Home Opini Premanisme: Catatan Suram Ruang Publik Kita

Premanisme: Catatan Suram Ruang Publik Kita

270
0
SHARE
Premanisme: Catatan Suram Ruang Publik Kita

Oleh: Mugi Muryadi
Penulis adalah wisaswastawan, pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan. 

PREMANISME - Di Indonesia hari ini tidak lagi bisa dibaca sebagai gangguan kecil dalam tata kota. Ia telah menjelma menjadi gejala serius dari kegagalan negara mengelola ruang publik secara adil. Praktik intimidasi dan pemerasan kini tampil terbuka, bahkan di pusat aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial warga. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran dari kriminalitas tersembunyi menjadi kekuasaan informal yang terang-terangan. Ketika masyarakat mulai menganggapnya sebagai hal biasa, kita sedang menyaksikan pelapukan otoritas negara secara perlahan. Premanisme, pada titik ini, bukan hanya soal pelaku, tetapi tentang sistem yang membiarkannya hidup.

Rasa takut yang ditimbulkan premanisme kini tidak lagi bersifat insidental. Ia berubah menjadi pengalaman kolektif yang terus menghantui kehidupan sehari-hari. Warga tidak hanya khawatir kehilangan harta, tetapi juga merasa tidak aman di ruang yang seharusnya melindungi mereka. Ketika rasa aman harus “dibeli”, maka fungsi dasar negara telah runtuh. Di sinilah premanisme bekerja, bukan hanya melalui kekerasan fisik, tetapi melalui produksi ketakutan yang sistematis. Ketakutan ini menjadi alat kontrol sosial yang efektif dan berbahaya.

Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena premanisme tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam ekosistem sosial, ekonomi, dan politik yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung. Dalam banyak kasus, ada pembiaran, bahkan relasi saling menguntungkan antara pelaku dan pihak berkuasa. Premanisme akhirnya menjadi bagian dari mekanisme distribusi kekuasaan di tingkat lokal. Dalam konteks ini, negara tidak sepenuhnya absen, tetapi hadir dalam bentuk yang problematik. Ia hadir, tetapi tidak melindungi.

Kasus di Purwakarta pada April 2026 menjadi gambaran paling telanjang tentang brutalnya premanisme hari ini. Seorang warga tewas setelah menolak membayar uang keamanan saat hajatan anaknya. Peristiwa ini menandai bahwa premanisme telah menembus ruang privat yang paling sakral. Hajatan keluarga yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi tragedi. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi bentuk kekuasaan yang memaksa warga tunduk dalam situasi paling personal. Ketika ruang privat pun tidak aman, maka batas antara publik dan pribadi telah runtuh.

Di kawasan industri Bekasi, tekanan premanisme tampil dalam bentuk yang lebih sistematis. Investor mengeluhkan proyek mereka terhambat karena tuntutan “jatah keamanan” dari kelompok tertentu. Aktivitas ekonomi formal akhirnya bergantung pada persetujuan aktor informal yang tidak memiliki legitimasi hukum. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan iklim investasi. Negara kehilangan peran sebagai penjamin kepastian hukum dan keamanan. Premanisme dalam konteks ini bukan hanya masalah sosial, tetapi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi.

Fenomena serupa juga terlihat di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada awal 2026. Sejumlah juru parkir dan anggota organisasi masyarakat ditangkap karena memalak pedagang secara rutin. Praktik ini telah berlangsung lama, tetapi kini semakin terorganisasi. Pedagang kecil menjadi pihak paling rentan karena tidak memiliki daya tawar. Mereka terpaksa membayar demi kelangsungan usaha. Ketimpangan kekuasaan ini menciptakan lingkaran eksploitasi yang sulit diputus.

Di kawasan elite seperti Kemang, Jakarta Selatan, premanisme tampil dalam wajah berbeda. Jasa penagihan utang ilegal menggunakan intimidasi verbal dan tekanan sosial untuk menekan korban. Mereka tidak lagi mengandalkan kekerasan fisik semata, tetapi memanfaatkan reputasi dan rasa takut. Hal ini menunjukkan bahwa premanisme mampu beradaptasi dengan konteks sosial yang berbeda. Ia tidak mengenal batas kelas. Bahkan kelompok ekonomi atas pun tidak kebal dari praktik ini.

Lebih jauh lagi, premanisme kini merambah dunia digital. Pada Maret 2026, sejumlah pelaku usaha mengaku diperas oleh akun anonim yang mengancam menyebarkan informasi negatif. Praktik ini dikenal sebagai premanisme digital. Ia bekerja dengan memanfaatkan algoritma dan opini publik sebagai alat tekanan. Tanpa kontak fisik, pelaku tetap mampu menciptakan rasa takut yang nyata. Ini menandai evolusi premanisme ke bentuk yang lebih canggih dan sulit dilacak.

Untuk memahami fenomena ini, pendekatan ekonomi politik menjadi penting. Ian Douglas Wilson dalam The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia (2015) menjelaskan bahwa premanisme merupakan bagian dari sistem perlindungan informal yang terhubung dengan kekuasaan. Preman berfungsi sebagai aktor yang mengelola akses terhadap sumber daya. Mereka hadir karena ada celah dalam sistem formal. Dalam banyak kasus, mereka justru menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.

Namun pendekatan struktural saja tidak cukup. Loren Ryter dalam “Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s Order?” (2001) menunjukkan bahwa preman dapat menjadi alat politik. Namun, penjelasan ini berisiko menormalisasi kekerasan jika tidak dikritisi. Premanisme tidak boleh dipahami sebagai keniscayaan sosial. Ia adalah produk dari pilihan politik dan pembiaran. Ketika negara tidak bertindak, ia secara tidak langsung melegitimasi praktik tersebut.

Penanganan premanisme sering bersifat insidental. Operasi penertiban tidak menyentuh akar masalah karena adanya kolaborasi antara pelaku dan oknum aparat. Hal ini membuat hukum kehilangan wibawa. Ketika hukum bisa dinegosiasikan, kekerasan menjadi alat komunikasi yang sah. Premanisme pun tumbuh subur dalam ruang abu-abu tersebut.

Di sisi lain, faktor sosial ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Premanisme sering muncul sebagai respons terhadap keterbatasan akses kerja dan perlindungan sosial. Dalam kondisi ketimpangan tinggi, kelompok marginal membangun sistem perlindungan sendiri. Hans-Dieter Evers dalam Urban Governance and Informal Networks (2002) menekankan pentingnya jaringan informal dalam masyarakat urban. Namun ketika jaringan ini berubah menjadi alat pemerasan, maka masalahnya menjadi lebih kompleks.

Meski demikian, pembenaran struktural tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara. Negara memiliki mandat untuk menjamin keamanan dan keadilan. Ketika fungsi ini diambil alih oleh aktor informal, legitimasi negara dipertanyakan. Premanisme yang dibiarkan adalah tanda bahwa negara gagal hadir secara utuh. Ia bukan hanya masalah hukum, tetapi krisis otoritas yang mendalam.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kita akan menghadapi normalisasi kekerasan. Masyarakat akan terbiasa membayar untuk rasa aman. Hukum kehilangan maknanya sebagai pelindung. Premanisme akan menjadi institusi bayangan yang mengatur kehidupan sosial. Dalam situasi seperti ini, demokrasi hanya menjadi formalitas tanpa substansi keadilan.

Karena itu, solusi tidak bisa bersifat parsial. Penegakan hukum harus disertai reformasi struktural yang menyentuh akar masalah. Negara perlu memperkuat kehadiran di sektor informal, membuka lapangan kerja, dan membangun kepercayaan publik. Tanpa langkah ini, premanisme akan terus menemukan ruang untuk tumbuh. (*)