Home Hukrim Suta: Keterangan Fifi Banyak Berbeda Dengan Iwan

Suta: Keterangan Fifi Banyak Berbeda Dengan Iwan

1,607
0
SHARE
Suta: Keterangan Fifi Banyak Berbeda Dengan Iwan

Keterangan Gambar : Suasana Persidangan ayjen TNU (Purn) Kivlan Zen (sumber foto : ist/pp)

JAKARTA (Parahyangan-Post.com) -- Menurut salah seorang anggota kuasa hukum Suta Widhya SH, kesaksian Fifi membongkar tabir kepemilikan senjata api Revolver kaliber 38 yang ternyata sejak Desember 2017 sudah digadaikan oleh Helmi Kurniawan alias Iwan yang bersaksi pada Jumat (15/5) pagi.

Artinya, keterangan saksi Asmaizulfi alias Fifi di persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Mayjen TNI Purn Kivlan Zen didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (20/5) siang menguntungkan terdakwa Kivlan Zen. 

Suta menilai kesaksian Fifi membongkar tabir kepemilikan senjata api Revolver kaliber 38 yang ternyata sejak Desember 2017 sudah digadaikan oleh Helmi Kurniawan alias Iwan yang bersaksi pada Jumat (15/5) pagi, bukan dipesan 9 Pebruari 2019 sebagaimana pengakuan Iwan saat bertemu Terdakwa di Restoran Sederhana, Kelapa Gading. Saat itu Iwan mengaku menerima SGD 15.000 atau senilai Rp. 151.500.000 saat ditukar di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo, Kelapa Gading. 

"Padahal dalam dakwaan JPU (No. Ref. Perk:PDM-622/JKT.PST /08/2019) tertulis saksi menawarkan Senjata Api laras pendek jenis Taurus, di Kantor Cawang Kencana Lantai 9, dan pada 13 Oktober 2018 sekira pukul 12 siang saksi Fifi menemui Iwan di Curug Pekansari, Cibinong, Jawa Barat menyerahkan Revolver kaliber 38mm dengan Pembayaran tunai, " Kata Suta  usai persidangan.

Selain hal di atas ternyata Gedung Cawang Kencana hanya setinggi 7 lantai bukan 9 lantai seperti tertulis dalam dakwaan JPU kepada Kivlan.

"Dan pengakuan Fifi senjata hanya jadi borg untuk keperluan operasional dirinya di kantor, karena saat itu ia perlu penjagaan saat terjadi perselisihan dengan Kemensos RI." Tambah Suta. 

Bila mengacu pada kesaksian Fifi  dalam keterangan, betapa banyak keterangan saksi mahkota Iwan yang tidak akurat, bahkan cenderung  memberikan keterangan meragukan dan atau palsu. 

"Misalnya Iwan mengaku (Jumat, 15/5) ia diundang oleh Fifi via telpon untuk acara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2018. Padahal saat ditanya oleh Advokat Tonin, Fifi mengaku Iwan tidak perlu diundang, karena toh sudah pasti tahu acara 2 Oktober untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2018 sehingga Iwan dkk bisa datang bergabung di acara  Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur." Tegas Suta menutup keterangannya kepada awak media.

(ratman/hns/PP)