Oleh: Retnaning Putri, S.S
Aktivis Muslimah
Ada masa ketika kelulusan dari bangku kuliah dianggap sebagai garis akhir dari perjuangan panjang. Setelah itu, yang terbayang adalah meja kerja, penghasilan, dan kehidupan yang perlahan mulai mandiri. Namun, bagi banyak sarjana hari ini, kelulusan justru menjadi awal dari perjuangan yang berbeda: berhadapan dengan lowongan yang terbatas, persaingan yang semakin ketat, dan penantian panjang untuk memperoleh pekerjaan. Ironisnya, penantian tersebut tidak hanya menjadi beban para pencari kerja. Orang tua pun ikut terseret dalam panjangnya perjuangan. Fenomena job fair yang dipadati pencari kerja menggambarkan situasi yang semakin memprihatinkan. Sebagian orang tua bahkan turut mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. Pendidikan tinggi yang diharapkan menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik justru berujung pada panjangnya antrean untuk mendapatkan pekerjaan.
Persoalan ini tentu bukan sekadar kesulitan individu dalam memperoleh pekerjaan. Awal Agustus 2026, Kementerian Ketenagakerjaan merilis data bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 43.805 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar, yakni 8.830 orang. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan sulitnya lulusan baru memasuki dunia kerja, tetapi juga dengan ketidakpastian pekerjaan yang sudah ada. Berita tentang satu juta sarjana menganggur dan mahasiswa di Jawa Barat yang menagih janji 19 juta lapangan pekerjaan semakin memperlihatkan adanya kesenjangan antara jumlah lulusan, kebutuhan dunia kerja, dan kemampuan perekonomian dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak.
Pada saat yang sama, banyak orang sedang sibuk mencari kerja, sementara sebagian pekerja justru menghadapi PHK. Pertumbuhan ekonomi belum otomatis membuat kesempatan kerja semakin luas. Perekonomian dapat tumbuh, investasi dapat meningkat, dan berbagai proyek pembangunan terus berjalan, tetapi masyarakat tetap menghadapi persaingan kerja yang ketat dan peluang yang terbatas. Kondisi ini dikenal sebagai jobless growth, yaitu keadaan ketika ekonomi tumbuh, tetapi penciptaan lapangan kerja tidak mengikuti pertumbuhan tersebut secara sebanding. Situasi ini menjadi paradoks di tengah narasi tentang pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Di satu sisi, perekonomian terus didorong agar tumbuh. Di sisi lain, masyarakat masih berhadapan dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan dan ancaman PHK. Ada jarak antara angka-angka pertumbuhan ekonomi dengan realitas yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Data ketenagakerjaan juga menunjukkan bahwa persoalan pengangguran bukan perkara sederhana. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat TPT Indonesia pada Februari 2026 sebesar 4,68 persen. Pada periode yang sama, TPT Jawa Barat mencapai 6,64 persen. Secara nasional, terdapat 7,24 juta orang yang masih menganggur. Di balik angka tersebut terdapat jutaan orang yang sedang berjuang mendapatkan pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lebih memprihatinkan lagi, pekerjaan yang tersedia belum tentu sesuai dengan pendidikan dan kompetensi pencari kerja. Sarjana yang telah menghabiskan bertahun-tahun di perguruan tinggi akhirnya harus bersaing mendapatkan pekerjaan yang jumlahnya terbatas. Sebagian bahkan harus menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Karena itu, persoalan pengangguran tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada individu. Masyarakat tidak cukup hanya diminta meningkatkan keterampilan, memperbaiki CV, mengikuti pelatihan, atau menjadi lebih kreatif jika pertumbuhan lapangan kerja tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah pencari kerja.
Pertumbuhan ekonomi pada sistem kapitalisme banyak diukur melalui indikator makro, seperti pertumbuhan produksi, investasi, dan akumulasi modal. Masalahnya, pertumbuhan tersebut belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan setiap individu. Ekonomi dapat tumbuh, tetapi seorang sarjana tetap menganggur. Perusahaan dapat berkembang, tetapi pekerja tetap menghadapi ancaman PHK. Artinya, keberhasilan ekonomi secara angka belum otomatis berarti keberhasilan dalam menjamin kehidupan masyarakat. Sementara itu, penciptaan lapangan kerja sangat bergantung pada mekanisme pasar dan keputusan pemilik modal. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang menciptakan iklim investasi dan menjaga agar kegiatan ekonomi berjalan. Ketika perusahaan melakukan efisiensi untuk mempertahankan keuntungan, pengurangan tenaga kerja hingga PHK dapat menjadi pilihan. Dalam kondisi seperti ini, keberlangsungan hidup pekerja sangat dipengaruhi oleh keputusan ekonomi yang berorientasi pada kepentingan usaha.
Lebih dari itu, tenaga kerja dalam logika kapitalisme mudah ditempatkan sebagai salah satu komponen biaya produksi. Ketika biaya dianggap terlalu besar dan keuntungan harus dipertahankan, jumlah pekerja dapat dikurangi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung tanpa pemerataan kesejahteraan. Angka investasi dan produksi bisa meningkat, tetapi manfaatnya tidak otomatis dirasakan oleh seluruh rakyat. Ketika pertumbuhan pekerjaan formal lebih lambat daripada pertambahan pencari kerja, persaingan semakin keras dan gelar pendidikan pun tidak menjadi jaminan memperoleh pekerjaan.
Persoalan semakin pelik ketika kekayaan alam yang seharusnya menjadi kekuatan ekonomi negeri lebih banyak diarahkan melalui mekanisme investasi dan kepentingan korporasi. Padahal, sumber daya strategis memiliki potensi besar menjadi basis pembangunan industri nasional yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah luas. Jika negara terlalu bergantung pada pasar dan investor dalam penciptaan lapangan kerja, potensi kekayaan alam yang besar belum tentu berujung pada pekerjaan yang luas, layak, dan berkelanjutan bagi rakyat. Pada konteks ini, janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan tidak cukup dilihat dari jumlah pekerjaan yang tercatat. Lebih pentingnya lagi adalah keberadaan pekerjaan yang benar-benar tersedia, berkelanjutan, layak, serta mampu menyerap tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya. Indonesia memiliki modal besar untuk membangun perekonomian yang mampu menyerap tenaga kerja. Negeri ini dianugerahi sumber daya alam berupa minyak, gas, tambang, hutan, dan berbagai kekayaan lainnya. Pengelolaan kekayaan tersebut semestinya diarahkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, bukan berhenti pada peningkatan aktivitas ekonomi semata.
Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat keberhasilan ekonomi. Keberhasilan tidak cukup diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi, tetapi juga dari terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu. Negara tidak boleh sekadar menjadi regulator yang menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pasar. Negara merupakan raa'in, pengurus urusan rakyat, sehingga memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh kehidupan yang layak. Negara dalam Islam memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang kehilangan pekerjaan dan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Negara tidak boleh membiarkan seseorang dan keluarganya jatuh dalam kesulitan hanya karena mekanisme pasar tidak menyediakan pekerjaan. Syariat juga mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk kejelasan akad, hak dan kewajiban, serta pemberian upah. Dengan demikian, hubungan kerja tidak semata-mata dibangun atas pertimbangan keuntungan, tetapi juga berada dalam koridor hukum syariat yang melindungi hak kedua belah pihak.
Negara juga berperan aktif dalam membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat. Pengembangan industri strategis, pembangunan infrastruktur, serta berbagai proyek yang dibutuhkan masyarakat dapat menjadi sarana penciptaan pekerjaan. Negara juga dapat memfasilitasi pendidikan, keterampilan, dan penempatan kerja agar kemampuan rakyat dapat terserap dalam kegiatan ekonomi yang tersedia. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja tidak hanya menunggu mekanisme pasar bergerak, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat. Kekuatan tersebut semakin besar melalui pengelolaan kepemilikan umum sesuai syariat. Sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang tertentu, hutan, dan air yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh segelintir individu atau korporasi. Negara mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaan tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembangunan industri, infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai sektor produktif yang mampu membuka lapangan kerja secara luas.
Paradigma tersebut memperjelas bahwa pekerjaan tidak dipandang sekadar sebagai komoditas yang tersedia ketika pasar membutuhkannya. Pekerjaan merupakan bagian dari ikhtiar negara dalam memastikan rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kekayaan alam pun tidak berhenti menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu, tetapi dikelola untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Karena itu, persoalan sarjana menganggur sejatinya menunjukkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar ketidaksesuaian kompetensi atau kurangnya lapangan kerja. Hal itu, berkaitan dengan cara sebuah sistem ekonomi memandang manusia, kekayaan, pekerjaan, dan tanggung jawab negara. Negeri yang kaya sumber daya semestinya mampu menghadirkan kehidupan yang layak bagi rakyatnya. (*)






LEAVE A REPLY