Berdasarkan informasi yang tersedia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Anambas belum mempublikasikan secara spesifik Maklumat Pelayanan.
Namun, DLH Kabupaten Anambas telah menetapkan Standar Pelayanan yang mengatur berbagai aspek layanan kepada masyarakat. Dokumen Standar Pelayanan ini mencakup persyaratan, mekanisme, prosedur, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, dan jaminan pelayanan untuk berbagai layanan yang disediakan oleh DLH Kabupaten Anambas.
Tugas dan Fungsi
Tugas:
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Anambas menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup;
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
pengelolaan UPT; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Untuk informasi lebih lengkap bisa kunjungi webiste DLH Kab.Anambas : https://dlhanambas.org/maklumat_layanan/







LEAVE A REPLY