Home Agama Masyhuril Khamis: Sertifikasi Halal Bukan lagi Anjuran tapi Kewajiban bagi Pelaku Usaha

Masyhuril Khamis: Sertifikasi Halal Bukan lagi Anjuran tapi Kewajiban bagi Pelaku Usaha

Jika masuk restoran pastikan ada label halalnya

456
0
SHARE
Masyhuril Khamis: Sertifikasi Halal Bukan lagi Anjuran tapi Kewajiban bagi Pelaku Usaha

Keterangan Gambar : Ketua MUI Bidang Halal, KH Dr Masyhuril Khamis SH., MM (foto MUI)

Jakarta, parahyangan-post.com-  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal, KH Dr Masyhuril Khamis SH., MM  mengatakan  halal merupakan prinsip mendasar dalam ekosistem ekonomi syariah dan menjadi pembeda utama sistem syariah dengan sistem lainnya. 

Itu disampaikan Kiai Masyhuril  dalam Kegiatan Penguatan Ziswaf untuk Kemaslahatan Umat di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sertifikasi halal bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha," ujarnya

Halal, lanjut Kiai Masyhuril,  adalah sesuatu yang prinsipil dan asasi. Dalam Alquran sudah jelas batas antara halal dan haram. Yang menjadi tantangan adalah wilayah syubhat, sehingga negara wajib hadir memberikan kepastian.

Dijelaskan, saat ini terdapat sedikitnya tujuh regulasi yang menjadi payung hukum jaminan produk halal, mulai dari tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hingga berbagai peraturan pemerintah dan keputusan Menteri Agama yang mengatur jenis produk wajib sertifikasi halal.

Tujuan utama regulasi tersebut adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Halal bukan hanya soal kepatuhan syariah, melainkan juga daya dorong pasar. Produk yang bersertifikat halal akan memiliki daya saing dan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, sejak 2024 kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku dan bahan tambahan pangan. 

Pada 2026, kewajiban diperluas ke produk obat tradisional, suplemen, kosmetik, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang, peralatan rumah tangga, dan alat kesehatan.

Namun, tidak semua produk wajib bersertifikat. Produk yang secara alami halal seperti telur dan sayuran tidak diwajibkan sertifikasi. Sementara produk yang mengandung bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas.

Kiai Masyhuril juga menekankan pentingnya pencantuman label halal pada kemasan produk dan lokasi usaha. Menurutnya, kesadaran konsumen untuk memeriksa label halal harus terus ditingkatkan.

“Ketika kita membeli makanan atau masuk ke restoran, pastikan ada label halalnya. Ini bagian dari perlindungan umat,” tegasnya.

Dia berharap penguatan jaminan produk halal tidak hanya difokuskan pada produk impor, tetapi juga pada produk dalam negeri yang masih banyak belum tersertifikasi.

“Ini kerja bersama. Halal adalah tanggung jawab kolektif demi menjaga hak-hak umat dan mendorong kemajuan ekonomi syariah Indonesia,” tutur dia.***(pp/aboe/-sipermui)