Home Nusantara Pertanahan Kota Depok Sambangi Kantor Ombudsman Jakarta Raya

Pertanahan Kota Depok Sambangi Kantor Ombudsman Jakarta Raya

730
0
SHARE
Pertanahan Kota Depok Sambangi Kantor Ombudsman Jakarta Raya

DEPOK (www.parahyangan-post.com) - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) menerima kunjungan Kantor Pertanahan Kota Depok dalam rangka koordinasi pelayanan pengaduan masyarakat. 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Setyo Anggraini hadir bersama jajarannya dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan didampingi beberapa Asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. 

“ Pertemuan kali ini dengan Kantah Kota Depok selain koordinasi pelayanan pengaduan juga menjadi perkenalan dengan Ibu Setyo selaku Kepala Kantor yang baru menjabat," kata Dedy Irsan, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Rabu (30/3/2022). 

Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menyampaikan sejumlah poin pembahasan diantaranya yaitu penguatan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kota Depok. Evaluasi hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Tahun 2021 di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok. 

Serta diskusi mengenai perbaikan koordinasi antara kedua belah pihak untuk percepatan penyelesaian laporan masyarakat. Terkait penguatan Zona Integritas, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung untuk segera diwujudkan pada Kantor Pertanahan Kota Depok. 

" Pada prinsipnya, Ombudsman mendukung adanya Zona Integritas pada setiap institusi penyelenggara pelayanan publik dan kami siap jika dimintai saran atau masukan terkait hal tersebut," jelas Dedy.

Untuk Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Kantor Pertanahan Kota Depok mendapat predikat kepatuhan tinggi (zona hijau). Atas pencapaian tersebut, Ombudsman Jakarta Raya memberikan penekanan untuk mempertahankan hasil tersebut pada tahun 2022. 

" Meskipun telah meraih Zona Hijau di tahun 2021, beberapa hal yang penting dan perlu diperhatikan yaitu penyediaan informasi sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan serta keberadaan internal complaint handling unit yang dapat diakses masyarakat pengguna layanan," tegas Dedy.

Kemudian mengenai upaya percepatan penyelesaian laporan, kedua belah pihak mendiskusikan mengenai mekanisme koordinasi yang efektif agar setiap pengaduan kepada Ombudsman Jakarta Raya terkait pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok dapat ditangani dengan baik.

" Keberadaan focal point di masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi solusi untuk percepatan penyelesaian laporan terkait Kantah Kota Depok yang masuk ke kami (Ombudsman Jakarta Raya)," lanjutnya. 

Sebagai penutup pertemuan, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Depok yang telah berkunjung ke Kantor Ombudsman dalam rangka koordinasi pelayanan. 

“ Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Setyo dan jajaran. Semoga pertemuan ini menjadi langkah awal dalam upaya percepatan penyelesaian laporan maupun pencegahan maladministrasi di lingkungan Kantah Kota Depok," ujar Dedy.

(Didi/PP)