Home Opini Menguji Ulang Makna Pemasyarakatan

Menguji Ulang Makna Pemasyarakatan

46
0
SHARE
Menguji Ulang Makna Pemasyarakatan

Oleh: Mugi Muryadi 
Penulis adalah wisaswastawan, pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan  


Pada 23 September 2026, inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuka pemandangan yang sulit diabaikan. Di bagian belakang lapas, terpisah dari blok hunian umum, ditemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen: ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perabot rumah tangga. Ombudsman juga menemukan gym, kolam, area parkir dengan kendaraan yang disebut mewah, serta simulator golf yang masih dibangun. Temuan itu sontak menggeser pembicaraan dari sekadar fasilitas lapas menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa sebenarnya pemasyarakatan bekerja?

Persoalan menjadi lebih serius karena Ombudsman menyebut timnya sempat tertahan ketika hendak memasuki kawasan lapas. Dalam pemeriksaan berikutnya, seorang penghuni disebut mengaku sebagai warga binaan dan menyatakan telah membayar untuk menempati salah satu hunian, meski nominal pembayaran belum diketahui. Ombudsman kemudian menyatakan perlu ada pendalaman terhadap dugaan komersialisasi dan perlakuan khusus tersebut. Fakta-fakta itu belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, tetapi cukup untuk membuka persoalan tata kelola yang tidak bisa ditutup dengan penjelasan administratif semata.

Pemerintah sendiri belum menyatakan bahwa seluruh bangunan tersebut merupakan fasilitas ilegal. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta investigasi mendalam untuk memastikan fungsi bangunan, termasuk kemungkinan penggunaannya sebagai rumah dinas atau fasilitas asimilasi. Penjelasan dari lingkungan pemasyarakatan juga menyebut kawasan itu berkaitan dengan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Karena itu, kritik terhadap kasus Cibinong harus bertumpu pada hal yang dapat diverifikasi: status bangunan, pengguna, sumber pembiayaan, dasar pemanfaatan, serta mekanisme pengawasannya.

Di sinilah makna pemasyarakatan perlu diuji ulang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang bertujuan memberikan perlindungan hak sekaligus meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar dapat kembali diterima masyarakat. Fungsinya mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Dengan kerangka itu, fasilitas pembinaan bukan sesuatu yang keliru dengan sendirinya. Yang menjadi masalah adalah ketika fasilitas tertentu berubah menjadi privilese yang hanya dapat dinikmati kelompok tertentu tanpa dasar yang transparan.

Perbedaan antara fasilitas pembinaan dan fasilitas eksklusif sebenarnya cukup jelas untuk diuji. Ruang pendidikan, pelatihan kerja, pelayanan kesehatan, olahraga, atau kegiatan reintegrasi memiliki hubungan langsung dengan tujuan pemasyarakatan. Sebaliknya, keberadaan hunian berlapis fasilitas, kendaraan mewah, atau simulator golf menuntut pertanyaan tambahan: apa tujuan pembinaannya, siapa yang berhak menggunakannya, bagaimana pembiayaannya, dan siapa yang mengawasinya? Kenyamanan bukan persoalannya; ketidakjelasan fungsi dan akseslah yang menjadi masalah. Jika benar pembayaran menjadi pintu memperoleh hunian tertentu, persoalannya bergeser dari pelayanan menjadi dugaan perdagangan privilese di dalam lembaga negara.

Lebih jauh, kasus Cibinong menunjukkan bahwa persoalan pemasyarakatan tidak hanya berada di balik tembok tinggi, tetapi juga di dalam tata kelola kekuasaan. Sebuah fasilitas dapat memiliki nama resmi dan dasar administratif, tetapi status tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh penggunaannya sesuai tujuan. Pemeriksaan justru harus bergerak dari nama menuju praktik: siapa menggunakan, kapan digunakan, untuk kepentingan apa, dan berdasarkan keputusan siapa. Dalam konteks pelayanan publik, transparansi tidak cukup diwujudkan dengan membuka pintu setelah pemeriksaan menjadi sorotan. Dokumen, prosedur, anggaran, dan mekanisme pengawasan juga harus dapat ditelusuri.

Mahkamah Agung pada Juni 2026 menyoroti dilema pemasyarakatan Indonesia antara efek penjeraan dan fungsi rehabilitatif penjara. Kajian tersebut mengingatkan bahwa perubahan paradigma dari sistem kepenjaraan menuju pemasyarakatan menempatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagai tujuan penting, tetapi praktiknya masih menghadapi persoalan struktural. Dalam kerangka itu, fasilitas yang tidak transparan justru berpotensi menciptakan paradoks: negara berbicara tentang reintegrasi sosial, tetapi di dalam lapas muncul struktur perlakuan yang menyerupai sistem kelas. Pemasyarakatan akhirnya berisiko tidak lagi dibaca sebagai proses pembinaan, melainkan sebagai ruang tempat akses terhadap kenyamanan dapat dinegosiasikan.

Konsep penal welfarism yang dibahas Mahkamah Agung juga memberi konteks penting. Pendekatan tersebut menempatkan rehabilitasi dan kesejahteraan warga binaan sebagai bagian dari pemidanaan, bukan sekadar pembalasan. Namun, kesejahteraan dalam pemasyarakatan tidak identik dengan kemewahan pribadi. Ukurannya adalah apakah fasilitas mendukung rehabilitasi, pendidikan, keterampilan, kesehatan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial secara terukur. Karena itu, argumen bahwa warga binaan berhak mendapatkan perlakuan manusiawi tidak dapat digunakan untuk membenarkan fasilitas eksklusif yang aksesnya tidak jelas.

Kasus Cibinong juga tidak boleh berhenti pada persoalan bangunan. Jika pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas, negara perlu mengurai rantainya: siapa yang mengizinkan, siapa yang mengelola, siapa yang menikmati, dari mana pembiayaannya, dan mengapa pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal. Jika sebaliknya bangunan tersebut memiliki fungsi resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar publik dapat membedakan fasilitas asimilasi dengan hunian khusus. Termasuk temuan minuman beralkohol harus diperiksa berdasarkan bukti mengenai kepemilikan dan jalur masuknya, bukan langsung menjadi tuduhan kepada orang tertentu. Prinsip yang sama berlaku terhadap kendaraan dan fasilitas olahraga yang ditemukan.

Pertanyaan terbesar dari Cibinong bukanlah mengapa sebuah lapas memiliki televisi, kulkas, gym, atau kolam. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah hukum masih menyediakan standar perlakuan yang sama bagi semua warga binaan. Pemasyarakatan memang harus manusiawi, tetapi manusiawi tidak berarti membangun ruang istimewa berdasarkan kemampuan membayar. Jika dugaan perlakuan khusus terbukti, persoalannya bukan sekadar kemewahan, melainkan ketimpangan akses terhadap hak dan pembinaan. Sebaliknya, jika sebagian temuan ternyata memiliki fungsi resmi, negara tetap berkewajiban menjelaskan dasar, anggaran, pengguna, dan mekanisme pengawasannya. Di balik tembok lapas, keadilan akhirnya diuji bukan oleh seberapa sederhana atau mewah sebuah kamar, melainkan oleh seberapa konsisten negara memperlakukan manusia berdasarkan aturan yang sama. (*)