
Keterangan Gambar : Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan pinggir jalan Desa Geucue Komplek, Kecamatan Bandar Raya, Kota Banda Aceh, setelah korban selesai mengikuti kegiatan sekolah. (sumber foto, ilustrasi diolah dengan AI/Gemini/pp)
Banda Aceh, - Parahyangan Post— Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) 7 Kota Banda Aceh mendapat perhatian serius. Seorang pelajar berinisial MF (15 tahun), siswa SMP Negeri 7 Banda Aceh, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah teman sekelasnya berinisial RA 15 tahun dan 2 ( dua ) teman sekelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan pinggir jalan Desa Geucue Komplek, Kecamatan Bandar Raya, Kota Banda Aceh, setelah korban selesai mengikuti kegiatan sekolah.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga bermula dari adanya bullying atau perundungan yang dialami korban. Setelah pulang dari sekolah, korban kemudian diduga dihadang dan mengalami pengeroyokan di luar lingkungan sekolah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, antara lain pada bagian wajah, lengan, dan kaki.
Pada hari yang sama, korban telah menjalani visum dan pihak keluarga juga telah membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:LP/B/660/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 29 Agustus 2026. Perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Banda Aceh.
Upaya Penyelesaian melalui Pihak Sekolah
Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah juga telah melakukan upaya mediasi yang melibatkan para pihak terkait. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 31 Agustus 2026, berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Namun, pihak keluarga korban menilai bahwa proses penyelesaian yang telah dilakukan belum memberikan kejelasan dan belum menghasilkan langkah yang dianggap memadai bagi korban.
Pasca pertemuan tersebut, keluarga korban juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya sanksi atau tindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat, dengan alasan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah.
Keluarga Meminta Penanganan yang Serius
Keluarga korban berharap perkara ini tidak berhenti hanya karena lokasi kejadian berada di luar lingkungan sekolah. Menurut keluarga, persoalan utama yang harus mendapat perhatian adalah dugaan kekerasan yang dialami oleh seorang anak serta dampaknya terhadap kondisi korban.
Terlebih lagi, dugaan peristiwa tersebut disebut berawal dari persoalan bullying, sehingga diperlukan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sesaat, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dalam penanganan perkara ini, orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banda Aceh dengan didampingi oleh Penasehat Hukum YBHA Peutuah Mandiri Banda Aceh.
Harapan terhadap Proses Hukum
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Keluarga juga berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindak pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan bullying dan kekerasan terhadap anak tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih apabila mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma.
Penyelesaian perkara hendaknya tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, proses hukum yang adil, serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. - (rd/pp)






LEAVE A REPLY