Home Opini Ironi Surat Edaran Koperasi Merah Putih: Pemberdayaan Desa atau Pemaksaan Kemewahan?

Ironi Surat Edaran Koperasi Merah Putih: Pemberdayaan Desa atau Pemaksaan Kemewahan?

906
0
SHARE
Ironi Surat Edaran Koperasi Merah Putih: Pemberdayaan Desa atau Pemaksaan Kemewahan?

Oleh : Malika Dwi Ana
Penulis, Editor & Pengamat Sosial Politik

Surat edaran internal yang beredar luas ini seolah menjadi “kado manis” bagi para pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Lamongan. Dalam pesan berbahasa santai yang dikirim setelah vidcon bersama TNI dan PT Agrinas pada 18 Februari 2026, dijelaskan daftar “sarana & prasarana” yang akan diberikan gratis kepada setiap gerai KDKMP: rak display 41 buah, alat kasir lengkap, 5 apar, 8 CCTV, 5 AC, 1 truk, 1 pick-up, 2 kendaraan Tossa, hingga ruang klinik lengkap dengan kursi tunggu 10 buah, meja, dan tempat tidur periksa.

Lalu, selama 2 tahun pertama, gerai akan dikelola penuh oleh PT Agrinas — dengan bagi hasil 3% untuk Agrinas dan 97% untuk KDKMP. Setelah itu, pengelolaan diserahkan sepenuhnya ke KDKMP. Pesan ditutup dengan ajakan semangat: “Silahkan dishare ke KDKMP binaan bapak ibu agar sebagai penyemangat dan untuk yg lahannya blm siap atau tdk memiliki lahan agar segera dapat dicarikan solusi lahan tersebut supaya dapat segera terbangun Gerainya dan dapat segera beroperasi.”

Sekilas terlihat seperti kado luar biasa. Tapi kalau dibaca lebih kritis, surat ini justru membongkar ironi paling telanjang dari proyek Koperasi Merah Putih (KMP): program yang diklaim “ekonomi kerakyatan” dan “pemberdayaan desa” malah terlihat seperti pemaksaan kemewahan berbalut janji, yang mengorbankan kemandirian desa demi kontrol pusat dan kepentingan segelintir pihak.

Kemewahan yang Tidak Proporsional

Daftar fasilitas yang diberikan gratis itu bukan kebutuhan dasar koperasi desa kecil:
- 8 CCTV → biaya instalasi dan maintenance puluhan juta per gerai.
- 5 AC → listriknya besar, tagihan bulanan bisa membebani operasional desa.
- Truk + pick-up + 2 Tossa → nilai aset ratusan juta hingga miliaran per unit, belum termasuk BBM, sopir, dan perawatan.
- Ruang klinik lengkap → ini lebih mirip fasilitas rumah sakit mini daripada koperasi desa. Yang ngga?!

Pertanyaan mendasar: untuk apa gerai koperasi desa perlu 5 AC dan 8 CCTV kalau tujuan utamanya adalah menjual kebutuhan pokok dan membantu petani lokal? Anak sekolah di banyak desa masih belajar di kelas panas tanpa kipas, tapi gerai KMP dapat AC dan CCTV. Ini bukan efisiensi — ini pemborosan yang tidak proporsional dengan kondisi desa Indonesia yang masih kekurangan akses dasar.

Pendampingan 2 Tahun oleh PT Agrinas: Pemberdayaan atau Penguasaan?

Bagian paling mencurigakan adalah klausul: selama 2 tahun pertama, gerai dikelola sepenuhnya oleh PT Agrinas, dengan bagi hasil 3% untuk Agrinas dan 97% untuk KDKMP. Setelah 2 tahun baru diserahkan ke KDKMP.

Ini bukan pendampingan — ini pengambilalihan sementara.  
Petani dan pengurus desa tidak diberi kesempatan belajar dari nol dengan kendali penuh. Mereka hanya “belajar sambil melihat” dari perusahaan swasta yang punya pengalaman bisnis jauh lebih besar. Setelah 2 tahun, kalau sudah terbiasa dengan pola Agrinas (yang kemungkinan besar mengutamakan efisiensi dan profit), kemandirian desa malah bisa tergantikan dengan ketergantungan pola bisnis korporasi.

Ini mirip dengan pola klasik: perusahaan besar masuk sebagai “pendamping”, tapi sebenarnya menguasai operasional, rantai pasok, dan pola pikir — sehingga setelah “serah terima”, desa sudah terjebak dalam sistem yang tidak lagi milik mereka sendiri.

Pemaksaan Lahan: “Segera Cari Solusi Lahan”

Kalimat penutup surat edaran ini paling mengkhawatirkan:  
“untuk yg lahannya blm siap atau tdk memiliki lahan agar segera dapat dicarikan solusi lahan tersebut supaya dapat segera terbangun Gerainya dan dapat segera beroperasi.”

Ini bukan ajakan sukarela — ini tekanan halus. Desa yang belum punya lahan atau belum siap dipaksa “segera mencari solusi” agar target nasional tercapai. Hasilnya? Banyak laporan di daerah lain: lahan sekolah aktif, lapangan desa, atau tanah milik warga diambil sepihak tanpa sosialisasi atau kompensasi layak. Ini bukan pemberdayaan — ini pemaksaan atas nama target dan timeline pusat.

Kesimpulan: Bukan Gotong Royong, Tapi Penguasaan Berbalut Janji

Surat edaran ini seolah menawarkan kado besar: fasilitas mewah gratis, pendampingan dari perusahaan besar, dan bagi hasil 97%. Tapi di balik itu, ada pola yang sama: yakni kontrol pusat, ketergantungan pada pihak swasta, dan tekanan untuk memenuhi target tanpa memedulikan kesiapan desa. Petani kecil tidak diberi kemandirian sejati — mereka hanya diberi peran sebagai pemasok dalam sistem yang sudah dirancang dari atas.

Ini jelas bukan ekonomi Pancasila yang diimpikan Bung Hatta — usaha bersama atas asas kekeluargaan dan kemandirian. Ini kapitalisme negara dengan embel-embel “merah putih” dan “desa maju”. Mengakibatkan petani kecil tetap lemah, UMKM terjepit, lahan dirampas, dan gotong royong mati — sementara cuan mengalir aman ke jaringan afiliasi yang sudah terjamin.

Sudah saatnya kita tolak ironi ini. Koperasi seharusnya lahir dari desa, bukan dipaksakan dari atas. Kalau KMP terus berjalan dengan pola seperti ini, yang maju bukan desa, melainkan ketimpangan dan ketergantungan baru.

Jawa Timur, 19 Februari 2026