Home Hukrim Keluarga Terdakwa Amsarin Pertanyakan Status Pehanahan Orang Tuannya

Keluarga Terdakwa Amsarin Pertanyakan Status Pehanahan Orang Tuannya

1,572
0
SHARE
Keluarga Terdakwa Amsarin Pertanyakan Status Pehanahan Orang Tuannya

Keterangan Gambar : Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dari Sinilah Keadilan Ditegakan (sumber foto : Ist.Adi/PP

JAKARTA TIMUR (Parahyangan-post.com) - Keluarga terdakwa Amsarin pertanyakan status penahanan orang tuanya karena agenda putusan dilaksanakan lebih cepat oleh PN Jaktim. Seperti diketahui, Amsarin diputus oleh Ketua Majelis Hakim M. Sirad pada tanggal 14 April 2020 lalu dan hingga kini pihak keluarga belum memperoleh berkas putusan dari pengadilan. 

Dikatakan Edi Wilson Harahap, SH usai diputus terdakwa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta dan mempertanyakan tahanan tersebut. 

"Seharusnya 20 April sudah habis (masa tahanan), sementara sejak diputus 14 April 2020 punya waktu 7 hari mengajukan banding. Pertanyaannya tanggal 21 April terdakwa ini status tahanan apa, tahanan PN atau PT," kata Edi, Rabu (13/5/2020). 

Ia menambahkan, hingga bulan Mei 2020 pihak keluarga belum memperoleh salinan putusan dari pengadilan. Konfirmasi pun telah diupayakan oleh pihak keluarga melalui Panitera Pengganti (PP), Martha Asri Kusuma. 

Selain itu, akte penyataan banding dikatakan Edi Wilson Harahap terdapat kekeliruan dalam penulisan perkara tersebut. Dia juga merinci, seharusnya dalam penulisan itu bukan pidana khusus (Pid.Sus) namun demikian pidana biasa (Pid.B). 

"Pada tanggal 21 April terdakwa mengajukan banding tanpa diberikan salinan putusan dari PN Jakarta Timur. Yang intinya putusan direvisi dulu karena bapak (ketua majelis hakim) sibuk sidang tipikor," ungkap dia yang tak lain berprofesi sebagai pengacara. 

Kemudian, Edi menjelaskan berdasarkan dari informasi dari PTSP PN Jaktim berkas perkara Amsarin telah dikirim ke PT DKI Jakarta dengan Nomor W.10.U5/3725/HK.01/V/2020 tertanggal 5 Mei 2020. 

"Tetapi, ketika keluarga terdakwa Amsarin ngecek ke PT berkas tersebut belum diterima. Yang jelas dari ahli waris akan mengirimkan surat ke KY, Bawas dan Komjak," terangnya lagi. 

Sebelumnya, eksekusi dimenangkan oleh Sata Rokib bin Nasir dan orang tua Achmad Muhammad (pelapor) bernama M. Sata bin Naian yang pernah dijadikan tersangka dan terdakwa sekitar tahun 20004 hingga 2008 lalu. 

Sekedar informasi, objek perkara terletak di Jalan Raya Bekasi Kilometer 20 di RT 003/03 Kelurahan Rawa Terate Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Perkara penipuan terdaftar pada Nomor 54/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. 

Sementara, Elis memaparkan perkara yang melibatkan orang tuanya itu diikuti sejak awal hingga ke Polda Metro Jaya. Kata dia, Amsarin mempertahankan hak ahli waris atas nama Djantuk Bin Atjung dan dalam perkara itu pelapor bernama Achmad Muhammad. 

"Saya mengikuti dari dibawa dari rumah ke Polda dari cerita orang tua saya itu beliau mempertahankan hak tanah ahli waris pada tahun 2015. Kenapa ditahun 2019 diangkat kembali, sementara 2015-2019 ada perjanjian damai atau kesepakatan untuk itu," tutur Elis. 

Amsarin (63) sendiri dengan status pendidikan tidak sempat tamat sekolah dasar (SD) dan pihak keluarga menuntut keadilan bagi orang tuanya dengan menempuh upaya banding.

--------------------------- 
Reporter : Adi
Editor : Ratman/PP