Home Agama MUI Tegaskan Komitmen Mengawal Kehalalan Produk Impor

MUI Tegaskan Komitmen Mengawal Kehalalan Produk Impor

KH Msyhuril Khamis: Seluruh produk yang hadir ke Indonesia harus bersertifikat halal

755
0
SHARE
MUI Tegaskan Komitmen Mengawal Kehalalan Produk Impor

Keterangan Gambar : Ketua Majeis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM (tengah baju batik motif kuning-hitam) - foto mui

Jakarta, parahyangan-post.ccom- Ketua Majeis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM.,  menegaskan komitmen lembaganya mengawal  dan menjadikan halal sebagai life style (gaya hidup) masyarakat Indonesia.

Itu dikatakan usai melakukan rapat tertutup dengan  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Rapat juga dihadiri Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis dan Wasekjen Bidang Hilal, Rafiqul Umam Ahmad, dan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi MUI, KH Aminuddin Ya'qub.

"Kita sependapat bahwa produk-produk yang dikonsumsi masyarakat, harus  produk yang halal. Mau negara manapun, tidak hanya Amerika," tegas Masyhuril yang juga Ketua Umum PB Al Washliyah ini.

Lebih jauh Masyhuril menegaskan, produk yang tidak halal, baik berasal dari dalam dan luar negeri, tidak boleh dibeli dan dimakan oleh umat Islam.

"Karena kita tahu bahwa halal itu sesuatu yang wajib menjadi ukuran hidup kita," tegasnya.

Kiai Masyhuril menyebut Kepala BPJPH menegaskan kepada MUI bahwa seluruh produk yang hadir ke Indonesia harus bersertifikat halal. Kalau tidak bersertifikat halal, maka itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Sebelumnya merebak isu di media sosial bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Namun isu itu dibantah Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya.

Teddy  menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

”Ada  yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini. Itu tidak benar,” ujar Teddy Minggu 22/2, seperti yang dikutip di chanel youtube kompas.com.

Menurutnya, pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).***(pp/aboe/sir)