Home Hukrim Jeruk Makan Jeruk

Jeruk Makan Jeruk

Oleh: Jurnalis Komik Ismail Lutan

98
0
SHARE
Jeruk Makan Jeruk

Komen Reman Lengkong:

"Seperti Bapak, seperti Anak". Ungkapan Barat khas ini sepertinya cocok untuk Diaz-Lilik. Anak dan Ayah ini bersekongkol memeras Bupati Pemalang 2 milyar rupiah dengan janji perkaranya tidak naik. Eh..., ternyata perkaranya naik juga,  Bupati Pemalang di OTT KPK. Maka peras-memeras itu berbua bui. Mungkin dikiranya Bupati ini jeruk kali, ya....he,he,he... 

Berita Media:

Staf KPK Bocorkan Informasi Penangkapan Bupati Pemalang ke Bapaknya

JAKARTA, parahyangan-post.com-  KPK menetapkan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/6/2026). Salah seorang Staf KPK bernama Setya Budi Dias diduga menjadikan informasi perkara dari lembaganya sebagai senjata untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Ada dua klaster dalam OTT tersebut. Pertama, kasus dugaan pemerasan Bupati Anom Widiyantoro kepada bawahannya dan juga pihak swasta.

Sementara, klaster kedua kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan staf administrasi KPK bernama  Setya Budi Dias.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ucap Budi Prasetyo.

Menurut KPK, Setya Budi Dias membocorkan informasi mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di Pemalang kepada bapaknya, Lilik Budi Suprianto. KPK mengatakan, informasi yang diterima Lilik menjadi alat untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro agar mau memberikan uang untuk pengurusan perkara.

“Yang bersangkutan (Setya Budi Dias) karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku orangtuanya atau bapaknya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Untuk memperkuat klaimnya, Lilik juga menunjukkan bahwa anaknya bekerja di KPK serta membawa dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang.

“Kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati sehingga Bupati ini merasa, ‘Ah ini bisa dipercaya begitu informasinya,’ karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK,” ujarnya.

Menurut Taufik, Lilik turut memberi tahu bahwa laporan dugaan korupsi di Pemalang telah masuk ke tahap penyelidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.

“Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan. Yaitu suap proyek, jabatan,” ucap Taufik.

Berbekal informasi dari anaknya, Lilik kemudian diduga meminta uang Rp 2 miliar kepada Anom untuk mengurus perkara tersebut. Permintaan uang itu muncul setelah Lilik diperkenalkan kepada orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris.***(pp/aboe/sp)