Home Opini Krisis Kepemimpinan Desa dan Kebuntuan Pola Pembinaan

Krisis Kepemimpinan Desa dan Kebuntuan Pola Pembinaan

865
0
SHARE
Krisis Kepemimpinan Desa dan Kebuntuan Pola Pembinaan

Oleh: Mugi Muryadi *)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kebijakan dana desa yang rata-rata mendekati Rp1 miliar per desa per tahun pada awalnya membawa optimisme besar. Desa diposisikan sebagai pusat pertumbuhan baru, subjek pembangunan, dan motor penggerak kesejahteraan warga. Negara seolah memberi kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola masa depannya sendiri. Namun, satu dekade kemudian, yang muncul justru paradoks: sumber daya membesar, tetapi kualitas pengelolaan tidak tumbuh sebanding.

Di satu sisi, memang ada capaian nyata: infrastruktur desa membaik, akses air bersih meningkat, irigasi hidup kembali, dan sebagian BUMDes berkembang menjadi kekuatan ekonomi lokal. Tetapi di sisi lain, wajah lain pembangunan desa tak kalah dominan: penyelewengan dana, lemahnya transparansi, dan meningkatnya kasus korupsi kepala desa. Data penanganan perkara menunjukkan tren mengkhawatirkan: 187 kasus pada 2023, 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus sepanjang 2025. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator krisis kepemimpinan desa yang bersifat struktural.

Persoalannya bukan semata pada sistem anggaran, regulasi, atau desain program, melainkan pada aktor pengelola: kepala desa. Kepala desa kini mengelola dana besar, memimpin birokrasi lokal, mengatur relasi sosial-politik desa, sekaligus menjadi simbol kepercayaan publik. Posisi ini sangat strategis, tetapi juga sangat rentan. Ketika integritas, kompetensi manajerial, dan kepemimpinan publik tidak tumbuh seiring dengan beban kewenangan, yang terjadi adalah distorsi kekuasaan di tingkat desa.

Ironisnya, negara justru terus menambah beban kelembagaan desa. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperkuat agenda pembangunan desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan target 80 ribu koperasi. Di atas kertas, desainnya progresif dan sistemik. Namun, di lapangan, persoalan lama kembali muncul: kekisruhan tata kelola, tumpang tindih kelembagaan dengan BUMDes, dan lemahnya kapasitas pengelola. Beban kelembagaan bertambah, tetapi kualitas kepemimpinan desa tidak bertransformasi.

Krisis Kepemimpinan Desa

Krisis kepemimpinan desa hari ini bersifat ganda: krisis integritas dan krisis kompetensi. Integritas runtuh ketika jabatan dipersepsi sebagai akses pada sumber daya, bukan sebagai amanah publik. Kompetensi runtuh ketika kepala desa dihadapkan pada tuntutan tata kelola modern—transparansi, akuntabilitas, digitalisasi, partisipasi publik—tanpa bekal kapasitas yang memadai. Sorotan Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa lemahnya kepemimpinan dan kompetensi manajerial menjadi faktor utama tingginya risiko korupsi di sektor desa.

Dalam kondisi ini, pembangunan desa berubah makna. Infrastruktur dibangun cepat, tetapi tanpa sistem pengawasan yang kuat. Program ekonomi desa dibentuk, tetapi tanpa tata kelola profesional. Koperasi berdiri, tetapi tanpa transparansi. Pembangunan desa menjadi deretan output fisik dan administratif, bukan transformasi sosial. Desa terlihat bergerak, tetapi tidak benar-benar maju secara institusional.

Kepala desa akhirnya tidak lagi berfungsi sebagai pemimpin transformasional, melainkan sekadar administrator dana. Ia sibuk mengelola proyek, bukan membangun sistem. Ia mengurus anggaran, bukan membangun kepercayaan publik. Inilah krisis kepemimpinan substantif: desa dipimpin secara prosedural, bukan secara visioner dan etis.

Kebuntuan Pola Pembinaan Aparatur Desa

Masalah ini diperparah oleh kebuntuan pola pembinaan aparatur desa. Pelatihan yang ada cenderung administratif, insidental, dan berbasis kepatuhan regulasi. Kepala desa “dilatih” untuk mengisi formulir, menyusun laporan, dan memenuhi prosedur, bukan untuk membangun kepemimpinan publik yang berintegritas dan profesional. Pembinaan berubah menjadi rutinitas birokrasi, bukan proses transformasi kapasitas.

Tidak ada desain pembinaan yang sistemik, selektif, dan berbasis risiko tata kelola. Semua desa diperlakukan sama, semua kepala desa mendapat pelatihan serupa, tanpa pemetaan kapasitas, tanpa diferensiasi kebutuhan, dan tanpa evaluasi dampak. Akibatnya, pelatihan menjadi proyek, bukan solusi. Sertifikat bertambah, tetapi kualitas kepemimpinan tidak berubah.

Di sinilah kebuntuan struktural terjadi: negara memperbesar anggaran dan kelembagaan desa, tetapi tidak membangun ekosistem kepemimpinan yang memadai. Desa dituntut modern, tetapi pemimpinnya dibina dengan pendekatan lama. Kompleksitas masalah desa meningkat ekonomi digital, koperasi modern, tata kelola data, partisipasi publik tetapi model pembinaannya tetap birokratis dan linear.

Kebuntuan ini juga diperkuat oleh lemahnya relasi strategis desa dan perguruan tinggi. Selama ini, kampus lebih banyak “masuk desa” melalui KKN dan pengabdian masyarakat, sementara desa jarang “masuk kampus” sebagai subjek pembelajaran kepemimpinan. Relasi ini timpang: desa menjadi objek praktik, kampus menjadi pusat pengetahuan. Padahal, krisis kepemimpinan desa justru membutuhkan intervensi keilmuan yang sistemik, terstruktur, dan berkelanjutan dari dunia akademik.

Krisis kepemimpinan desa dan kebuntuan pola pembinaan bukan masalah teknis, melainkan masalah arah pembangunan. Selama kepala desa diposisikan hanya sebagai pengelola anggaran, bukan sebagai pemimpin publik yang harus ditempa secara serius, pembangunan desa akan terus rapuh. Tanpa transformasi kepemimpinan dan reformasi pola pembinaan, dana besar hanya akan melahirkan risiko besar. Desa akan terus bergerak secara fisik, tetapi stagnan secara institusional. Inilah titik kritisnya: membangun desa bukan soal menambah program, melainkan membangun manusia dan kepemimpinan yang mengelolanya. Jika krisis ini tidak dijawab secara sistemik, pembangunan desa akan terus berjalan di tempat;  maju secara angka, tetapi gagal secara makna.

*) Penulis adalah pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan. Wiraswastawan, penulis buku fiksi dan nonfiksi.