Home Opini Grup FB FANTASI SEDARAH, Pemerintah Harus Selesaikan Sampai Ke Akar-Akarnya

Grup FB FANTASI SEDARAH, Pemerintah Harus Selesaikan Sampai Ke Akar-Akarnya

1,457
0
SHARE
Grup FB FANTASI SEDARAH, Pemerintah Harus Selesaikan Sampai Ke Akar-Akarnya

Oleh : Iqlimiyatun Adzima

Dari awal tahun 2025 rentetan kasus pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual tidak henti- hentinya disiarkan, baik di televisi maupun di dunia sosial media. Memang, kasus-kasus seperti ini selalu ada. Fenomena ini ibarat tanaman liar yang terus tumbuh. Di perkantoran, jalan,
fasilitas umum, instansi pendidikan dari sekolah-sekolah dasar hingga perguruan tinggi, bahkan sampai ke rumah yang dinilai adalah ruang paling aman pun sekarang sudah hilang. 

Pada bulan Mei, warga net dikejutkan oleh terungkapnya suatu grup FB yang membuat siapa saja geram melihatnya. Bagaimana tidak grup ini berisikan pengalaman-pengalaman para member melakukan seks dengan anggota keluarganya sendiri. Entah itu, diperkosa, dicabuli, dilecehkan, atau mau sama mau. Banyak warga net ramai-ramai memviralkan ini dan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang. Namun setelah grup FB FANTASI SEDARAH terbongkar, kemudian mereka mengganti grup tersebut menjadi grup “SUKA DUKA”. Pemerintah berhasil memblokir 6 grup serupa. Namun, grup serupa kembali dibuat dengan jumlah anggota 353 orang pertama. Banyak dari netizen meminta langkah yang diambil pemerintah bukan hanya memblokir grup tersebut tapi menginginkan kasus ini segera ditindaklanjuti, dicari siapa orang yang membuatnya dan juga adminnya, agar segera diberikan hukuman. 


Namun, pertanyaannya adalah hukuman bagi para pelaku hanya disanksi sekitar 12-20 tahun penjara, itu belum dipotong masa tahanan. Tidak ada hukuman yang memberikan efek jera dan membuat orang lain takut untuk melakukan hal yang serupa, misalnya, hukuman mati. Pendidikan di penjara pun diketahui tidak mengajarkan para pelaku sadar dan bahkan hukumannya tidak akan membuat jera. Kalau Pelaku bebas, dia akan kembali melakukan aksi- aksi bejatnya. Apalagi sekarang ada UU-TPKS dimana jika ada konsen sama-sama suka tidak bisa dijatuhi hukum. Dan masalahnya bukan dikonsen, melainkan aktivitas seksual sedarah itu akan memunculkan berbagai macam kerusakan, baik secara biologis maupun psikis, dan juga akan merusakan masa depan anak-anak penerus bangsa.  

Jelas ini efek dari konsumsi pornografi. Anggie Meidyana, Metro News mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Indonesia peringkat 4 Dunia kasus pornografi Anak. Sedangkan pada tahun 2015 Indonesia peringkat 3 pengakses situs porno. Ini bukan suatu prestasi yang membanggakan. Keran pronografi sangat deras, mudahkan mengakses situs-situs pornografi hanya dengan smartphone. Informasi berbau pornografi terus dikonsumsi, ini jelas akan semakin mendorong hasrat seksualitas dalam diri setiap individu. Sebuah tulisan Brian McNair dalam The Wiley Blackwell Encyclopedia of Social Theory, berjudul “Pornography”, pornografi diproduksi dengan tujuan membangkitkan gairah seksual pada sisi konsumen atau pengguna. Penelitian berjudul “The Harms of Pornography Exposure Among Children and Young People”, mengatakan bahwa pronografi adalah sex education yang buruk dan bahkan berbahaya dapat memperburuk norma-norma sosial yang mendukung kekerasan dan mendorong partisipasi mereka dalam pelecehan seksual. Disatu sisi, keimanan tidak disuasanakan, dorongan seksual terus bergejolak, ini sangat perlu untuk pemerintah turun mengatasi permasalahan yang kompleks ini.  

Pemerintah tidak bisa asal-asalan dalam mencari solusi, perlu adanya pengkajian secara komprehensif. Bukan hanya para pelaku dijerat hukum tetapi perlu adanya tindakan pencegahan. Sudah saatnya, dihapuskan ide pemisahan agama dari kehidupan. Jika tidak, tatanan masyarakat akan semakin rusak dan kemungkinan besar harapan generasi emas akan sulit diraih. Pemerintah perlu mengambil cara Islam dalam menyelesaikan masalah ini. Karena Islam memiliki cara yang paripurna dengan mengatur interaksi sosial dan pergaulan pada setiap
level komunitas masyarakat. Negara berkewajiban membentuk ketakwaan individual serta komunal, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Islam memiliki langkah pencegahan dan penanganan berupa sistem sanksi yang berefek jera menutup celah terulangnya kasus serupa.  

Pada aspek pencegahan, Islam membangun tata pergaulan sosial berdasarkan fitrah manusia. Sejatinya, Allah Swt. menciptakan naluri seksual pada pria dan wanita bukan untuk diumbar sembarangan dan dipenuhi secara liar, tetapi diatur berdasarkan ketetapan syariat Islam. Islam telah mengatur sistem pergaulan yang berkenaan dengan hubungan pria dan wanita. Merujuk kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah hlm.39, ketentuan tersebut di antaranya sebagai berikut:  

Pertama, Islam memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukkan pandangan. Allah Swt. berfirman, “Katakanlah kepada pria yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.‘ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya....‘” (TQS An-Nûr [24]: 30-31).  

Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian yang menutupi auratnya, yaitu seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, yakni mengenakan jilbab (gamis) (lihat QS Al-Ahzab: 59) dan khimar (lihat QS An-Nuur: 31).  

Ketiga, melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahramnya.  

Keempat, larangan bagi pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.  

Kelima, melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya karena suami memiliki hak atas istrinya.  

Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam masjid, sekolah, dan sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria. 


Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama antara pria dan wanita bersifat umum dalam urusan-urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya atau keluar bersama untuk berdarmawisata. Ini karena kerja sama di antara keduanya bertujuan agar wanita mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya. Dengan hukum-hukum ini, Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual.  

Di antara langkah preventif lainnya adalah negara melakukan peran dan tugasnya secara nyata, yaitu menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan sistem ini, seluruh perangkat pembelajaran mengacu pada Islam. Dengan begitu, anak-anak memiliki akidah yang kuat, orang tua memiliki pemahaman agama yang baik, dan masyarakat aktif berdakwah dengan saling memberi nasihat.  

Negara juga mengoptimalkan fungsi lembaga media dan informasi dengan menyaring konten dan tayangan yang tidak mendukung terciptanya suasana iman dan takwa, baik di lingkungan pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi, seperti konten porno, film berbau sekuler liberal, media penyeru kemaksiatan, dan perbuatan apa saja yang mengarah pada pelanggaran terhadap syariat Islam. 

Pada aspek penanganan, negara memberlakukan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. K.H. M. Shiddiq al-Jawi menjelaskan, jika seorang wanita menyatakan di hadapan hakim (kadi) bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang pria, sebenarnya dia telah melakukan qadzaf (tuduhan zina) kepada pria itu. Kemungkinan hukum syarak yang diberlakukan oleh hakim dapat berbeda-beda sesuai fakta (manath) yang ada, antara lain adalah sebagai berikut. 

Pertama, jika wanita itu mempunyai bukti (al-bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat pria muslim, atau jika pria pemerkosa mengakuinya, maka pria itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan dan dirajam hingga mati jika dia muhshan (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).  \

Kedua, jika wanita itu tidak mempunyai bukti (al-bayyinah) perkosaan, hukumnya dilihat lebih dahulu. Jika pria yang dituduh memperkosa itu orang baik-baik yang menjaga diri dari zina (al-‘iffah an zina), wanita itu dijatuhi hukuman menuduh zina (hadd al qadzaf), yakni 80 kali cambukan sesuai QS An-Nur: 4. Adapun jika pria yang dituduh memperkosa itu orang fasik, yakni bukan orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka wanita itu tidak dapat dijatuhi hukuman menuduh zina (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 6 hlm. 453; Imam Nawawi, Al-Majmu’
Syarah al-Muhadzdzab, Juz 20 hlm.53; Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 346). 

Demikianlah langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Islam. Sistem pergaulan, pendidikan, dan media massa dalam Islam akan menciptakan lingkungan dan pergaulan yang sehat, aman, dan jauh dari perilaku maksiat sehingga mencegah terjadinya kekerasan seksual. Sedangkan sistem uqubat (sanksi) dalam Islam tidak hanya memberikan hukuman, tetapi juga mencegah kasus serupa berulang terjadi.  

Jika pemerintah masih merujuk pada konsep liberalisme dan sekulerisme, kasus pelecehan seksual, kekerasan seksual bahkan FANTASI SEDARAH yang sudah menjamur ini akan terus terulang, meskipun grup tersebut sudah diblokir maupun pelaku pembuat grupnya dipenjara.
Pemerintah perlu beralih ke sistem Islam secara kafah.  


Referensi : 
https://muslimahnews.net/2025/04/07/35909/
https://www.antaranews.com/berita/490383/indonesia-peringkat-tiga-pengakses-situs-
porno#google_vignette

https://www.metrotvnews.com/play/NG9C3w8V-miris-indonesia-peringkat-4-dunia-kasus-
pornografi-anak

https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1002/9781118430873.est0280
https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1002/car.1092