Home Opini Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS:

Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS:

Antara Janji Ekonomi Emas dan Potensi Kedaulatan yang Kandas

127
0
SHARE
Agreement on Reciprocal Trade (ART)  RI-AS:

Oleh: Retnaning Putri, S.S
Aktivis Muslimah


Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 sering kali diposisikan sebagai langkah besar bagi ekonomi nasional. Dengan janji tarif 0% pada 1.819 pos produk unggulan, mulai dari minyak sawit hingga komponen pesawat (bloombergtechnoz.com, 20/02/2026). Sementara itu, pemerintah memproyeksikan penguatan surplus perdagangan. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat substansi perjanjian yang perlu dicermati secara kritis karena berisiko membatasi ruang kebijakan dan kedaulatan ekonomi Indonesia di masa depan.

Berbagai pandangan ekonom dalam negeri menunjukkan beragam pendekatan dalam menyikapi ART ini. Dari kalangan yang mendukung, Yose Rizal Damuri dari CSIS menyatakan bahwa komitmen dalam perjanjian perdagangan seperti ART perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat integrasi Indonesia dalam rantai pasok global. Senada dengan itu, Airlangga Hartarto menilai bahwa ART merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pasar ekspor serta meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global (reuters.com, 2026).

Di sisi lain, sejumlah ekonom memberikan catatan kritis. Bhima Yudhistira dari CELIOS menilai bahwa ART berpotensi menciptakan preseden yang merugikan serta melemahkan industrialisasi nasional (ikpi.or.id). Kritik serupa disampaikan oleh Eisha M. Rachbini dari INDEF yang memandang bahwa kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya setara dan berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional (neraca.co.id, 23/02/2026). Meskipun pendapat mereka terlihat berseberangan, penting untuk digarisbawahi bahwa seluruhnya tetap berada dalam kerangka sistem ekonomi global yang sama. Baik pandangan yang mendukung maupun yang mengkritisi, keduanya tetap berpijak pada paradigma kapitalisme: mengukur keberhasilan dari aspek keuntungan materi, integrasi pasar global, serta efisiensi sebagai tolok ukur utama.

Pertanyaan mendasar yang kerap muncul adalah mengapa pemerintah, melalui berbagai kementerian terkait, cenderung menyetujui kesepakatan yang justru berisiko bagi rakyat? Indonesia saat ini didominasi oleh pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi, namun melalui ART, industri dalam negeri justru terancam oleh serbuan kepentingan asing. Hal ini terjadi karena dalam praktik bernegara saat ini, hukum nasional sering kali diposisikan di bawah komitmen internasional. Perjanjian ART memuat sekitar 214 klausul mengikat bagi Indonesia, sementara AS hanya memiliki sembilan klausul. Ketiadaan batasan hukum nasional yang berdaulat membuat pemerintah sulit mengelak dari tekanan global karena besarnya ketergantungan pada pasar dan investasi asing.

Jebakan perjanjian resiprokal ini sebenarnya adalah bentuk modern dari kolonialisme ekonomi. Indonesia dipaksa menjadi penyedia bahan mentah dan pasar bagi produk teknologi tinggi mereka, sembari dilarang memberikan proteksi bagi industri dalam negeri sendiri. Melalui mekanisme arbitrase internasional, korporasi asing bahkan bisa menggugat pemerintah jika kebijakan domestik dianggap mengurangi potensi keuntungan mereka. Hal ini menciptakan situasi di mana negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat, karena ruang geraknya telah "dikunci" oleh aturan global yang tidak pernah memihak pada keadilan sosial.

Berbeda dengan Islam, Islam memandang persoalan ini dari sudut pandang aqidah dan hukum syara’. Islam menggugat legitimasi sistem kapitalisme global berasaskan sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam paradigma Islam, kedaulatan ekonomi adalah bagian dari kedaulatan syariah yang tidak boleh tunduk pada tekanan eksternal. Negara tidak dibenarkan terikat pada perjanjian yang membuka peluang dominasi asing atau merugikan umat, meskipun secara materi tampak menguntungkan. Standar yang digunakan bukanlah untung-rugi, melainkan halal-haram.

Selanjutnya dalam pandangan Islam terkait kekayaan alam yang jumlahnya melimpah, seperti mineral dan migas, dikategorikan sebagai milik umum (al-milkiyyat al-ammah). Pengelolaannya harus berada di tangan negara untuk kepentingan rakyat sepenuhnya. Kerja sama dagang dengan pihak asing tidak boleh mencakup penyerahan hak kelola atas kekayaan alam milik rakyat. Kerja sama hanya diperbolehkan pada sektor barang konsumsi atau manufaktur yang tidak menggadaikan aset strategis negara.

Lantas, bagaimana jika terjadi ketidaktanggungjawaban dalam pelaksanaan perjanjian ini, atau jika di masa depan tegak sebuah kepemimpinan yang ingin memulihkan kedaulatan secara total? Secara hukum Islam, perjanjian yang mengandung unsur kebatilan, seperti penyerahan SDA milik umum atau klausul yang merendahkan martabat negara dianggap batal. Indonesia tidak perlu takut pada risiko kerugian akibat pemutusan sepihak, karena kerugian jangka panjang dari ketergantungan sistemik jauh lebih menghancurkan daripada tantangan transisi menuju kemandirian.

Risiko ekonomi tersebut dapat dimitigasi dengan langkah strategis, seperti pembangunan industri berat secara mandiri dan pengalihan orientasi perdagangan ke sesama negeri Muslim untuk membangun blok ekonomi baru. Indonesia perlu segera menyadari bahwa kemandirian hakiki hanya bisa dicapai jika kebijakan perdagangan berpijak pada kedaulatan syariat, bukan pada tekanan global yang timpang. Hanya dengan cara inilah, martabat bangsa dan kesejahteraan rakyat dapat terjaga secara nyata tanpa harus menggadaikan masa depan kepada kekuatan asing. Krisis kedaulatan ini adalah alarm bagi Indonesia untuk kembali pada sistem yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat, yaitu sistem Islam. (*)