Home Opini DARURAT KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

DARURAT KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

92
0
SHARE
DARURAT KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi (sumber : dibuat dengan AI/PP)

Oleh: Yasmin Aqilah NR 
Mahasiswa Jurusan Kependidikan


FENOMENA - Yang meresahkan kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi. Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa serta dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan. Dalam kasus ini, terdapat sekitar 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku. Peristiwa ini menunjukkan bahwa rasa aman di lingkungan akademik semakin terkikis. Dugaan tindakan tersebut termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penanganan kasus ini dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mengharuskan adanya tindak lanjut menyeluruh oleh satuan tugas, termasuk membuka peluang penyelesaian melalui jalur hukum. Selain itu, Komnas Perempuan turut mendorong penguatan fungsi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia, dengan dukungan penuh dari pihak pimpinan kampus.

Satgas Belum Menjadi Solusi
Pembentukan Satgas PPKS dimaksudkan sebagai langkah preventif sekaligus penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Kehadirannya diharapkan mampu menghadirkan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Namun, realitanya kasus kekerasan seksual masih terus terjadi.

Kinerja Satgas PPKS yang berbasis laporan menjadi salah satu kelemahan. Artinya, meskipun terdapat indikasi adanya korban, kasus tidak akan ditindaklanjuti apabila tidak ada pelaporan resmi. Di sisi lain, penanganan yang diberikan sering kali lebih berfokus pada pemulihan kondisi psikologis korban agar dapat kembali beraktivitas, sementara pelaku tidak selalu mendapatkan sanksi hukum yang tegas. Hingga Juli 2024, tercatat sebanyak 125 perguruan tinggi negeri telah membentuk Satgas PPKS. Namun, keberadaan satgas tersebut belum mampu menekan angka kekerasan seksual secara signifikan. Fakta ini menunjukkan bahwa Satgas PPKS belum menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Kegagalan Sistem Sekuler
Beragam upaya yang dilakukan untuk menekan angka kekerasan seksual di lingkungan kampus belum memberikan hasil optimal karena belum menyentuh akar persoalan. Salah satu penyebab utamanya dinilai berasal dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan gaya hidup liberal. Selain itu, pendekatan pencegahan yang dilakukan melalui sosialisasi sering kali sarat dengan perspektif liberal.

Sebagai contoh, dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ayat (2), disebutkan bahwa suatu tindakan dikategorikan sebagai kekerasan seksual apabila dilakukan tanpa persetujuan korban. Dengan demikian, tindakan yang sama bisa dianggap bukan kekerasan jika dilakukan atas dasar persetujuan. Hal ini dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik seks bebas dan perilaku menyimpang lainnya.

Di sisi lain, sistem pendidikan nasional yang tidak berlandaskan nilai-nilai Islam dinilai menghasilkan lulusan yang kurang memiliki kekuatan iman, meskipun unggul dalam aspek akademik. Akibatnya, sebagian individu tidak mampu membedakan secara jelas antara perbuatan benar dan salah. Tidak mengherankan jika pelaku kekerasan seksual juga berasal dari kalangan akademisi.

Pengaruh media yang bebas menyebarkan konten pornografi dan pornoaksi turut memperburuk keadaan. Hal tersebut dapat membangkitkan dorongan seksual yang tidak terkendali, yang pada akhirnya berpotensi mendorong terjadinya kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kampus. Ditambah lagi, sanksi yang diberikan kepada pelaku sering kali tidak memberikan efek jera.

Sanksi yang berlaku umumnya bersifat administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari status sebagai mahasiswa atau tenaga pendidik. Namun, hukuman tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa maupun memberikan perlindungan optimal bagi korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa kampus belum sepenuhnya mampu menjadi ruang aman bagi seluruh penghuninya.

Islam sebagai Solusi Perlindungan Perempuan
Permasalahan kekerasan seksual merupakan persoalan yang bersifat sistemik, sehingga penyelesaiannya pun harus dilakukan secara menyeluruh. Dalam pandangan ini, Islam dipandang sebagai sistem yang mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan melalui mekanisme preventif dan kuratif.

Dari sisi pencegahan, Islam menekankan pentingnya sistem pendidikan yang berlandaskan akidah. Tujuan pendidikan dalam Islam bukan hanya mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga bertakwa. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamu al-Islam menjelaskan bahwa seluruh kurikulum pendidikan harus disusun berdasarkan akidah Islam, baik dari segi materi maupun metode penyampaiannya. Orientasi pendidikan diarahkan pada pembentukan pola pikir dan pola sikap Islami, serta pembekalan ilmu yang relevan dengan kehidupan.

Selain itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tenaga pendidik yang berkualitas, amanah, serta mampu menjadi teladan bagi peserta didik.

Dalam aspek pergaulan, Islam juga menetapkan aturan yang menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan. Interaksi antara keduanya diatur sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Salah satunya adalah larangan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) serta pembatasan interaksi kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syariat.

Islam juga mengatur bagaimana perempuan berinteraksi di ruang publik maupun privat, termasuk kewajiban menjaga aurat dan menghindari perilaku yang dapat menarik perhatian berlebihan. Dengan penerapan aturan-aturan tersebut, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, terjaga, dan kondusif bagi seluruh individu.

Penerapan sistem pergaulan dalam Islam diyakini mampu menciptakan suasana kampus yang lebih aman dan produktif. Interaksi antara laki-laki dan perempuan difokuskan pada aktivitas yang dibolehkan syariat, sementara budaya saling menasehati dalam kebaikan (amar makruf) menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan dan keamanan bersama. (*)