
Keterangan Gambar : Penyair sekaligus praktisi teknologi, Riri Satria, menekankan pentingnya tata kelola kebudayaan yang melibatkan berbagai pihak dalam orasi budayanya di Forum Perjuangan Seniman Sumatera Barat, Sabtu (27/9/2025) malam.
PADANG II Parahyangan Post— Penyair sekaligus praktisi teknologi, Riri Satria, menekankan pentingnya tata kelola kebudayaan yang melibatkan berbagai pihak dalam orasi budayanya di Forum Perjuangan Seniman Sumatera Barat, Sabtu (27/9/2025) malam. Ia menyebutkan, tanpa pola tata kelola yang jelas, ekosistem seni akan berjalan sendiri-sendiri dan sulit berkembang.
Dalam orasi bertajuk Model Pentahelix untuk Tata Kelola Organisasi Kesenian/Kebudayaan di Era Masyarakat 5.0, Riri memaparkan lima pilar utama yang harus bersinergi: pemerintah sebagai regulator, kalangan akademik dan profesional sebagai pemikir, sektor bisnis sebagai penyokong dana, media sebagai saluran komunikasi, dan masyarakat seni serta publik sebagai pemanfaat. “Motor penggeraknya adalah dewan kesenian atau dewan kebudayaan. Tanpa itu, pentahelix hanya menjadi jargon,” kata Riri.
Menurutnya, ekosistem kebudayaan tidak cukup hanya mengandalkan inisiatif individu seniman. Perlu strategi yang disusun secara sistematis. Riri menawarkan enam agenda strategis, mulai dari penyatuan visi seniman, pembentukan kelompok penekan, kampanye masif, hingga pembangunan pendanaan mandiri.
Gagasan ini, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menekankan perlunya kolaborasi banyak pihak. Namun, Riri juga mengingatkan bahwa hambatan utama justru datang dari dalam komunitas seni sendiri. “Menyatukan seniman dan budayawan pada satu visi misi adalah pekerjaan paling sulit. Padahal, itulah kunci keberhasilan,” ujarnya.
Riri Satria lahir di Padang pada 1970. Namanya dikenal di jagat sastra melalui sejumlah buku puisi, sekaligus aktif di bidang transformasi digital. Ia kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Integrasi Logistik Cipta Solusi (Pelindo Solusi Digital) serta mengajar di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. (rd/pp)
LEAVE A REPLY