Home Siaran Pers Paspor Indonesia Peringkat Keenam dari 11 Negara ASEAN

Paspor Indonesia Peringkat Keenam dari 11 Negara ASEAN

40
0
SHARE
Paspor Indonesia Peringkat Keenam dari 11 Negara ASEAN

Paspor Indonesia menempati peringkat keenam di antara 11 negara ASEAN dalam daftar Passport Reports yang menjadi rujukan pemberitaan pada 14 Oktober 2026.

Dalam perbandingan sesama negara Asia Tenggara, Indonesia berada tepat di bawah Thailand yang menempati peringkat kelima dan di atas Filipina pada peringkat ketujuh. Singapura memimpin daftar ini pada peringkat pertama.

Passport Reports merupakan platform riset dan publikasi independen yang menyajikan laporan paspor untuk 199 negara dalam 34 bahasa. Transparansinya tercermin dari kriteria pemeringkatan yang diumumkan secara terbuka serta penerapan aturan penilaian yang sama pada semua paspor. Peringkat global disusun dari jumlah negara yang dapat dimasuki tanpa visa, dengan otorisasi perjalanan elektronik, atau dengan visa saat kedatangan. Jika jumlah tersebut sama, urutan ditentukan berturut-turut oleh banyaknya akses tanpa visa, melalui otorisasi perjalanan elektronik, lalu melalui visa saat kedatangan; apabila seluruh ukuran tetap sama, paspor berbagi peringkat dunia yang sama.

Pemeringkatan yang diterbitkan Passport Reports ini membandingkan peluang perjalanan internasional antarpaspor negara anggota ASEAN. Urutan tersebut bukan peringkat resmi yang diterbitkan organisasi ASEAN, dan keanggotaan dalam kelompok ini tidak dengan sendirinya memberikan hak masuk bebas visa.

Di bagian atas daftar, Malaysia menempati urutan kedua, Brunei ketiga, dan Timor Leste keempat. Di bawah Indonesia dan Filipina, Vietnam berada di peringkat kedelapan, diikuti Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Peringkat lengkap 11 paspor negara ASEAN

Singapura: peringkat 1 
Malaysia: peringkat 2 
Brunei: peringkat 3 
Timor Leste: peringkat 4 
Thailand: peringkat 5 
Indonesia: peringkat 6 
Filipina: peringkat 7 
Vietnam: peringkat 8 
Kamboja: peringkat 9 
Laos: peringkat 10 
Myanmar: peringkat 11

Peringkat paspor dan ketentuan masuk ke suatu negara dapat berubah seiring pembaruan aturan perjalanan. Pelancong perlu memeriksa persyaratan masuk resmi yang berlaku sebelum berangkat.

Sumber: Passport Reports