Home Opini POSISI PIKIRAN EKOPOL DAWAM RAHARDJO

POSISI PIKIRAN EKOPOL DAWAM RAHARDJO

45
0
SHARE
POSISI PIKIRAN EKOPOL DAWAM RAHARDJO

Keterangan Gambar : (Sumber foto : ilustrasi, dibuat dengan AI/gemini/pp)

Oleh : Asy’ari Muchtar
Peneliti Senior Nusantara Centre dan Kontributor Banrehi

Fokus. Serius. Berkelanjutan. Inilah yang kami lakukan saat mengaji pemikiran jenius ekonom struktural nusantara. Kegiatan cukup dilakukan di ruang yang sederhana, tanpa pendingin ruangan, sofa empuk dan meja berkilau.

Kami duduk lesehan ditemani kopi dan singkong, ubi dan kacang goreng. Itulah yang dilakukan oleh Mazhab Tebet asuhan guru Ichsanuddin Noorsy dan Yudhie Haryono. Di forum yang biasa disebut sebagai sekolah kejeniusan, kami membahas tentang pemikiran Tan, Hatta, Dawam, Soemitro, Mubyarto dan Noorsy. 

Semuanya adalah pemikir yang berdiri di dunia yang bertautan. Salah satu tautan itu adalah garis ideologis yang kuat. Hatta berpijak pada demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan. Lalu Dawam memperluasnya melalui etika Islam, civil society, koperasi dan pembangunan manusia. Noorsy mengkonstitusionalisasikannya dan mensistemikkan kembali pemikiran ekonomi tersebut sebagai “Ekonomi Konstitusi.”

Tulisan ini fokus pada pemikiran M. Dawam Rahardjo. Bukan semata karena ia berbicara tentang ekonomi Islam atau koperasi, tetapi karena Dawam membawa kita pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu manusia macam apa yang hendak dibentuk oleh sebuah sistem ekonomi? Apakah manusia hanya dilihat sebagai makhluk yang mengejar keuntungan? Apakah masyarakat hanya ditempatkan sebagai konsumen? Atau justru manusia dipandang sebagai subjek yang memiliki martabat, tanggung jawab dan kemampuan untuk menentukan kehidupannya sendiri?

Di sinilah pemikiran Dawam mulai menemukan relevansinya. Pemikiran ekonomi Dawam Rahardjo dapat dibaca sebagai upaya mendekonstruksi ekonomi kapitalistik dan merekonstruksi ekonomi alternatif berbasis nilai. Kerangka analisisnya tidak linear, melainkan sistemik. Dawam menggunakan lima titik pijak, yaitu moralitas, Islam progresif, civil society, pemberdayaan masyarakat, dan koperasi.

Menimbang Ekonomi dari Kacamata Moral

Selama ini, kita terbiasa diajari bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang steril, hitam-putih, bebas nilai. Efisiensi adalah tujuan, pertumbuhan adalah harga mati. Namun, Dawam Rahardjo dengan tegas membantah anggapan ini. Baginya, ekonomi adalah ilmu sosial yang sarat muatan etika. Setiap kebijakan ekonomi, sekadar memilih suku bunga atau menentukan prioritas pembangunan, sejatinya adalah pilihan nilai. Pertumbuhan itu nilai, efisiensi itu nilai. Maka, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan hanya "apakah ini efektif?", tetapi "apakah ini adil?" dan "apakah ini membawa kemaslahatan?"

Kritik Dawam terhadap sosok Homo Economicus—manusia egois, rasional maksimalis, dan hanya menghitung untung-rugi materi—menurut saya adalah kritik yang paling fundamental. Karena jika manusia direduksi menjadi makhluk kalkulator, maka korupsi, perburuan rente (rent seeking), dan eksploitasi buruh akan dianggap sekadar "kegagalan pasar". Dawam mengingatkan bahwa itu adalah kegagalan moral. Maka, solusinya pun bukan sekadar regulasi atau insentif, tetapi pembangunan akhlak. Ilmu ekonomi tanpa etika, pada akhirnya, hanya akan melahirkan mesin produksi yang kejam, bukan peradaban yang berkeadilan.

Islam progresif sebagai ideologi pembebasan 

Dawam meyakini bahwa Islam bukanlah dogma beku yang hanya berisi larangan dan boleh. Islam adalah wahyu yang terus hidup, yang harus ditafsirkan ulang agar relevan dengan dinamika zaman. Pendekatan hermeneutika kontekstual yang ia tawarkan adalah penting—membaca teks dengan dua kacamata sekaligus: teks dan konteks. Contohnya, larangan riba tidak boleh dipahami sempit hanya sebatas bunga bank, tetapi harus dimaknai dalam kerangka penindasan finansial struktural yang terjadi hari ini. Ini adalah pembacaan yang progresif dan berani.

Lebih dari itu, Dawam menghadirkan Teologi Pembebasan dalam ekonomi. Islam, katanya, harus memihak pada kaum tertindas (mustadh'afin). Dengan logika ini, ekonomi Islam bukan sekadar ekonomi syariah yang halal secara prosedural, tetapi harus anti-kemiskinan struktural dan anti-dominasi asing. Ia mendorong rekonstruksi fiqh muamalah agar tidak sekadar mengurusi transaksi, tetapi berorientasi pada tujuan syariah (maqashid), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Di sinilah Islam tidak lagi sekadar simbol, tetapi menjadi landasan ideologis bagi ekonomi kerakyatan yang membebaskan.

Masyarakat Sipil di antara Negara dan Pasar

Salah satu kontribusi terbesar Dawam adalah menolak hegemonisasi dua aktor utama: negara dan pasar. Ia mengingatkan bahwa negara bisa menjadi kapitalis, dan pasar bisa menjadi predator. Karena itu, masyarakat sipil—kampus, LSM, media, ormas—harus hadir sebagai ruang publik yang kritis. Ini bukan sekadar pengayaan wacana, tetapi kebutuhan fungsional. Fungsi kontrol masyarakat sipil sangat penting untuk mengawal agar kebijakan ekonomi tidak semata-mata produk teknokrat di balik meja, melainkan lahir dari partisipasi publik.

Dalam pandangan saya, ini adalah upaya untuk mendemokratisasi ekonomi. Keputusan ekonomi tidak bisa lagi menjadi urusan eksklusif para ahli dengan kalkulasi matematis semata. Mereka perlu diuji di ruang publik, diperdebatkan, dan divalidasi oleh pengalaman rakyat. Inilah esensi ekonomi demokrasi yang ia cita-citakan, di mana suara rakyat bukan sekadar pelengkap, tetapi penentu arah.

Pemberdayaan adalah metodologi perubahan
 
Jika Islam Progresif adalah jawaban atas pertanyaan "mengapa", maka pemberdayaan adalah jawaban atas pertanyaan "bagaimana". Dawam menolak pendekatan karitatif dan pembangunan yang bersifat top-down. Kemiskinan, menurutnya, bukan soal kemalasan, tetapi soal ketimpangan relasi kuasa. Ia mengadopsi tiga pilar pemberdayaan dari Paulo Freire: menyadarkan (conscientization), menguatkan (akses modal, pendidikan, hukum), dan membebaskan (rakyat menjadi subjek pembangunan). Ini adalah metodologi yang berorientasi pada martabat, bukan sekadar pendapatan.

Saya setuju dengan Dawam bahwa indikator keberhasilan pembangunan seharusnya tidak diukur dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Ukuran yang lebih bermakna adalah pendekatan kapabilitas Amartya Sen: apakah rakyat kita punya kebebasan nyata untuk memilih hidup yang mereka nilai? Pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai perluasan kapabilitas, pada hakikatnya hanyalah ilusi kemakmuran.

Koperasi sebagai cita-cita

Di atas semua gagasan itu, Dawam menawarkan institusi ekonomi yang konkret: koperasi. Bagi saya, koperasi bukanlah sekadar alternatif, tetapi bentuk paling konsisten dari semua nilai yang ia perjuangkan. Ia adalah sintesis moralitas, Islam progresif, civil society, dan pemberdayaan. Di dalam koperasi ada asas kekeluargaan dan tolong-menolong. Di dalamnya, implementasi gotong royong menjadi nyata. Ia adalah organisasi masyarakat sipil ekonomi, sekaligus sekolah demokrasi ekonomi.

Berbeda dengan korporasi yang menganut prinsip "satu saham satu suara", koperasi menganut prinsip "satu anggota satu suara". Artinya, ia adalah ruang di mana manusia tidak dinilai dari besar modalnya, tetapi dari partisipasi dan tanggung jawab kolektifnya. Maka, jika kita sungguh menginginkan sistem ekonomi yang adil, yang tidak meminggirkan, yang membebaskan—koperasi adalah jawaban yang sudah tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945. Tinggal kita, apakah memiliki keberanian untuk mengaktualisasikannya secara sungguh-sungguh?

Masyarakat Madani

Salah satu dimensi penting dalam pemikiran M. Dawam Rahardjo yang sering terlewatkan ketika membicarakan ekonomi konstitusi adalah gagasannya mengenai civil society atau masyarakat madani. Pemikiran Dawam Rahardjo berangkat dari pertanyaan mendasar, yaitu manusia macam apa yang hendak dibentuk oleh sistem ekonomi?

Jawabannya tidak boleh dicari hanya dari teori ekonomi Barat, tetapi harus ditemukan dalam Pancasila dan UUD 1945. Menurut Dawam, rumusan Pasal 33 menggambarkan visi mengenai sistem ekonomi Indonesia yang dicita-citakan, sebagai alternatif terhadap kapitalisme dan sosialisme. Sistem itu berorientasi pada ekonomi Pancasila dan harus dipahami sebagai satu konfigurasi sistem bersama dengan pasal-pasal konstitusi lain.

Bagi Dawam, demokrasi tidak cukup hanya dibangun melalui lembaga-lembaga negara. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang kuat, mandiri, kritis dan berdaya. Masyarakat tidak boleh sepenuhnya bergantung kepada negara. Sebaliknya, masyarakat harus mempunyai kemampuan untuk mengawasi, mengkritik dan mengimbangi kekuasaan negara.

Dalam kajian mengenai pemikiran Dawam, masyarakat madani dipahami sebagai masyarakat yang memiliki independensi dan perangkat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Elemen pentingnya antara lain kaum intelektual, LSM, organisasi keagamaan dan kelas menengah. Masyarakat madani harus menjadi penyeimbang sekaligus pengontrol negara.

Dengan demikian, sikap kritis Dawam terhadap negara bukan berarti ia menghendaki negara yang lemah. Yang ia khawatirkan justru adalah negara yang terlalu kuat sehingga masyarakat menjadi lemah dan kehilangan kemampuan untuk mengontrol kekuasaan. Masyarakat yang kuat juga harus mempunyai kemandirian ekonomi. Inilah titik pertemuan antara civil society dengan demokrasi ekonomi. Masyarakat yang secara ekonomi sepenuhnya bergantung kepada pemerintah akan sulit menjadi kekuatan kontrol yang independen.

Ekonomi Pancasila

Dawam menempatkan Ekonomi Pancasila sebagai alternatif terhadap dua kutub besar sistem ekonomi modern: kapitalisme liberal dan sosialisme-komando. Kapitalisme memberikan ruang besar kepada mekanisme pasar dan kepemilikan privat. Sementara sistem sosialisme-komando menempatkan negara dan perencanaan terpusat pada posisi dominan.

Ekonomi Pancasila mencari jalan lain. Pasar dapat digunakan. Swasta dapat berkembang. Negara mempunyai peranan penting. Koperasi dan usaha bersama dikembangkan. Tetapi semuanya harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat dan keadilan sosial. Dengan demikian, Ekonomi Pancasila bukan berarti: “semua harus dimiliki negara.” Tetapi juga bukan: “semua diserahkan kepada pasar.” Yang menjadi prinsip adalah ekonomi harus diselenggarakan berdasarkan kepentingan rakyat dan nilai-nilai Pancasila.

Terkait konstitusi, Dawam melihat Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar pasal ekonomi, melainkan sebagai rumusan mengenai visi sistem ekonomi Indonesia yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme. Sistem tersebut berakar pada Pancasila dan harus dibaca bersama pasal-pasal konstitusi lainnya, terutama Pasal 23, Pasal 27, Pasal 29, Pasal  31, Pasal 32 dan Pasal 34. Karena itu, Pasal 33 tidak boleh dipisahkan dari tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. 

Dengan demikian, ukuran keberhasilan ekonomi bukan hanya pertumbuhan, tetapi juga. apakah rakyat memperoleh pekerjaan yang layak, apakah rakyat memperoleh penghidupan yang layak; apakah kekayaan alam memberikan manfaat bagi seluruh rakyat; apakah pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa; apakah kebudayaan nasional berkembang; apakah kelompok miskin dan terlantar memperoleh perlindungan dari negara; dan apakah hasil pembangunan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Dengan kata lain, ekonomi adalah sarana. Sedangkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat adalah tujuan. Dan itulah yang wajib kita perjuangkan.(*)