Home Opini Krisis Pencemaran Lintas Batas Kali Bekasi: Kapan Drama Saling Lempar Kewenangan Berakhir?

Krisis Pencemaran Lintas Batas Kali Bekasi: Kapan Drama Saling Lempar Kewenangan Berakhir?

158
0
SHARE
Krisis Pencemaran Lintas Batas Kali Bekasi: Kapan Drama Saling Lempar Kewenangan Berakhir?

Oleh : Fabian Satya Rabani,
Mahasiswa IPB University


Kali Bekasi kembali menunjukkan wajah buruk krisis lingkungan di kawasan urban. Airnya berubah hitam, berbusa, dan mengeluarkan bau menyengat. Pemandangan itu bukan sekadar persoalan estetika sungai. Di balik air keruh tersebut, ada persoalan pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antardaerah.

Krisis itu juga langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Kualitas air baku Kali Bekasi berpengaruh terhadap produksi air bersih Perumda Tirta Patriot. Pada awal September, penurunan kualitas air baku bahkan mengganggu produksi di sejumlah instalasi pengolahan air. Kondisi itu memperlihatkan satu hal penting: pencemaran sungai bukan persoalan lingkungan semata, melainkan persoalan pelayanan publik.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah pola kejadiannya. Pencemaran kembali terdeteksi pada kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Air hitam terlihat sejak 30 Agustus 2026, lalu bergerak menuju wilayah Kota Bekasi ketika debit sungai rendah. Pada 1 September, air di Bendungan Presdo mulai berbusa dan berbau tidak sedap.

Secara geografis, pencemaran tidak mengenal garis batas pemerintahan. Air dari wilayah hulu terus mengalir ke hilir tanpa membawa dokumen administrasi. Karena itu, ketika sumber pencemar berada di wilayah berbeda, persoalannya segera berubah menjadi persoalan kewenangan. Kota Bekasi menerima dampaknya, sementara sumber masalah diduga berada di wilayah hulu Kabupaten Bogor.

Temuan lapangan memperkuat dugaan tersebut. Pada Juli 2026, tim DLH Kota Bekasi menemukan air berwarna hitam dan berbau menyengat di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pengujian laboratorium juga menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melampaui baku mutu, termasuk TSS, BOD, COD, rendahnya DO, serta kandungan nikel, seng, tembaga, dan fecal coliform. Data itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar perubahan warna air.

Masalah kemudian muncul ketika penindakan harus mengikuti batas kewenangan. Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa begitu saja menyegel atau menindak perusahaan yang berada di luar wilayah administratifnya. Pemerintah daerah akhirnya membutuhkan fasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Pada titik inilah koordinasi menjadi penentu, bukan alasan untuk menunda tindakan. 

Bukti Ada, Tetapi Penindakan?

Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya tidak tinggal diam. DLH bersama komunitas lingkungan melakukan penelusuran dari wilayah hilir menuju hulu. Tim juga menyusuri aliran Kali Bekasi bersama KP2C dan unsur TNI Angkatan Laut. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencarian sumber pencemar mulai diarahkan pada pemeriksaan lapangan, bukan sekadar menunggu air kembali hitam.

Namun, penelusuran di wilayah Kota Bekasi belum menemukan aktivitas pembuangan ilegal melalui “pipa siluman”. Temuan itu penting karena mencegah tuduhan tanpa bukti terhadap pelaku tertentu. Pada saat yang sama, hasil investigasi justru menegaskan perlunya pengawasan lebih serius di wilayah hulu. Pemerintah tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa sumber pencemar berada di luar wilayahnya.

Di sinilah konsep tanggung jawab bersama harus diuji. Jika pencemaran melewati batas daerah, pengawasan juga harus melewati batas daerah. Pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bogor, dan Pemkot Bekasi perlu bekerja dengan satu peta masalah. Pemeriksaan industri, izin lingkungan, pemanfaatan air, hingga dugaan pembuangan limbah harus dilakukan secara terpadu dan berbasis bukti. 

Mengakhiri Siklus Saling Lempar

Pemerintah juga perlu mengubah pola penanganan dari reaktif menjadi preventif. Selama ini, perhatian publik sering muncul setelah air berubah warna dan media sosial ramai. Padahal, pencemaran semestinya dapat dideteksi sebelum mencapai kawasan padat penduduk. Pengawasan berkala di wilayah hulu harus menjadi sistem tetap, bukan operasi setelah masalah membesar.

Langkah koordinasi sebenarnya sudah mulai dilakukan. Pada 10 Agustus 2026, KLH/BPLH menggelar rapat koordinasi terkait dugaan pencemaran tersebut. Pengawasan industri, izin pemanfaatan air, dan dugaan pembuangan limbah ilegal menjadi bagian dari tindak lanjut. Pada akhir Agustus, DLH Kota Bekasi kembali melaporkan kondisi pencemaran kepada KLH/BPLH setelah air kembali hitam dan berbau.

Pertanyaan akhirnya bukan lagi siapa yang paling berwenang. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan pencemaran berhenti. Warga tidak membutuhkan perdebatan panjang tentang batas administrasi ketika air bersih mereka terganggu. Sungai membutuhkan sistem pengawasan yang bekerja sebelum pencemaran tiba di hilir. Jika pemerintah terus bergerak setelah krisis terjadi, maka Kali Bekasi hanya akan menjadi panggung berulang bagi drama yang sama. Drama itu baru berakhir ketika kewenangan tidak lagi dipakai sebagai alasan, melainkan sebagai dasar untuk bertindak. (*)