Home Hukrim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adakan Rapid Tes Untuk Para Tahanan Perempuan di Rutan Pondok Bambu

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adakan Rapid Tes Untuk Para Tahanan Perempuan di Rutan Pondok Bambu

1,542
0
SHARE
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adakan Rapid Tes Untuk Para Tahanan Perempuan di Rutan Pondok Bambu

Keterangan Gambar : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan rapid tes terhadap tahanan perempuan di Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (sumber foto : Di/PP)

JAKARTA TIMUR (Parahyangan-post.com) -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan rapid tes terhadap tahanan perempuan di Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi SH MH menjelaskan sebanyak 300 unit rapid tes dilakukan secara serentak dengan melibatkan tim dokter dari Artha Graha Peduli.

" Kejati DKI Jakarta sama dengan harta graha peduli melaksanakan tes rapid di rutan dan lapas Pondok Bambu yang berjumlah sekitar 300 dari dan menyiapkan 300 unit rapid tes," kata Nirwan, Jum'at (15/5/2020). 

Ia menambahkan, rapid tes ditujukan terhadap ratusan tahanan Kejaksaan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pada saat itu, rapid tes yang dilakukan pihak Kejati DKI Jakarta dikatakan Nirwan tidak terkait indikasi diketemukannya tahanan positif atau tidaknya dirutan/lapas Pondok Bambu. 

" Ini upaya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk turut serta dengan pemerintah untuk memutus mata rantai dari virus cover 19 itu sendiri. Jadi tidak ada apakah ini memang namanya itu terkait, ada indikasi sudah ada terkait positif atau belum seperti itu," ungkapnya. 

Akan tetapi, melalui rapid tes dia lebih memastikan tahanan Kejaksaan dalam kondisi sehat. Sebab, diutarakan Kasipenkum rutan kaitannya erat dengan proses penahanan selama persidangan. 

" Karena perlu rekan-rekan ketahui bahwa rutan adalah sangat berhubungan dengan penahanan. Karena selama permasalahan dalam penanahanan ini tugas Kejaksaan untuk memastikan apakah tahanan ini dalam keadaan sehat atau tidak seperti itu," tandasnya. 

Lebih lanjut, tentang adanya sejumlah titipan tahanan Kejaksaan yang positif COVID-19 di Pondok Bambu dia sendiri mengatakan data-data tersebut belum diterima secara resmi. 

" Ada indikasi seperti itu, namun Kejaksaan sendiri belum dapat menerima hasil resmi itu. Yang jelas sementara kalau dibilang berapa, tahanan titipan Kejaksaan mungkin itu berbicara dengan data," tutur dia lagi. 

Namun demikian, selama pandemi COVID-19 persidangan dilaksanakan secara online atau menggunakan aplikasi zoom. Diketahui, sidang online ini diterapkan demi mencegah penyebaran Virus COVID-19 dan para tahanan pun tetap berada di lapas maupun rutan. 

" Yang penting kita hanya mengupayakan agar tahanan yang pulang pergi tahanan ke pengadilan itu dalam keadaan sehat wal afiat. Walaupun sementara ada upaya dari kejaksaan tinggi adalah melakukan court dengan menggunakan aplikasi zoom seperti itu," terang Nirwan Nawawi.

------------------------- 
Reporeter : Adi
Editor : Ratman/PP