Home Seni Budaya CALEG Yang Mana mau Dengar Suara Nasib Rakyat ?!

CALEG Yang Mana mau Dengar Suara Nasib Rakyat ?!

Kartun Karya Munadi

806
0
SHARE
CALEG Yang Mana mau Dengar Suara Nasib Rakyat ?!

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sejak 1 Mei 2023 telah membuka pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif ( CALEG) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran bakal Caleg telah ditutup pada 14 Mei 2023.
Di Pemilu 2024 ada 24 Parpol ( Partai Politik ) yang ikut pesta demokrasi memperebutkan kursi sebagai  anggota legislatif. 18 parpol nasional dan 6 parpol ( Partai politik) Lokal Aceh. 
Dari informasi di berbagai media massa, jumlah bakal Caleg yang di daftarkan ke KPU sudah mencapai ribuan lebih jumlahnya. Para parpol yang telah mendaftarkan bakal Caleg-nya di KPU masing-masing tingkatan; untuk bakal Caleg DPR RI didaftarkan ke kantor KPU Pusat. Bakal Caleg DPRD Provinsi di daftarkan ke KPU Provinsi. Bakal Caleg DPRD Kabupaten/Kota di daftarkan ke KPU Kabupaten/Kota.
Tahapan berikutnya hal yang sangat penting antara lain, setelah para bakal Caleg di daftarkan ke KPU masing-masing adalah penetapan nama-nama Calon Anggota Legislatif ( Caleg ) Dewan Perwakilan Rakyat, dan masa/waktu pelaksanaan kampanye.
Pada pelaksanaan masa kampanye, biasanya para Caleg saling mengadu program dan janji-janji manis kepada masyarakat demi mendulang suara agar terpilih jadi anggota legislatif baik ditingkat pusat ( DPR RI ) maupun di tingkat Provinsi ( DPRD)Provinsi, di tingkat Kabupaten/Kota ( DPRD) Kabupaten/Kota.
Harapan kita sebagai rakyat, tentunya berharap kepada semua anggota legislatif yang nanti bakal  terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), benar-benar bekerja dengan kesungguhan hati, jujur, amanah, mau turun ke bawah, dan yang sangat penting juga mau mendengarkan suara rakyat, mau memperhatikan nasib rakyat. Tidak melupakan janji-janji waktu kampanye, tidak berprilaku koruptif, merakyat, dan mempunyai semangat ( jiwa ) negarawan, bukan hartawan ( dari hasil korupsi) yang pada akhirnya jadi napi tahanan KPK.