Home Opini PALANTA LENGKONG 8: Takziah Sapu-sapu

PALANTA LENGKONG 8: Takziah Sapu-sapu

Teks: Ismail Lutan, Gambar Munadi

177
0
SHARE
PALANTA LENGKONG 8: Takziah Sapu-sapu

MUI Nilai Penguburan Ikan Sapu-sapu Tangkapan Pemda DKI Tidak Syariah

JAKARTA, parahyangan-post.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan). Namun, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hif? al-b?’ah (Perlindungan Lingkungan).

Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. “Itu sejalan dengan maq??id syariah yaitu masuk kategori ?har?riyy?t ekologis modern”, kata Kiai Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (19/4/2026).***