Oleh : Muhammad Ridwan Al Farisi
Mahasiswa Institut SEBI, Program Studi Perbankan Syariah, Semester 5
September hitam adalah sebuah rangkaian peristiwa catatan kelam bagi sebuah negara, artinya apa?, negara masih memiliki kasus-kasus yang hingga kini belum terselesaikan secara adil, serta terungkapnya dalang impunitas. Setiap bulan September mendatang menjadi ingatan kolektif luka-luka perjuangan masyarakat Indonesia dalam membela haknya di tanah air, bagi mahasiswa September ini menjadi salah satu bulan konservasi refleksi pergerakan untuk terus bersuara atas keadilan dan kebenaran moral terhadap hukum yang mengikat, karena pada akhirnya rangkaian tragedi ini menjadi bukti terhadap degradasi atau ketimpangan hukum yang perlu direformasi.
Pada satu sisi, pemerintah sempat mengakui secara resmi adanya 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu dan menyatakan sikapnya untuk melakukan recovery hak bagi para korban, preseden dari rangkaian tersebut menjadi output yang buruk bagi negara dengan produk hukum yang sudah ada. Adapun korban yang sampai saat ini terus bersuara untuk mengingat kejadian dan meminta penegakan keadilan yaitu adalah Saudari Sumarsih yang kehilangan anak buah cintanya yang tertembak oleh peluru ke anaknya Wawan satu dari 17 korban tragedi Semanggi, kemudian terjadi aksi kamisan yang sampai saat ini terus berlangsung melalui Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengapa dasar dari komitmen Saudari Sumarsih tetap gagah bersuara kepada negara untuk konservasi supremasi hukum kepada seluruh rakyat Indonesia. Demikian rentetan September hitam yang masih menjadi bahan evaluasi bagi negara dalam mengupayakan era reformasi yang maksimal bagi kemashlahatan rakyatnya :
Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib (7 September 2004)
Memperingati kasus pembunuhan Munir yang ke 22 tahun ini menjadi preseden buruk bagi negara terhadap penegakan keadilan dan keamanan. Pembunuhan Munir cukup tragis dari pematangan strategi melalui operasi rahasia, ia dibunuh pada saat ingin melakukan penerbangan dari jakarta menuju Belanda (Amsterdam) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada ketinggian 40.000 kaki di atas Rumania, saat itu meninggalnya Munir disebabkan meminum jus jeruk yang telah dicampur senyawa arsenik beracun yang melebihi kadar normal ditemukan di dalam tubuhnya setelah dilakukan autopsi hal ini dinyatakan oleh pihak kepolisian Belanda yang mengakibatkan gagal diselamatkan seorang tokoh intelektual Munir Said Thalib.
Kendati beberapa pelaku telah dijatuhkan hukuman salah satunya adalah Pollycarpus mengaku sebagai kru tambahan tetapi kerap kali keputusan hakim tidak konsisten dan berubah-ubah. Terutama adalah pelaku yang baru saja terungkap hanya sekadar aktor lapangan hingga sekarang dalang di balik semua pembunuhan Munir belum terungkap.
Peristiwa Tanjung Priok (12 September 1984)
Sudah 42 tahun sejak peristiwa kerusuhan Tanjung Periok, sudah seperti menjadi angin lalu saja ketika keadilan tidak ditegakan seadil-adilnya kepada para korban yang tercatat ada setidaknya 79 orang menjadi korban, dengan 55 orang terluka dan 23 lainnya meninggal dunia akibat tindakan represif negara. Ini adalah utang moral negara kepada keluarga korban yang telah lama menunggu kepastiannya. Terjadi peristiwa Tanjung Priok dikarenakan kebijakan represif pemerintah pada zaman Orde Baru itu melarang terhadap paham-paham anti pancasila juga represifitas aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa) terhadap para penceramah yang mengkritik berbagai kebijakan yaitu ceramah harus memiliki izin dan siswi SMA tidak diperbolehkan memakai kerudung, juga melepaskan paksa spanduk atau posterposter yang substansinya sama, di mushala As-saadah. Dengan demikian jadilah sebuah aksi protes 4 warga turun dan disambut dengan penahanan oleh aparat, hal ini memicu kekesalan terhadap tanggapan dari aparat dan pemerintah yang abai setelahnya munculah aksi massa yang lebih besar yang berakhir dengan tindakan rentetan dan kekerasan yang membabi buta oleh aparat. Peristiwa kelam yang mengerikan yang hari ini perlu pemerintah serius dalam menanggulangi konflik dengan penegakan keadilan dan rehabilitasi para korban.
Pembunuhan Pendeta Yeremiah (19 September 2020)
Melalui laman Amnesty International “Nasib yang dialami Pendeta Yeremia menjadi satu dari sekian banyak kasus pembunuhan di luar hukum di Tanah Papua yang melibatkan aparat militer dan jauh dari penyelesaian yang benar dan efektif. Pengusutan kasus ini tidak tuntas dan tidak memenuhi rasa keadilan,”. Pendeta Yeremiah ditembak pada Sabtu sore, 19 September 2020 oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) (Komnas HAM, 20 Oktober 2020). Sedangkan dari investigasi Komnas HAM menyatakan bahwa anggota TNI bernama Alpius, Wakil Komandan Koramil Persiapan Hitadipta yang menjadi pelakunya, berdasarkan keterangan dari istri dan saksi-saksi lainnya (Amnesty, 19 September 2024). Kejadian ini menjadi salah satu catatan kelam dan krisis keamanan negara yang tercatat pada September hitam, hingga saat ini masih menjadi sebuah kritik bagi berbagai lembaga HAM.
Peristiwa Semanggi II (24 September 1999)
Peristiwa ini bermula dari DPR menyetujui RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan mengesahkan menjadi UU PKB, juga beberapa keresahan pasca reformasi dengan membawa tuntutan yaitu 1. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama Orde Baru. 2. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, yang masih memberikan militer peran dominan dalam politik. 3, Menghentikan represi terhadap kebebasan berpendapat Tragedi Semanggi II dan gerakan demokrasi. Dengan elemen masyarakat sipil dari berbagai lapisan mahasiswa, buruh aktivis partai politik, lembaga non-pemerintah serentak menuju senayan untuk aksi protes dari tuntutan yang mereka bawa, karena volume yang semakin tinggi atas demonstrasi itu mengakibatkan bentrokan dan aparat keamanan menembaki mahasiswa dan masyarakat sipil di sekitar lokasi. KontraS menyebutkan sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya luka-luka akibat tragedi tersebut. Salah satu korban adalah Yap Yun Hap meninggal tertembak sempat terpisah dari rekan-rekan mahasiswa Universitas Indonesia.
Reformasi Dikorupsi (24-30 September 2019)
Aksi #ReformasiDikorupsi 2019 adalah bukti bahwa reformasi telah dikhianati oleh negara itu sendiri.
Pada 19 September 2019, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke gedung DPR RI menuntut pembatalan revisi UU KPK dan menolak sejumlah RUU bermasalah. Tuntutan mereka sederhana: dengarkan rakyat. Tetapi DPR memilih tutup telinga dan tidak kunjung menemui massa yang menggelar aksi damai.
Melalui tujuh tuntutan diusung dari pencabutan RUU bermasalah hingga penuntasan pelanggaran HAM. Sayangnya, aksi damai itu dibalas dengan kekerasan yang mengakibatkan 90 demonstran dilarikan ke rumah sakit di Jakarta, 5 orang tewas di daerah, dan 390 aduan kekerasan diterima Tim Advokasi untuk Demokrasi.
Subtansi ini berdiri di atas tiga pilar:
Pertama, negara tidak lagi mendengar rakyatnya. Kritik dijawab dengan tongkat, bukan dialog. Kedua, reformasi yang dijanjikan 1998 telah dikorupsi. KPK dikebiri, legislasi disahkan tanpa partisipasi publik, dan impunitas bagi pelaku kekerasan terus berlanjut. Ketiga, September Hitam adalah preseden bahwa suara rakyat betapapun lantangnya selalu bisa dibungkam dengan kekerasan negara. Dua tahun berlalu, namun keadilan belum datang. Mereka yang menuntut haknya justru dikriminalisasi; mereka yang tewas belum mendapat keadilan. #ReformasiDikorupsi bukan sekadar tagar ia adalah catatan bahwa reformasi telah dikhianati, dan bahwa negara memilih membungkam, bukan mendengar.
Pembunuhan Salim Kancil (26 September 2015).
Salah satu tokoh aktivis lingkungan yaitu salim kancil yang terbunuh mengenaskan oleh preman tambang dan temannya tosan tertabrak motor yang sempat dilindas berkali-kali yang pada akhirnya masih berhasil diselamatkan oleh warga sekitar, dua warga ini adalah yang kerap menolak tambang. Salim Kancil adalah seorang petani sederhana di Desa Selok AwarAwar, Lumajang yang berjuang atas aset produktif lahan pertaniannya bersama 40 warga lainnya menjadi salah satu sumber mata pencaharian, sempat salim kancil disetrum, dihajar habis-habisan, pakaiannya tercabik-cabik, kepalanya bahkan remuk hingga perutnya pecah. Pelaku divonis 20 tahun penjara kemudian disambut oleh istrinya, Tijah mengatakan bahwa tidak menerima putusan hakim atas pelaku pembunuhan tersebut karena dinilai jauh dari rasa keadilan. Peristiwa ini menandakan bahwa negara masih jauh dari kata negara hukum yang ideal, menjadikan traumatik bagi korban dan ketakutan warga negara ketika preseden ini kembali terulang.
G30SPKI (30 September 1965)
Peristiwa 30 September 1965 bukan sekadar tragedi sejarah tetapi juga mencerminkan betapa negara ini belum tuntas berdamai dengan masa lalunya. Pada malam peristiwa G30SPKI sejumlah prajurit Tjakrabirawa pimpinan Letkol Untung menculik enam jenderal dan seorang kapten. Jenazah mereka ditemukan di sumur Lubang Buaya. Mayjen Soeharto bergerak cepat menumpas gerakan itu, PKI dinyatakan sebagai dalang, dan dimulailah babak paling kelam dalam sejarah Indonesia.
Yang terjadi sesudahnya jauh lebih mengerikan. Pembersihan massal menewaskan setidaknya 500.000 orang. Puluhan ribu lainnya dibuang ke Pulau Buru tanpa pengadilan, termasuk Pramoedya Ananta Toer. Kebencian dan trauma diwariskan lintas generasi. G30S menandai naiknya Soeharto dan jatuhnya Soekarno awal dari 32 tahun kekuasaan Orde Baru yang membangun legitimasinya di atas tragedi ini, berbagai upaya untuk menuntaskan bab gelap sejarah Indonesia itu tak kunjung berhasil (BBC 30 September 2024).
Jika negara serius ingin mereformasi tatanan kelola negaranya, ia harus berani membuka arsip dan mengungkap kebenaran, mengadili pelanggar HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, memulihkan hak korban dan keluarganya, menghentikan narasi tunggal dan militerisme sejarah, meratifikasi konvensi internasional, serta memisahkan militer dari politik dan mengembalikan supremasi sipil.
G30S 1965 adalah luka mendalam yang belum dijahit. Selama negara memilih membungkam, bukan mendengar, menindas, bukan melindungi, melanggengkan impunitas, bukan memproses hukum selama itu pula reformasi tatanan kelola negara akan selalu menjadi proyek yang belum selesai. Bangsa yang tidak berani menghadapi masa lalunya tidak akan pernah benar-benar merdeka di masa depannya.
Kesimpulan
Rangkaian tragedi September Hitam merupakan bukti nyata atas mandeknya penegakan keadilan dan langgengnya sistem impunitas di Indonesia. Rentetan peristiwa kelam yang terbentang dari G30S 1965, Tanjung Priok 1984, Semanggi II 1999, pembunuhan Munir 2004, kekerasan terhadap Salim Kancil 2015, represi pada aksi Reformasi Dikorupsi 2019, hingga penembakan Pendeta Yeremiah pada 2020, menunjukkan pola struktural yang berulang dan tidak ada tindak kelanjutan untuk diusut secara lebih dalam. Dalam berbagai kasus tersebut, instrumen negara tidak berdaya dan kerap digunakan untuk membungkam suara kritis rakyat melalui represi dan kekerasan, alih-alih memberikan perlindungan atau membuka ruang dialog.
Keengganan negara dalam mengungkap kebenaran sejarah secara transparan, kegagalan mengadili aktor intelektual (dalang impunitas) di balik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, serta minimnya pemulihan hak-hak korban dan keluarganya menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum nasional. Gerakan perlawanan yang terus konsisten dari setiap ujung pulau Sabang hingga Merauke, salah satunya adalah di Jakarta seperti Aksi Kamisan yang digerakkan oleh keluarga korban, menegaskan bahwa utang sejarah dan moral negara tidak akan pernah kedaluwarsa.
Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah prasyarat mutlak bagi perbaikan tata kelola negara. Reformasi yang sejati hanya dapat terwujud jika pemerintah berani memutus rantai impunitas, memisahkan militerisme dari ruang sipil, dan menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyat agar tragedi kemanusiaan serupa tidak terus terulang.
-----------------------------------
Daftar Pustaka
- Amnesty International Indonesia. (2023, 12 September). Jangan lupakan Tragedi Tanjung Priok, tuntaskan hingga korban merasakan keadilan. https://www.amnesty.id/kabar terbaru/siaran-pers/jangan-lupakan-tragedi-tanjung-priok-tuntaskan-hingga-korban merasakan-keadilan/09/2023/
- Amnesty International Indonesia. (2024, 19 September). Pembunuhan Pendeta Yeremia: Empat tahun tanpa keadilan. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran pers/pembunuhan-pendeta-yeremia-empat-tahun-tanpa-keadilan/09/2024/
- BBC News Indonesia. (2017, 30 September). Peristiwa G30S 1965, penumpasan PKI, dan hari-hari sesudahnya. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-41451322
- Bie Telkom University. (2024, 30 September). Tragedi 30 September 1965: Sebuah luka mendalam dalam sejarah Indonesia. https://bie.telkomuniversity.ac.id/tragedi-30 september-1965-sebuah-luka-mendalam-dalam-sejarah-indonesia/
- Fathony, R. (2026, 16 September). Makna baru September Hitam, bukan untuk adu domba anak bangsa. Berita Nasional Update. https://beritanasionalupdate.com/news/details/1756/makna-baru-september-hitam,-bukan untuk-adu-domba-anak-bangsa
- INCA. (n.d.). Tragedi Semanggi II. https://inca.ac.id/tragedi-semanggi-ii/
- Kompaspedia. (2021, 12 September). Peristiwa Tanjung Priok 1984: Latar belakang, tragedi kerusuhan, dan penyelesaian pelanggaran HAM. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/peristiwa-tanjung-priok-1984-latar belakang-masalah-tragedi-kerusuhan-dan-penyelesaian-pelanggaran-ham
- Kompaspedia. (2026, 31 Agustus). September Hitam: Rentetan catatan pelanggaran HAM di bulan September. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/september-hitam rentetan-catatan-pelanggaran-ham-di-bulan-september
- KontraS. (2026, 8 September). September Hitam 2026: Indonesia darurat impunitas dan kekerasan negara. https://kontras.org/september-hitam-2026-indonesia-darurat-impunitas dan-kekerasan-negara/
- Sahara, W. (2021, 20 September). Menilik kembali aksi #ReformasiDikorupsi dua tahun lalu.... Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/10420161/menilik kembali-aksi-reformasidikorupsi-dua-tahun-lalu?page=all
- Sahara, W. (2021, 24 September). Kilas balik 22 tahun Tragedi Semanggi II. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/13142061/kilas-balik-22-tahun-tragedi semanggi-ii?page=all
- Schoolmedia. (2025, 17 September). 41 tahun peristiwa Tanjung Priok: Utang negara kepada korban pelanggaran berat HAM belum tunai. https://news.schoolmedia.id/artikel/884/41 tahun-peristiwa-tanjung-priok-utang-negara-kepada-korban-pelanggaran-berat-ham belum-tunai
- Tempo. (2022, 7 September). 18 tahun kematian Munir: Begini kronologi pembunuhan aktivis HAM itu dengan racun arsenik. https://www.tempo.co/hukum/18-tahun-kematian munir-begini-kronologi-pembunuhan-aktivis-ham-itu-dengan-racun-arsenik-294556
- VOA Indonesia. (2016, 23 Juni). Pelaku pembunuh Salim Kancil divonis 20 tahun penjara. https://www.voaindonesia.com/a/pelaku-pembunuh-salim-kancil-divonis-20-tahun penjara/3388754.html
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. (2024, 27 September). 9 tahun Salim Kancil mati. https://walhijatim.org/2024/09/27/9-tahun-salim-kancil-mati/






LEAVE A REPLY