A. Sejarah Awal
Ulama periode awal yang terukir indah dalam sejarah yang mempelajari dan mendukung penggunaan metode Hisab adalah Mutarrif Ibn Abdullah Ibn Syikhkhir ra (w. 714 M), seorang ulama Tabiin Besar.
Kemudian kajian dan pendapat serupa diketengahkan oleh Imam asy-Syafi'i ra (w. 820 M), dan juga Ibn Suraij ra (w.918 M).
Ibn Rusyd ra (w.1199 M), lebih menegaskan lagi:
_"Diriwayatkan dari beberapa ulama salaf bahwa apabila bulan tertutup awan, maka dipegangi hisab dengan memperhitungkan perjalanan Bulan dan Matahari,"_ (ini pendapat mazhab Ibn asy-Syikhkhir).
Ibn Suraij ra meriwayatkan dari *Imam Syafi'i ra*, (pendapat bliau yang monumental), bliau mengatakan _"barang siapa mazhabnya adalah memegang hisab Perbintangan dan posisi-posisi Bulan, kemudian melalui pembuktian dengan hisab itu ternyata Bulan seharusnya dapat dilihat seandainya tidak ada awan, maka dia boleh berpuasa dan puasanya sah."_ (Ibnu Rusyd, _Bidayah al Mujtahid_, I: 207).
Disamping itu, Syihabuddin al Marjani ra *(tokoh mazhab Hanafi* / w.1808 M) mengkaji dan berpendapat: "masalah hisab seluruhnya _qat'i_ dan bersifat _burhani_ (demonstratif), tidak ada jalan untuk mengingkarinya (Al-Gumari, _Taujih al-Anzar..._, 2006).
Imam Az-Zarqani ra (w.1710 M), seorang ulama Sunni Maliki, mengutip hasil kajian dan pendapat Imam an-Nawawi, menyatakan: _"tidak dipeganginya metode hisab karena hisab tersebut bersifat spekulatif._ ( _Syarah al-Muwatta'_ *Imam Maliki*, II, 254).
Ibn Taimiyah al Harrani ra (w.1328 M) berdasar pada kajiannya berpendapat bahwa hisab hanyalah _ta'dil_ / _qonun at-ta'dil_ (hukum koreksi) yang para ahli hisab sendiri sepakat bahwa koreksi tersebut tidak pasti.( _Al-Fatawa_, XXV: 183).
B. Holistic Reflexivity
1). Dr.Yusuf Qardhawi ra, ulama kontemporer (non-Madzhabi) yang mengedepankan pendekatan komparatif _(fiqih Muqaran)_ menegaskan bahwa berlakunya Qiyas Aulawi _(argumentum a fortiori)_: metodi hisab lebih baik dayagunanya dari pada ru'yat dalam penetapan awal bulan kamariyah, maka sunah menggunakannya.
2). Ahli Hadis terkemuka al-'Allamah asy-Syaikh Ahmad Syakir ra, seorang ulama ahlussunnah moderat (w.1958 M), dari hasil kajiannya berpendapat bahwa _"illat_ (kausa hukum) yang dinyatakan Nabi Saw sudah tidak ada, yakni:
_innaa ummatun ummiyyatun laa naktubu walaa nahsubu_...(sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab...)". (Hadits Imam Bukhari No.1913 dan Imam Muslim No.1080).
3). Imam Taqiyuddin as-Subki ra (w. 1355 M), ulama besar Syafi'i, menyatakan bahwa hisab itu _qat'i_ (kuat), dan kesaksian serta khabar dalam ru'yat fisik itu _zanni_(lemah).( _Fatawa as-Subki,_ I).
Perbedaan para ulama terletak pada:
1. Menafsirkan hadits Nabi Saw: "..._kami adalah ummi, tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis_..."
2. Menafsirkan hadits Nabi Saw: "..._jika bulan terhalang oleh awan maka estimasikanlah_."
3. _illat_ (sebab hukum).
4. Menafsirkan hadits Nabi Saw: " _Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan beridulfitrilah karena melihat hilal_..".
5. Menafsirkan QS. AR-Rahman:5, QS.Yunus:5 dan QS.Yasin: 39-40.
C. Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Abu al-Abbas Ahmad ibn Umar ibn Suraij, seorang imam besar dalam mazhab Syafi'i, bahkan bliau adalah imam seluruh ulama Syafi'iyyah dizamannya, pernah mengkompromikan *antara* "apabila hilal tertutup awan maka _faqduruulah_ (maka estimasikanlah)" / hisab, yang bliau peruntukkan bagi orang yang dianugerahi ilmu ini, *dengan* " _fa akmilul 'iddah_ (genapkanlah bilangan bulan berjalan)" ditujukan bagi orang banyak. (syarah al-Qadi Abu Bakar Ibn 'Arabi terhadap sunan at-Turmuzi, III, 207-208).
Maksudnya adalah bahwa metode hisab dijalankan apabila terhalang awan, bila tidak sepakat dengan metode hisab maka cukupkan puasa 30 hari.
Jadi bila mengacu pada pendapat imam Ibn Suraij tersebut, di Indonesia bisa saja kita kompromikan.
Sejalan dengan ide tersebut, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang selalu berfikir untuk kemajuan umat mengusulkan agar digunakan KHGT, meneruskan pendapat atau tawaran usulan dari Syaikh Ahmad Muhammad Syakir ra dkk tersebut.
Ide ini sudah diusulkan oleh Muhammadiyah sejak Konferensi Internasional di Istambul Turki pada tahun 2016.
*Demi niat mulia penyatuan umat, Muhammadiyah sudah menggodok inisiasi KHGT ini sejak tahun 2015, dan kemudian diperkuat pada Muktamar Muhammadiyah tahun 2022. Pada akhirnya Muhammadiyah kemudian memutuskan penggunaan KHGT pada Munas Tarjih tahun 2024, dan disahkan tanggal 25 Juni 2025.*
KHGT bertujuan memberikan kepastian waktu ibadah seperti 1 Ramadhan, 1 Syawal, 10 Dzulhijjah secara serentak diseluruh dunia.***
_wa Allahua'lam_ Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H.
Penulis: Dosen dan Aktifis MUI






LEAVE A REPLY