Home Hukrim Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat

Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat

37
0
SHARE
Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat

Keterangan Gambar : Harakah Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Harakah BAKOMUBIN) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) akan menggelar Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat., pada, Hari/Tanggal: Sabtu – Ahad, 8 – 9 Agustus 2026 di  Fakultas Hukum UHAMKA, Jakarta Timur. 

JAKARTA - Parahyangan Post– Harakah Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Harakah BAKOMUBIN) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum Hukum (LKLH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) akan menggelar Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat. 

Kegiatan strategis ini dirancang untuk memperkuat kapasitas hukum masyarakat dalam mendampingi serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di lingkungan sekitar. 

Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari penuh pada, Hari/Tanggal: Sabtu – Ahad, 8 – 9 Agustus 2026, mulai pukul : 09.00 – 17.00 WIB, bertempat di  Fakultas Hukum UHAMKA, Jl. Tanah Merdeka No. 20, Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Ketua Harakah BAKOMUBIN Provinsi DKI Jakarta, Dr. KH. Nur Raihan, SH.,MH.,MA Selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pelatihan, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam mencetak dai dan tokoh masyarakat yang responsif terhadap isu-isu keadilan. 

"Mubaligh dan tokoh masyarakat tidak hanya berdakwah menyampaikan amar ma'ruf di atas mimbar, tetapi juga harus hadir memberi solusi nyata ketika umat menghadapi persoalan hukum. Pelatihan ini adalah ikhtiar kita untuk mencetak paralegal yang berintegritas dan siap mendampingi masyarakat," ujar Dr. KH. Nur Raihan. 

Senada dengan hal tersebut, H.M. Natsir S, S.H., M.I.Kom. selaku Sekum Harakah BAKOMUBIN Prov. DKI Jakarta yang juga sebagai  Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan bahwa program ini menjadi wadah edukasi hukum non-litigasi yang aplikatif. 

"Kami melihat banyak persoalan di tengah warga yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui pendekatan advokasi berbasis komunitas. Melalui sinergi bersama FH UHAMKA, kami ingin memastikan para peserta memiliki pemahaman dasar, prosedur advokasi, dan keterampilan hukum yang tepat untuk membantu sesama," ungkap H.M. Natsir. 

Sementara itu menurut Ketua Panitia, Dr. Sarji, S.Pd., SH., M.Pd., MM bahwa pelatihan ini ditujukan bagi berbagai elemen masyarakat yang berinteraksi langsung dengan warga di akar rumput. Adapun sasaran peserta meliputi: Mubaligh dan Da'i, Pengurus Majelis Taklim, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa dan Masyarakat Umum. 


Adapun para narasumber dalam pelatihan tersebut : Bisman Bhaktiar, SH, MH, MM (dekan fakultas Hukum UHAMKA), M.Ilham F.Putuhena, SH, MH (Kapus Pemantauan Hukum BPHN kementrian Hukum), Mujahid A.Latief, SH, MH (Sekjen LBH AP PP Muhammadiyah), Dr.M.Ihsan, S.Ag, SH, MH, M.Si (Dosen Fakultas Hukum UHAMKA/Wasekjen Bidang Hukum MUI), Sunarto Efendi, SH, MH (Direktur LKLH/Dosen FH UHAMKA). 

“Melalui pelatihan ini, para peserta akan dibekali pemahaman dasar-dasar hukum, keterampilan advokasi non-litigasi, serta mekanisme pendampingan hukum berbasis komunitas. Diharapkan para mubaligh, tokoh masyarakat, dan elemen pemuda yang hadir dan ikut pelatihan ini mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan serta keadilan hukum yang terjangkau bagi masyarakat luas”, pungkas Dr. Sarji, S.Pd, SH, M.Pd, MM, selaku Ketua Panitia Pelatihan Advokasi dan Paralegal berbasis Masyarakat. - (rathman/pp)