Home Nusantara Musollah Al Muhajirin Menerima dan Menyalurkan Zakat Fitrah

Musollah Al Muhajirin Menerima dan Menyalurkan Zakat Fitrah

1,686
0
SHARE
Musollah Al Muhajirin Menerima dan Menyalurkan Zakat Fitrah

JAKARTA (parahyangan-post.com) -- Mushalla Al Muhajirin menerima serta menyalurkan zakat fitrah di lingkungan RT 001 RW 01 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

Ustadz Ichwan selaku panitia zakat, infak dan sedekah menyampaikan sejumlah zakat yang bersumber dari warga telah didistribusikan kepada para mustahiq. 

Tercatat kata dia, sekitar 70 kantong plastik menurut panitia zakat telah diberikan kepada yang berhak. Dan untuk zakat fitrah tersebut diprioritaskan bagi masyarakat setempat termasuk sejumlah uang.  

" Tadi udah dibagiin 70 kantong (beras) uang 57 ribu kali 70 amplop ke mustahiq. Satukantong kresek (takaran) 4 liter," ujar Ichwan di bilangan Swadaya, Pulogebang Jaktim, Sabtu (23/5/2020). 

Ia menambahkan, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat Islam dengan batas waktu sebelum shalat Ied berlangsung. Bagi umat Islam, zakat fitrah dikeluarkan dengan takaran 3,5 liter beras. 

Kemudian, kegiatan penerimaan dan penyaluran zakat, infak maupun sedekah dibuka setiap hari tepatnya setelah shalat tarawih. 

Selain beras, panitia zakat fitrah juga menerima pembayaran zakat berupa uang senilai Rp 35 ribu untuk setiap orang. Sekedar informasi, personil dari panitia zakat mushalla Al Muhajirin diantaranya, Ichwan, Ngadiso, Karyadi, Slamet Cahyono, Dikun dan H. Tri. 

" Walaupun baru lahir 3,5 liter beras kalau uang 35 ribu.  Tiap hari sampai jam 22.00 dimulai setelah shalat tarawih (operasional)," ungkapnya. 

Sementara, Karyadi pun menuturkan penerimaan zakat, infak dan sedekah di malam takbiran bila warga hendak menunaikan zakat fitrah panitia tetap masih merima. 

Dari data yang diperoleh dia, terhitung pada hari Jum'at 22 Mei 2020 zakat fitrah terkumpul sekitar 64 bungkus beras berasal dari warga yang telah membayar zakat. 

" Kemaren kalau nggak salah 64. Sebetulnya har ini masih bisa, terus kalau ada orang zakat fitrah pokoknya sebelum shalat Ied," terang panitia zakat.

(didi/PP)