Home Hukrim Mandek di KPK Dugaan Mega Korupsi di Papua Barat Belum Tersentuh

Mandek di KPK Dugaan Mega Korupsi di Papua Barat Belum Tersentuh

1,547
0
SHARE
Mandek di KPK Dugaan Mega Korupsi di Papua Barat Belum Tersentuh

JAKARTA (Parahyangan-post.com) -- Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Cryllus Adopak kritisi dugaan sejumlah mega proyek korupsi senilai Rp 179.231.983.800 miliar mangkrak di KPK. Dia memaparkan, kasus pada tahun 2010-2015 tersebut telah dilaporkan namun demikian hingga kini tidak tersentuh oleh penegak hukum. 

" Seperti apa yang saya sampaikan dari waktu ke waktu diungkit-ungkit dugaan korupsi di Kabupaten Papua Barat sudah hampir 5 tahun terakhir. Itu selalu di singgung-singgung oleh masyarakat dan bahkan ada dua udah menjadi laporan resmi di KPK," ujar Adopak pada Selasa petang di Jakarta, (16/6/2020). 

Menurut dia, skandal korupsi meliputi pembangunan kantor Bupati Fakfak yang terbagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama kata dia, dari mulai nominal puluhan hingga menelan biaya ratusan miliar. 

Selain itu, dugaan mega korupsi pembangunan Bandara Internasional Siboru juga dipertanyakan sebab dari anggaran Rp 15.466.188.800.00 miliar dengan anggaran pengawasan Rp 457.956.800.00. 

" Sudah disampaikan juga oleh LSM Kampak dan juga mantan Ketua DPRD Komisi 3 Kabupaten Fakfak. Ada korupsi mega proyek diantaranya itu kantor Bupati Fakfak, alat kesehatan atau Alkes," ungkapnya. 

Adopak menambahkan, dari sejumlah dugaan korupsi mandek di lembaga anti rasuah. Sebab, hingga saat ini laporan korupsi di Papua Barat belum terealisasi. Oleh karena itu, masyarakat di bagian timur Indonesia tersebut meminta kejelasan KPK agar tidak terjadi simpan siur. 

" Kalau kita lihat ada tindakan korupsi yang terjadi sudah 5 tahun terakhir ini laporannya di KPK mandek. Atau memang diabaikan atau menjadi pertanyaan di masyarakat," kata Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). 

Terlebih, berbagai bentuk tindakan korupsi sangat diharapkan oleh masyarakat yang berada di Kabupaten Fakfak di ditindaklanjuti KPK. Dugaan korupsi pengadaan sapi Bomberay yang terjadi pada tahun 2012 oleh Wilhelmina Woy dan Dorus Wakum. 

" Harapannya bisa ditindaklanjuti (KPK) ketika itu ditindaklanjuti dan memang benar-benar tidak terbukti itu menjadi lebih bagus daripada menjadi suatu isu yang setiap kali diangkat beritanya benar atau tidak. Itu seperti dibiarkan," tandasnya. 

Kemudian, Cryllus Adopak juga menerima keluhan laporan dari para pengusaha di Kabupaten Fakfak. Kata dia, pengusaha dimintai 10-15 % oleh oknum PUPR ketika mengerjakan proyek. Untuk itu, masyarakat meminta ketegasan Pemerintah Pusat, baik Kejaksaan Agung maupun KPK segera menindaklanjuti hal tersebut. 

" Belum ditindaklanjuti, saya berharap ada tindakan selanjutnya dari penegak hukum terutama di KPK sehingga menjadi jawaban yang terang-benderang di masyarakat bahwa ada kasus-kasus itu benar atau atau tidak itu menjadi berkembang dan menjadi bertanya-tanya di masyarakat. Jadi, biasnya kemana-mana," papar dia lagi. 

Lebih lanjut, demi kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat setempat dugaan mega proyek yang telah masuk ke KPK sangat dinantikan publik. Okeh karena itu, dia tidak ingin permasalahan hukum di Kabupaten Fakfak menjadi bias. 

" Kalau itu ada kebenarannya kami berharap penegak hukum harus menindak lanjuti itu karena kita lagi benar-benar sama-sama sepakat di pemerintahan yang sekarang ini bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa ditolerir," sambungnya. 

Ia menduga di Provinsi Papua Barat pelaksana pembangunan dan pengadaan prasarana dilakukan tanpa adanya lelang yang transparan. Yang terjadi, penunjukan pihak tertentu (holding) tak lain merupakan bagian mitra Pilkada. 

" Harapan kepada masyarakat juga serta-merta lalu secara gamblang menyampaikan dugaan-dugaan ini tanpa ada kejelasan dari para penegak hukum. Sehingga menjadi bias ke hal-hal yang lainnya dan minta kepastian sepertinya ada pembiaran," tegasnya.

(Didi/PP)