Oleh: Fabian Satya Rabani
Siswa SMA Talenta Bandung
PERDEBATAN - Tentang hukuman mati muncul setiap kali masyarakat berhadapan dengan kejahatan yang sangat berat. Ketika terjadi pembunuhan brutal, terorisme, atau kejahatan narkotika besar, tuntutan hukuman paling keras biasanya menguat di ruang publik. Banyak orang merasa keadilan baru terpenuhi jika pelaku menerima hukuman yang paling berat. Logika yang muncul sederhana: kejahatan berat harus dibalas dengan hukuman yang sama kerasnya. Namun di balik tuntutan itu muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah negara benar-benar berhak mengakhiri hidup seseorang melalui sistem hukum?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyatakan bahwa Kementerian HAM tidak sejalan dengan penerapan hukuman mati di Indonesia. Ia menegaskan hak mencabut nyawa bukan kewenangan manusia, termasuk negara. Dalam pandangannya, hak hidup adalah hak paling dasar yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Negara seharusnya hadir untuk melindungi kehidupan warganya, bukan mengambilnya. Pernyataan ini memantik diskusi tentang hubungan antara hukum, moralitas, dan nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan modern.
Sejak lama dunia hukum, filsafat, dan politik memperbincangkan batas kewenangan negara dalam menjatuhkan hukuman. Di satu sisi, negara dituntut menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Di sisi lain, negara juga harus menghormati martabat manusia, termasuk terhadap pelaku kejahatan. Ketegangan antara dua prinsip ini membuat hukuman mati selalu menjadi isu yang sensitif. Pertanyaan yang muncul tidak hanya soal keadilan, tetapi juga tentang nilai kemanusiaan yang ingin dijunjung oleh sebuah masyarakat.
Dalam kerangka hukum internasional, hak hidup merupakan prinsip yang sangat kuat. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan setiap orang berhak atas kehidupan dan keamanan dirinya. Prinsip ini kemudian diperkuat dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menempatkan hak hidup sebagai hak fundamental. Banyak negara kemudian meninjau kembali praktik hukuman mati karena dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak hidup. Laporan Amnesty International berjudul Death Sentences and Executions 2023 mencatat lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapus atau tidak lagi menjalankan hukuman mati.
Pandangan kritis terhadap hukuman mati sebenarnya sudah muncul sejak abad ke-18. Filsuf hukum Italia, Cesare Beccaria, dalam bukunya On Crimes and Punishments (1764), menyatakan bahwa negara tidak memiliki hak moral untuk mengakhiri hidup warga negaranya. Menurut Beccaria, hukuman mati bukan bentuk keadilan, melainkan ekspresi kekuasaan negara yang berlebihan. Ia juga berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak efektif mencegah kejahatan. Bagi Beccaria, hukuman penjara jangka panjang justru lebih rasional karena tetap memberi kesempatan bagi pelaku untuk menyesali perbuatannya.
Pandangan Beccaria masih relevan hingga sekarang. Banyak penelitian kriminologi menunjukkan bahwa tingkat kejahatan tidak selalu lebih rendah di negara yang menerapkan hukuman mati. Faktor pencegahan kejahatan ternyata lebih berkaitan dengan kepastian hukum daripada tingkat kekerasan hukuman. Artinya, sistem hukum yang konsisten, cepat, dan adil lebih efektif dibandingkan hukuman ekstrem yang jarang diterapkan. Temuan ini membuat sebagian ahli hukum mempertanyakan kembali efektivitas hukuman mati dalam sistem peradilan modern.
Selain persoalan efektivitas, hukuman mati juga menyimpan risiko besar dalam praktik hukum. Sejarah peradilan di berbagai negara menunjukkan bahwa kesalahan vonis dapat terjadi. Dalam kasus hukuman penjara, kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki jika bukti baru muncul. Namun dalam hukuman mati, kesalahan itu tidak dapat ditarik kembali. Laporan The Innocence Project menunjukkan sejumlah kasus di Amerika Serikat yang mana narapidana yang sudah divonis mati kemudian terbukti tidak bersalah setelah ditemukannya bukti baru. Fakta ini memperlihatkan bahwa sistem peradilan manusia tidak pernah sepenuhnya bebas dari kemungkinan kesalahan.
Antara Tuntutan Keadilan dan Nilai Kemanusiaan
Meski banyak kritik terhadap hukuman mati, dukungan terhadap hukuman ini tetap kuat di sebagian masyarakat. Ketika terjadi kejahatan yang sangat kejam, emosi publik sering memuncak. Banyak orang merasa bahwa pelaku tidak pantas lagi diberi kesempatan hidup. Hukuman mati dianggap sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya. Dalam situasi seperti ini, tuntutan moral masyarakat bertabrakan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dari sudut pandang psikologi sosial, keputusan menjatuhkan hukuman mati juga tidak sederhana. Hakim, jaksa, dan petugas eksekusi sering menghadapi tekanan moral yang berat. Mereka harus mengambil keputusan yang secara langsung menentukan hidup dan mati seseorang. Psikolog menyebut kondisi ini sebagai moral injury, yaitu luka psikologis yang muncul ketika seseorang terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaannya. Artinya, hukuman mati tidak hanya berdampak pada terpidana, tetapi juga pada orang-orang yang menjalankan sistem hukum itu sendiri.
Perdebatan tentang hukuman mati juga muncul dalam perspektif agama dan etika. Banyak tradisi keagamaan mengajarkan bahwa kehidupan manusia adalah anugerah yang sakral. Kehidupan diyakini berasal dari Tuhan dan karena itu tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh manusia. Interpretasi ini membuat sebagian pemikir agama menolak hukuman mati. Mereka berpendapat bahwa tujuan hukuman seharusnya membuka peluang pertobatan dan perubahan, bukan menutupnya secara permanen.
Sikap terhadap hukuman mati mencerminkan tingkat perkembangan demokrasi sebuah negara. Di beberapa negara, hukuman mati dianggap simbol ketegasan negara terhadap kriminalitas. Namun di negara lain, penghapusan hukuman mati justru dilihat sebagai tanda kematangan sistem hukum. Kompas dalam “Perdebatan Hukuman Mati di Indonesia” (22/10/2023), sejumlah ahli hukum menyebutkan bahwa tren global saat ini bergerak menuju penghapusan hukuman mati. Perubahan tersebut terjadi seiring meningkatnya kesadaran tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia.
Perdebatan ini menjadi ruang refleksi yang penting. Kita hidup di era ketika nilai kemanusiaan semakin mendapat perhatian dalam sistem hukum dunia. Pertanyaan tentang hukuman mati bukan hanya soal setuju atau tidak setuju. Pertanyaan itu juga menyentuh cara kita memandang manusia, keadilan, dan masa depan peradilan. Jika hukum bertujuan memperbaiki masyarakat, hukuman seharusnya memberi peluang perubahan, bukan sekadar pembalasan.
Persoalan hukuman mati bukan sekadar masalah teknis hukum. Ia menyentuh pilihan moral tentang seperti apa masyarakat yang ingin dibangun. Kejahatan berat memang membutuhkan hukuman yang tegas dan serius. Namun, apakah keadilan harus diwujudkan dengan membunuh, atau dengan cara yang tetap menjaga nilai kemanusiaan? (*)






LEAVE A REPLY