlangsung dalam skala kecil, sekitar 50 – 60 peserta untuk sekali program training, namun dapat bersifat saling mengisi dan melengkapi dengan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI, khususnya Polri, dalam ikhtiar pencegahan dan pemberantasan judi maupun penyalahgunaan narkoba. Apalagi para alumni training telah dikukuhkan oleh pengurus PD PAB MUI sebagai Duta Akhlak Bangsa. 

Harapannya, para alumni pelatihan ini dapat menjadi kepanjangan tangan PD PAB MUI dalam menyebarluaskan pesan-pesan kebaikan, nilai-nilai moral dan esensi akhlaqul karimah kepada segenap masyarakat Indonesia. Khususnya pesan-pesan kepada kalangan generasi muda Muslim Indonesia dimana pun berada, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.

Terkait ikhtiar PD PAB MUI dalam proses pencegahan perilaku pidana judi dan penyalahgunaan narkoba, titik beratnya adalah pada ikhtiar maksimal dengan niat yang tulus dan ikhlash untuk beribadah kepada Allah SWT. Tepatnya dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar, yakni menyerukan (atau memerintahkan) berbuat baik (mulia) dan mencegah (atau melarang) kemungkaran (keburukan atau kejahatan).

DAFTAR PUSTAKA 
1. Fuji E. Permana, Reporter, Republika, “Imam Masjid Ditusuk Pengguna Narkoba, PD PAB MUI: Mabuk Sumber Kejahatan,” Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025, https://khazanah.republika.co.id/berita/t1nv9r320/imam-masjid-ditusuk-pengguna-narkoba-pdpab-mui-mabuk-sumber-kejahatan .

2. Fuji E. Permana, Reporter , Republika , “KH. Masyhuril Khamis: Jadikan Judi Online Musuh Bersama,” Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024, https://khazanah.republika.co.id/berita/sfuhm1320/kh-masyhuril-khamis-jadikan-judi-online-musuh-bersama.

3. Junaidi, Reporter , MUI Digital , “Terkait Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Usulan PD PAB MUI,” Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024, https://mui.or.id/baca/berita/terkait-satgas-pemberantasan-judi-online-ini-usulan-pd-pab-mui.

4. Kanavino Ahmad Rizqo, Reporter , Detik , “Ketum MUI Apresiasi Presiden - Kapolri Musnahkan 214 Ton Narkoba: Bentuk Nahi Munkar,” Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025, https://news.detik.com/berita/d-8184971/ketum-mui-apresiasi-presiden-kapolri-musnahkan-214-ton-narkoba-bentuk-nahi-munkar.

5. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, Setneg RI, “Presiden Prabowo Tegaskan Narkoba Sebagai Ancaman Besar yang Harus Diperangi Secara Menyeluruh,” Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025, https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_tegaskan_narkoba_sebagai_ancaman_besar_yang_harus_diperangi_secara_menyeluruh.

6. Tim Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI Pusat, Islam dan Kebangsaan , Jakarta: Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, 2019.