Oleh: Mugi Muryadi
Penulis adalah wisaswastawan, pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan
Kemerdekaan Indonesia memasuki usia 81 tahun, tetapi makna merdeka belum selesai dibicarakan. Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan, melainkan juga kemampuan manusia menentukan hidupnya dengan bermartabat. Dalam pendidikan, pertanyaan itu menemukan wajah yang sangat konkret pada diri guru. Bagaimana mungkin kita berharap melahirkan generasi merdeka jika gurunya sendiri belum sepenuhnya merdeka menjalankan profesinya?
Guru setiap hari berbicara tentang berpikir kritis, kreativitas, kemandirian, dan keberanian mengambil keputusan. Ironisnya, dalam banyak keadaan, guru justru menjadi pihak yang paling sedikit menentukan arah pekerjaannya sendiri. Kurikulum, asesmen, administrasi, pelatihan, hingga berbagai program pendidikan sering datang sebagai keputusan yang sudah jadi. Guru kemudian diminta melaksanakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan semuanya.
Persoalan guru karena itu tidak cukup dibaca sebagai masalah gaji atau kekurangan tenaga pendidik. Di dalamnya ada persoalan martabat profesi, distribusi kewenangan, hubungan negara dengan warga negara, serta cara kita memahami pendidikan. Guru bukan mesin pelaksana program, melainkan manusia profesional yang berhadapan langsung dengan manusia lain. Jika pendidikan hendak memerdekakan peserta didik, negara terlebih dahulu perlu memikirkan bagaimana memerdekakan guru.
Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa pendidikan mempunyai hubungan erat dengan lahirnya kesadaran kebangsaan. Sekolah, surat kabar, organisasi pergerakan, dan komunitas terpelajar menjadi ruang bagi tumbuhnya gagasan tentang Indonesia. Guru berada di tengah proses tersebut karena sekolah bukan hanya tempat membaca dan berhitung, melainkan ruang memperkenalkan cara melihat dunia. Ketika Persatuan Guru Hindia Belanda berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia pada 1932, perubahan itu mencerminkan keberanian menempatkan profesi guru dalam cita-cita kebangsaan.
Masalahnya muncul ketika negara yang sudah merdeka justru terlalu jauh mengatur profesi yang seharusnya membutuhkan otonomi. Pengalaman masa Orde Baru memperlihatkan bagaimana guru pernah ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang sangat dikendalikan negara. Dalam situasi seperti itu, guru mudah berubah dari pendidik menjadi pelaksana pesan kekuasaan. Padahal, pendidikan membutuhkan guru yang mampu mempertanyakan keadaan, membaca kebutuhan murid, dan menggunakan pertimbangan profesional. Ketika ruang berpikir guru menyempit, sekolah kehilangan salah satu sumber utama kehidupan intelektualnya.
Di sinilah gagasan memerdekakan guru memperoleh makna yang lebih dalam. Guru merdeka bukan berarti guru bebas melakukan apa saja tanpa standar. Guru merdeka adalah guru yang memahami tujuan pendidikan, menguasai kompetensi profesional, lalu diberi ruang memilih cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Negara tetap perlu menetapkan arah, standar, dan jaminan mutu. Yang perlu dihindari adalah kebiasaan mengatur setiap detail pekerjaan guru seolah-olah semua ruang kelas mempunyai persoalan yang sama.
Persoalan tersebut bukan sekadar perasaan guru. OECD dalam Results from TALIS 2024: The State of Teaching (2025) menunjukkan bahwa otonomi instruksional mempunyai kaitan dengan kemampuan guru menyesuaikan pembelajaran. Guru yang memiliki ruang lebih besar dalam mengambil keputusan instruksional juga cenderung melaporkan kepuasan kerja dan kesejahteraan yang lebih baik. Temuan ini penting karena kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum yang bagus. Kualitas juga bergantung pada apakah orang yang menjalankan kurikulum mempunyai ruang untuk menggunakan pengetahuan profesionalnya.
Beban administrasi memperlihatkan persoalan yang sama dari sisi lain. OECD melalui The Demands of Teaching: Results from TALIS 2024 (2025) mencatat bahwa 52 persen guru, rata-rata di negara dan sistem pendidikan yang disurvei, menyebut pekerjaan administrasi sebagai sumber stres. Administrasi tentu diperlukan karena sekolah membutuhkan tata kelola yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Persoalannya muncul ketika pekerjaan administratif mengambil energi yang seharusnya digunakan untuk merancang pembelajaran, memahami murid, berdiskusi dengan rekan sejawat, dan mengembangkan kompetensi.
Indonesia mempunyai persoalan yang bahkan lebih kompleks karena kondisi guru sangat beragam. Badan Pusat Statistik melalui Cerita Data Statistik untuk Indonesia: Tenaga Pendidik Indonesia dalam Kesejahteraan, Kompetensi, dan Capaian Pendidikan (2025) menunjukkan masih adanya tantangan kesejahteraan, beban kerja yang tidak merata, keterbatasan pelatihan bersertifikat, serta kesenjangan kompetensi antarwilayah. BPS juga mencatat bahwa kondisi pendidik berbeda antara lembaga pemerintah dan swasta serta antara wilayah yang lebih maju dan tertinggal. Karena itu, kebijakan yang seragam belum tentu menghasilkan keadilan yang seragam.
Kesejahteraan dalam konteks ini bukan sekadar persoalan ekonomi. Guru yang hidup dalam ketidakpastian pekerjaan akan lebih sulit membangun perencanaan profesional jangka panjang. Guru yang terus mengejar tambahan pendapatan juga memiliki energi yang lebih sedikit untuk membaca, melakukan refleksi, mengikuti pelatihan, atau mengembangkan inovasi pembelajaran. Pendidikan yang bermutu membutuhkan guru yang dapat berkonsentrasi pada profesinya. Karena itu, membicarakan kesejahteraan guru sebenarnya sedang membicarakan kualitas pendidikan dalam jangka panjang.
Perdebatan mengenai anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis memberi pelajaran penting tentang bagaimana negara menentukan prioritas. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat berlaku dalam APBN 2028.
Putusan itu tidak perlu dibaca sebagai pertentangan antara makanan bergizi dan pendidikan. Anak yang sehat tentu membutuhkan makanan yang baik agar dapat belajar secara optimal. Persoalan konstitusionalnya terletak pada bagaimana program tersebut ditempatkan dalam struktur anggaran pendidikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap program yang berlangsung di sekolah otomatis merupakan komponen utama pendidikan. Di sinilah hukum dibutuhkan untuk menjaga agar kebijakan publik tidak kehilangan batas dan tujuan.
Anggaran pada akhirnya adalah cermin pilihan politik. Pemerintah selalu menghadapi kebutuhan yang banyak, sedangkan sumber daya negara terbatas. Karena itu, setiap rupiah yang dimasukkan ke dalam suatu program sekaligus menunjukkan prioritas yang dipilih negara. Pendidikan tidak boleh hanya menjadi tempat menampung berbagai program karena sekolah dianggap mempunyai infrastruktur dan peserta yang mudah dijangkau. Sekolah harus tetap dipandang sebagai ruang pendidikan, bukan sekadar tempat pelaksanaan berbagai agenda pemerintah.
Memerdekakan guru juga berarti mengembalikan kepercayaan kepada profesi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menempatkan guru sebagai tenaga profesional serta mengatur hak dan perlindungan profesinya. Tantangannya adalah membuat pengakuan hukum tersebut terasa dalam kehidupan sehari-hari. Gelar profesional tidak banyak berarti jika guru masih menghadapi ketidakpastian kesejahteraan, beban administratif yang tidak proporsional, dan kebijakan yang minim partisipasi guru.
Kepercayaan tidak berarti negara melepaskan tanggung jawab. Negara justru harus hadir lebih kuat pada hal-hal yang mendasar, seperti kesejahteraan, perlindungan kerja, pemerataan guru, pengembangan kompetensi, dan penyediaan sarana pendidikan. Setelah fondasi itu tersedia, negara perlu memberi ruang lebih luas kepada guru untuk mengambil keputusan pedagogis. Dengan cara itu, akuntabilitas tidak berubah menjadi pengawasan berlebihan. Standar tetap ada, tetapi profesionalitas guru juga dihormati.
Memerdekakan guru adalah proyek kebudayaan sekaligus proyek kebijakan publik. Kita perlu mengubah cara pandang dari guru sebagai pelaksana menjadi guru sebagai profesional. Kita perlu mengurangi pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan inti pembelajaran tanpa menghilangkan akuntabilitas. Kita juga perlu memastikan bahwa guru mempunyai suara ketika kebijakan yang menyangkut pekerjaan mereka dirumuskan.
Guru yang merdeka bukan guru yang bekerja tanpa aturan, melainkan guru yang memahami aturan dan memiliki ruang untuk menafsirkan kebutuhan murid secara bertanggung jawab. Jika republik sungguh ingin melahirkan manusia merdeka, langkah awalnya sederhana tetapi mendasar: percayalah kepada gurunya!






LEAVE A REPLY