Home Siaran Pers Profil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Profil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

175
0
SHARE
Profil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Dinas Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya adalah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 

Ruang Lingkup kegiatan

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Dinas mempunyai fungsi : 
1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan Hidup; 
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup; 
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup; 
4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup; 
5. Pengelolaan UPT; dan 
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Susunan Organisasi sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah :

(1) Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas adalah : 
a. Kepala Dinas 
b. Sekretariat, membawahkan: 

1. Sub Bagian Umum dan KePegawaian; 
2. Sub Bagian Keuangan 

c. Bidang Tata Lingkungan; 
d. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; 
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 
f. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah; 
g. UPT; dan 
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Domisili

Dinas Lingkungan Hidup, berlokasi Jl. H. Djaini, RT.007/RW.001, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17116, Indonesia Kota Bekasi, Kota Bekasi 15129

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Wali Kota Bekasi, yaitu sebagai berikut :

 “Terwujudnya Kota Bekasi yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”

Penjabaran dari Visi Kota Bekasi adalah sebagai berikut :

a. Kota Bekasi yang sejahtera diwujudkan dengan tercapainya tarafkehidupan masyarakat yang baik dan berkualitas sehingga terbentukkehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadilan serta menjadikanmasyarakat sebagai subjek dan objek dalam pembangunan

b. Kota Bekasi yang berakhlakul kharimah diwujudkan dengantercapainya tatanan kehidupan masyarakat yang memiliki sikap danperilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antamanusia dengan Tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri, danmenjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani dan rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan sebuah masyarakat madaniyyah dan hidup menuju negeri yang adil, makmur, dan diberkati (baldatun toyiKota Bekasin warabun ghafur).

c. Kota Bekasi yang berdaya saing diwujudkan dengan tercapaianyasumber daya manusia (SDM) yang inovatif, kreatif dan kompetitif;perekonomian daerah yang inovatif, kreatif, kompetitif dan berkeadilan;infrastruktur, fasilitas, permukiman kota yang inovatif dan kompetitif danlingkungan hidup; serta didukung oleh tata kelola pemerintahan danpelayanan publik yang baik, prima, inovatif, kreatif dan kompetitif dalammenyongsong era kompetisi dengan daerah lainnya baik dalam lingkup wilayah sekitar, nasional maupun internasional.

2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Bekasi 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;

b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;

c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mendukung pencapaian Misi ke-2 yaitu Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Perencanaan Program Dan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun 2025 I.

Visi dan Misi Visi: Menjadikan Kota Bekasi sebagai kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal.

Misi: Meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan limbah di tingkat kota. Menjaga dan memperbaiki kualitas udara dan air di Kota Bekasi.

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

Mengoptimalkan program PROPER bagi perusahaan dan industri di Kota Bekasi. II.

Program Prioritas Tahun 2025 Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Meningkatkan sistem pengelolaan sampah di tingkat rumah tJUANDA HARUN dan industri.

Melaksanakan kegiatan pengolahan sampah organik dan non-organik melalui sistem daur ulang dan pemanfaatan energi. Pembentukan titik pengumpulan sampah (TPS) yang lebih teratur dan mudah diakses oleh masyarakat.

Program Pemantauan Kualitas Udara dan Air Melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas udara di kawasan padat penduduk dan industri. Penyediaan fasilitas pemantauan kualitas air di sungai-sungai utama Kota Bekasi.

Menyusun rencana mitigasi untuk menurunkan polusi udara dan pencemaran air di kawasan yang rawan. Program Edukasi dan Sosialisasi Lingkungan Hidup Mengadakan seminar, pelatihan, dan kampanye lingkungan untuk masyarakat dan sektor industri.

Melakukan penyuluhan mengenai pentingnya pengelolaan sampah, konservasi energi, dan penggunaan bahan ramah lingkungan.

Pembentukan kelompok masyarakat peduli lingkungan di setiap kelurahan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif. Penerapan Program PROPER untuk Perusahaan Penilaian dan pembinaan terhadap perusahaan untuk mencapai peringkat PROPER yang lebih baik (Hijau, Biru, atau Emas).

Mendorong industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengelola limbah berbahaya dengan lebih baik. Penerapan insentif bagi perusahaan yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik. Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau dan Penghijauan Kota Peningkatan luas ruang terbuka hijau (RTH) melalui penanaman pohon dan penghijauan di area publik dan jalan utama. Perawatan dan pemeliharaan taman kota, serta penyediaan fasilitas umum yang ramah lingkungan.

Pelaksanaan program penghijauan di area sekitar sekolah dan tempat ibadah. III. Rencana Aksi dan Waktu Pelaksanaan Januari Maret 2025: Sosialisasi dan pembinaan program PROPER kepada perusahaan dan industri. Pemantauan awal kualitas udara dan air di kawasan-kawasan rawan polusi. April – Juni 2025: Pengembangan fasilitas pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

Program edukasi dan kampanye lingkungan di sekolah-sekolah dan komunitas. Juli – September 2025: Evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan pemberian penghargaan PROPER.

Pelaksanaan penghijauan di kawasan perkotaan. Oktober – Desember 2025: Laporan tahunan tentang kinerja pengelolaan lingkungan hidup Kota Bekasi. Penyusunan rencana perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan yang telah dilakukan.

IV. JUANDA HARUNran dan Sumber Daya JUANDA HARUNran untuk setiap program dan kegiatan akan dialokasikan melalui APBD Kota Bekasi dan bantuan dana dari pemerintah pusat. Pembiayaan untuk program edukasi dan kampanye lingkungan akan melibatkan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sektor swasta.

Penyediaan fasilitas pemantauan udara dan air akan didukung oleh investasi teknologi untuk pengukuran yang lebih akurat dan efisien.

V. Penutup Dengan perencanaan yang terstruktur dan berfokus pada keberlanjutan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berharap dapat mewujudkan visi untuk menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat bagi seluruh warga Kota Bekasi. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung program-program ini. Kota Bekasi, 20 Februari 2025 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (ad/pp)