Home Opini Pekerja Gig, Kapitalisme, dan Ilusi Kesejahteraan

Pekerja Gig, Kapitalisme, dan Ilusi Kesejahteraan

132
0
SHARE
Pekerja Gig, Kapitalisme, dan Ilusi Kesejahteraan

Oleh: Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P.,
Pengamat Kebijakan Publik / Direktur Eksekutif Baturaja Project / Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)

Maraknya pekerja gig (gig worker) di jagat dunia kerja tanah air dewasa ini menjadi fenomena yang sangat menarik untuk disimak, dan juga diperbincangkan. Berkat kecanggihan teknologi bernama platform digital, mereka yang tidak memiliki pekerjaan dapat memasuki dunia kerja karena terhubung langsung dengan konsumen melalui perantara platform digital yang tersedia. Platform digital menjadi fasilitator dua kebutuhan yang bertemu dan bertaut; pencari kerja di satu sisi, dan konsumen yang membutuhkan produk dan jasa di sisi lain.

Sepintas tak ada yang salah dengan fenomena ini. Bagi pemerintah, masifnya sektor swasta yang menggarap lapangan kerja berbasis transformasi digital ini memberikan berkah terselubung, yakni tersedianya lapangan pekerjaan, angkatan kerja yang terserap, dan berkurangnya jumlah pengangguran. Sebagai wajah riil, di jalanan publik bisa melihat banyak pengemudi ojek daring berjaket hijau, kuning, dan oranye hilir mudik menjalankan peran mereka sebagai moda transportasi publik dan barang jasa. Wajah ini lebih santun dan menampilkan kesejahteraan ketimbang menyaksikan kelompok pemuda yang sekadar kongko-kongko di jalanan sebagai refleksi wajah pengangguran.

Daya Magnetis

Kesulitan untuk memasuki lapangan pekerjaan formal, entah itu yang disediakan oleh negara melalui perangkat birokrasi atau sektor swasta, dapat dicarikan jalan keluarnya dengan bergabung sebagai pekerja gig di penyedia jasa dan layanan berbasis teknologi digital. Persyaratannya relatif mudah, cukup memiliki kendaraan dan surat izin mengemudi, tanpa harus dibebani oleh syarat pendidikan tinggi dan pengalaman kerja yang rumit. Inilah situasi riil yang menjelaskan mengapa pertumbuhan pekerja gig sangat tinggi, mencapai 46,47 juta orang atau sekitar 32 persen dari total angkatan kerja nasional. Pertumbuhan jumlah pekerja gig dalam lima tahun terakhir sangat pesat dibandingkan pekerja sektor informal biasa—meningkat lebih dari 30 persen.

Ada banyak faktor yang membuat angkatan kerja berduyun-duyun masuk ke sektor kerja informal berbasis digital. Pertama, tentu saja karena sulitnya ketersediaan lapangan pekerjaan di sektor formal itu sendiri. Kedua, tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup yang tidak bisa dikompromikan dengan idealisme kerja atau waktu untuk mencari pekerjaan sesuai dengan kompetensi. Inilah yang membuat Gen Z dengan kualifikasi sarjana tak sungkan untuk menceburkan diri di sektor ini, meskipun mereka harus bergabung dengan angkatan kerja yang usianya relatif lebih tua dan tingkat pendidikan yang lebih rendah. Ketiga, adalah fleksibilitas kerja yang ditawarkan, baik dari sisi kehadiran fisik, waktu, atau target yang dibebankan.

Sekilas, beragam keuntungan, manfaat, dan fleksibilitas yang dihadirkan oleh sektor ini menggambarkan secara benderang bahwa sektor ini sangat menjanjikan, inovatif, dan tanpa cela. Tentu saja keliru. Di sinilah fragilitas dan bahaya mulai mengintai. Sektor gig menyajikan pengejawantahan logika kapitalisme tingkat tinggi di zaman modern. Logikanya hampir mirip dengan fase awal revolusi industri yang menarik para pekerja di sektor pertanian dan perkebunan agar berduyun-duyun masuk ke sektor industri dengan janji upah yang lebih besar dan kesejahteraan yang lebih layak. Namun, logika pekerjaan di sektor informal gig bekerja lebih halus dan santun dengan jargon fleksibilitas. Jika ingin uang yang banyak, silahkan sisihkan waktu lebih banyak. Jika saldo rekening lebih bengkak, silahkan peras keringat lebih keras.

Kapitalisme Modern

Yang sejatinya berjalan adalah logika kapitalisme modern. Betul bahwa pekerja gig mendapatkan keuntungan dalam bentuk tersedianya lapangan pekerjaan. Benar bahwa pekerja gig mendapatkan upah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Namun, yang menjadi pertanyaan-pertanyaan mendasar; berapa rasio antara upah harian yang mereka terima dan rasio pendapatan perusahaan harian tempat mereka bekerja? apakah kerentanan yang mereka terima dalam bekerja berkorelasi lurus dengan ketersediaan jaminan sosial dan perlindungan sosial yang mereka terima? apakah pendapatan tidak tetap yang mereka terima secara harian berkorelasi lurus dengan mimpi akan kesejahteraan yang mereka dambakan?

Relasi antara pekerja gig dan penyedia usaha sesungguhnya sangat lemah. Jika negara tidak melakukan intervensi, para pengemudi ojek daring dalam dua tahun terakhir ini tidak akan pernah menerima tunjangan hari raya dan dilindungi oleh jaminan sosial nasional—baik kesehatan maupun tenaga kerja. Kebijakan tarif, pembagian komisi, dan ketentuan promo yang diterapkan oleh penyedia usaha juga kerap membuat para pekerja gig sektor transportasi tersebut mengerutkan dahi tanda tak setuju, tapi tak bisa berbuat apa-apa. Dalam konteks ini, logika kapitalisme yang berjalan oleh para pelaku usaha perlu dipecah kejumudannya melalui intervensi negara. Negara harus hadir memberikan perlindungan secara paripurna kepada para pekerja di sektor ini.

Strategi Jangka Panjang

Di level legislatif, upaya parlemen untuk menginisiasi regulasi perlindungan terhadap para pekerja gig harus diapresiasi setinggi-tingginya. Payung hukum dalam bentuk regulasi akan menjadi benteng terkuat dalam melindungi keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di sektor ini. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa para pekerja gig terpenuhi hak dan kewajibannya dari sisi pengupahan, kompensasi dan benefit lainnya, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, sistem administrasi dan operasional yang komprehensif dalam mendukung kelancaran pekerjaan, kebebasan berserikat, jaminan, serta perlindungan sosial. Dengan adanya payung hukum yang bersifat mengikat, para penyedia usaha tidak bisa berlaku seenaknya dalam menetapkan sistem komisi, bagi hasil, serta kompensasi dan benefit tanpa basis kalkulasi yang jelas dan memadai.

Dalam konteks ekonomi jangka panjang, pemerintah perlu menyiapkan cetak biru strategi bisnis jangka panjang. Tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah dapat membuat BUMN/BUMD sendiri yang menyediakan layanan jasa yang sama seperti yang dimainkan oleh para pelaku swasta saat ini. Basis argumentasinya adalah untuk membuat sektor pekerjaan berbasis transformasi digital menjadi lebih kompetitif dan tidak dimonopoli atau dioligopoli oleh satu dua kekuatan bisnis saja. Selain itu, untuk memastikan bahwa negara memperoleh pendapatan yang cukup untuk memperkuat postur fiskal nasional melalui manajemen sumber daya manusia berbasis kemandirian nasional. Langkah ini akan jauh visioner ketimbang hanya sekadar membuat sistem proteksi yang memang sudah harus berjalan sebagaimana mestinya.

Sedangkan dalam konteks eksisting, para penyedia usaha di sektor ini seperti Gojek, Grab, Shopee, dan lainnya harus dipastikan kepatuhannya terhadap regulasi, termasuk kepatuhan untuk membayar pajak. Kebijakan-kebijakan korporasi yang mereka buat juga harus dimonitoring dan dievaluasi secara ketat agar secara jangka panjang semakin lebih baik ke depan. Para penyedia usaha sektor gig tersebut masih memiliki tugas yang tak mudah seperti menjadikan sektor usaha yang mereka geluti sebagai sektor usaha yang mapan bagi para pekerja dari sisi pendapatan, menjadi sektor usaha yang semakin kompetitif dengan delivery pelayanan yang semakin profesional. Jangan sampai sektor usaha ini hanya memberikan profit dan kemapanan bagi para penyedia usaha saja, sedangkan para pekerja yang hidup di dalamnya bernapas dengan harap-harap cemas setiap bulannya. (*)